DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Kamis, 21 Juli 2022 - 13:27 WIB

KHDPK Upaya Penertiban Kerja dan Penataan Hutan Jawa

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Berkaca pada potret kondisi kawasan hutan di Pulau Jawa, Pemerintah membuat terobosan kebijakan yang disebut Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kebijakan ini diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.

Pada sesi Webinar Perhutanan Sosial Nasional (Pesona) yang digelar pada Kamis (21/7), Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan peran hutan di Pulau Jawa sebagai penyangga ekosistem begitu krusial, terlebih bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, tanpa mengesampingkan masalah ekologi dan sosialnya.

Diantara persoalan tersebut diungkapkan Bambang yaitu bahwa berdasarkan data BPS, dari 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan itu ternyata 36,7% termasuk kategori miskin. Sementara, angka kemiskinan di Pulau Jawa sebanyak 14 juta orang atau 52% dari total penduduk miskin nasional sebanyak 26,5 juta penduduk (BPS, 2021).

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ketua Fraksi PKB DPR Raih Gelar Doktor Ilmu Administrasi Publik

Selain itu, potret lahan kritis yang ada di Pulau Jawa menunjukkan dari 2,1 juta ha lahan kritis di Jawa, 472 ribu ha berada di dalam kawasan hutan. Data lain juga memperlihatkan bahwa desa atau kampung yang berada di dalam kawasan hutan yang terisolir seluas 7.235 Ha, tambak terlantar seluas 31.112 Ha, pertambangan seluas 1.246 Ha, dan jalan yang melintasi kawasan hutan seluas 225 Ha.
“Kondisi tersebut membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa,” kata Bambang.

Perbaikan kebijakan pengelolaan kawasan hutan di Jawa tersebut telah diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan pasal 125 ayat (7), yang menyatakan bahwa kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus. Adapun peruntukannya yaitu untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan (Konflik tenurial, konflik misal pemukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, lahan pengganti, hutan cadangan, hutan pangonan, proses TMKH), penggunaan kawasan hutan (IPPKH, PPKH, Lahan kompensasi), Rehabilitasi hutan (RHL, Lahan kritis), Perlindungan hutan (kriteria lindung), pemanfaatan jasa lingkungan (kerjasama) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Akhlak Yang Dicontohkan Nabi, Kabag SDM Polres Lebak Polda Banten Pimpin Ngaji Bareng Kapolres

“KHDPK dengan instrumen rehabilitasi juga akan mengatasi 46% lahan kritis di Pulau Jawa. Proses identifikasi lapangan yang semakin baik, akan mampu menjamin perlindungan ekologis hutan di Pulau Jawa secara terukur dan terintegrasi. Pelibatan sebanyak mungkin masyarakat desa di sekitar hutan diharapkan mampu mengakselerasi fungsi pelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” tutur Bambang.

Pasca penetapan SK 287 Tahun 2022, tentang Penetapan KHDPK, Pemerintah mempersiapkan penyusunan Peraturan Menteri LHK dalam mengakomodir dinamika dan fakta di lapangan dalam bentuk pedoman untuk KHDPK secara umum termasuk di dalamnya Perhutanan Sosial.
Sementara itu, menyangkut keresahan oleh sebagian karyawan Perhutani dengan adanya SK KHDPK juga telah dipikirkan oleh Pemerintah dan telah diatur dalam regulasi. Karyawan Perhutani akan bertransformasi menjadi pendamping Perhutanan Sosial dengan pengembangan kompetensi melalui learning management system

Baca Juga :  Kapolres Lebak dan Forkopimda Lebak Hadiri Kunker Danrem 064 Maulana Yusuf ke Makodim 0603 Lebak

Webinar Pesona dengan tajuk “Berbagi Pengetahuan Perhutanan Sosial (Belajar) dari Jawa” ini menghadirkan narasumber yaitu Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS) Catur Endah Prasetiani, Kepala Balai PSKL Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Ojom Somantri, dan Ketua KTH Sumber Makmur Abdi (Sumadi) Gus Nur Hidayat, dengan moderator oleh Anggota Tim Penggerak Perhutanan Sosial, Swary Utami Dewi.

Jakarta, KLHK, 21 Juli 2022
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK
Nunu Anugrah

(Red)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Miliki Latar Belakang Gangguan Jiwa istri Bacok suami di Citereup

Berita Utama

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

Berita Utama

Masjid Al-FIRDAUS, Sembelih 9 Ekor SAPI Dan 4 Kambing

Berita Utama

Polres Rohul Giat Minggu Kasih Dan Coolling System Nusantara Di Gereja HKBP Pasir Pengaraian

Berita Utama

Rutinitas giat Personil Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan kegiatan KRYD dengan Koramil Warunggunung.

Berita Utama

Pemindahan Makam Keramat di desa pajagan,Kecamatan Sajira.

Berita Utama

Menginap di Pos Kotis Kasdam V/BRW Demi Meningkatkan Moril Pasukan Badak Hitam di Perbatasan RI-PNG

Berita Utama

Bagikan 32 Amplop, SMKN 1 Boyolangu Lecehkan Profesi Jurnalis