Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Kab.Lebak

Miris, Bendera Merah Putih Usang dan Robek Berkibar di Kantor Desa Cihara

by Admin5 Habibi
Juni 14, 2023
in Kab.Lebak
0
Miris, Bendera Merah Putih Usang dan Robek Berkibar di Kantor Desa Cihara
0
SHARES
25
VIEWS

Mediakompasnews.Com -Lebak- Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Balai Desa CIHARA Kecamatan CIHARA Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Rabu (14/06/2023).

Sebagai Kepala Desa di duga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang tepatnya di depan Desa CIHARA Kecamatan CIHARA Kabupaten Lebak Banten seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia

Related posts

Masyarakat Desa Cigoong Utara Antusias Sambut Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Mei 23, 2025

Camat Cigemlong jadi Pembina Upacara Bendera Peringatan Hari Hardiknas

Mei 20, 2025

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Baca Juga :  BK-LSM Lebak Layangkan Surat Aksi, Dorong APH Periksa Oknum Dugaan Pungli Bansos Desa Rahong

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

Baca Juga :  BK-LSM Lebak Desak Dirjen Sumber Daya Air Evaluasi Program P3-TGAI Di Kabupaten Lebak Tahun 2024

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

M.Azis/Ki Maung sebagai awak media sangat menyayangkan adanya Bendera Sangsaka Merah Putih yang sudah lusuh, sobek, yang terpasang di depan Desa CIHARA,”

Masih dari awak media M.Azis/Ki Maung mengatakan bahwa saya akan menegur Kepala Desa dan staffnya terkait Bendera Sangsaka Merah Putih yang lusuh, sobek tersebut apabila Bendera Merah Putih tidak segera di ganti maka saya akan memberikan surat somasi kepada pihak Desa CIHARA Ucapannya,”

Baca Juga :  Kriteria UMKM Menurut Peraturan dan Undang-Undang

Saat di konfirmasi melalui WhatsApp Sekdes Desa CIHARA mengatakan bahwa kami dari pihak Desa tidak pernah memasang Bendera Merah Putih yang lusuh, robek di depan Desa CIHARA, yang di pasang itu bendera bagus, sobeknya karena angin kencang sehingga membuat bendera sobek, dan nanti akan kami ganti, ucap Sekdes. (M.Irwansyah)

Previous Post

Ketua PMI Pasaman, Sabar AS Lantik PMI Rao, Pastikan Rao Cerah

Next Post

Anev Posko Presisi, Wakapolri Ungkap Pentingnya Cooling System Jelang Pemilu 2024

Next Post
Anev Posko Presisi, Wakapolri Ungkap Pentingnya Cooling System Jelang Pemilu 2024

Anev Posko Presisi, Wakapolri Ungkap Pentingnya Cooling System Jelang Pemilu 2024

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In