DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kabupaten Tangerang / Peristiwa / Sorotan

Jumat, 13 Januari 2023 - 11:22 WIB

Miris !! Dana Hibah Madrasah Kabupaten Tangerang Dipotong, Nama Ketua DPRD Diduga Terseret 

Mediakompasnews.Com – Kabupaten Tangerang – Salah satu yayasan Madrasah Tsanawiyah (MTs) membenarkan adanya dugaan potongan dana hibah yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, Jumat (13/01/2023).

Pernyataan tersebut dengan tegas diucapkan oleh F yang merupakan selaku pengawas yayasan saat dikonfirmasi oleh awak media.

F yang merupakan Pengawas Yayasan di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengatakan hanya mendapat dana hibah sebesar Rp. 60 juta.

Baca Juga :  Partai PPP Daftarkan 55 Kader Terbaiknya Ke KPU Kabupaten Tangerang, Mujibur Rahman: Kita Optimis Raih 7 Kursi

“Seratus juta dari mana? Orang cuman enam puluh juta. Iya nerima cuma enam puluh juta, potongnya empat puluh juta itu,” ungkapnya. Rabu lalu (11/01)

F mengatakan, pihaknya sempat menolak untuk menerima hibah tersebut, karena menganggap dana senilai Rp. 60 juta tidak cukup untuk membangun 2 lokal ruang kelas.

“Kan tadinya gak mau diterima, pusing yang ada. Itu juga nombok Rp. 36 juta. Tadinya mau ngerehab aja, cukup kalau buat ngerehab mah. Eh yang ngasih duitnya gak mau katanya harus dibangun ulang,” katanya.

Baca Juga :  Korban Penganiayaan Alami Cedra pada Bagian Leher: Warga Lapor Polsek Sapekken

Tak hanya itu, sambung F, dirinya juga harus membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dana yang kucurkan sebesar Rp. 100 juta.

“Laporan ke sana mah kudu seratus juta aja kwitansinya. Udah macam-macan diajarin ngebohong kita,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada 21 Oktober 2022 atas dugaan korupsi dan gratifikasi dana hibah 16 MTs.

Baca Juga :  Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Apel Pagi dan Halal Bihalal 3 Kementerian

Pelapornya adalah berinisial HM seorang warga Kabupaten Tangerang. Dia menjelaskan saat realisasi dana hibah tersebut diduga Kholid melalui pihaknya mendapat 30 persen dari nilai hibah yang masing-masing MTs itu menerima Rp. 100 juta. Sedangkan 1 MTs di antaranya Rp. 200 juta.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait.

(Red/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara Ke 78 Gelar Bhakti Kesehatan, Kapolres Rohul Beri Motivasi Pada SLBN

Berita Utama

LAN Kota Tangerang Dukung Pemecatan Empat Polisi

Sorotan

Warga Adat Guradog Kaler Angkat Bicara Soal Pilkades Citorek Timur

Berita Utama

Lewat Police Art Festival, Polri Ingin Wujudkan Lingkungan Ramah Disabilitas dan Buka Ruang Kritik

Berita Utama

Manager PTPN IV Palmco Rigional 3 Kebun Sei Rokan Choiri Selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari lahirnya Pancasila

Kabupaten Tangerang

Semakin Solid, Forum Wartawan Harian Tangerang Tengah Satukan Visi dan Misi

Kabupaten Tangerang

Ketua Andri Jonon Resmi Menerima SK DPC LSM Harimau Kabupaten Tangerang di Taman PPI PLP Curug

Kabupaten Tangerang

Silaturahmi Pengurus PAC GRIB Jaya Kec.Legok Kerumah Duka Panglima Nurdin DPC Kab.Tangerang