DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Lebak

Rabu, 14 Juni 2023 - 04:54 WIB

Miris, Bendera Merah Putih Usang dan Robek Berkibar di Kantor Desa Cihara

Mediakompasnews.Com -Lebak- Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Balai Desa CIHARA Kecamatan CIHARA Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Rabu (14/06/2023).

Sebagai Kepala Desa di duga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang tepatnya di depan Desa CIHARA Kecamatan CIHARA Kabupaten Lebak Banten seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Baca Juga :  Pengusaha RTRW Net Di Cibadak, Ngaku Berani Pasang Kabel Di Tiang Listrik Lantaran Ada Koordinasi Dengan Petugas PLN

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

Baca Juga :  Penarikan Kabel Wi-Fi, Di Wilayah Kecamatan Cibadak Dilakukan Malam Hari, Sumber Menyebut Oknum Pengusaha Berinisial (YA)

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

M.Azis/Ki Maung sebagai awak media sangat menyayangkan adanya Bendera Sangsaka Merah Putih yang sudah lusuh, sobek, yang terpasang di depan Desa CIHARA,”

Masih dari awak media M.Azis/Ki Maung mengatakan bahwa saya akan menegur Kepala Desa dan staffnya terkait Bendera Sangsaka Merah Putih yang lusuh, sobek tersebut apabila Bendera Merah Putih tidak segera di ganti maka saya akan memberikan surat somasi kepada pihak Desa CIHARA Ucapannya,”

Baca Juga :  Badak Banten Perjuangan Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid 1 di PT.Aplus di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung

Saat di konfirmasi melalui WhatsApp Sekdes Desa CIHARA mengatakan bahwa kami dari pihak Desa tidak pernah memasang Bendera Merah Putih yang lusuh, robek di depan Desa CIHARA, yang di pasang itu bendera bagus, sobeknya karena angin kencang sehingga membuat bendera sobek, dan nanti akan kami ganti, ucap Sekdes. (M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Program Sanitasi Pedesaan Padat Karya di Desa Kaduagung Barat Diduga Tidak Transparan

Kab.Lebak

Ketua DPAC Ormas BBP Kecamatan Maja Sebut Anggaran Rehabilitasi Situ Cicinta “Jangan Petak Umpet”

Kab.Lebak

Gebyar Milad Forwatu Banten ke – 3 MAS Berjalan Dengan Lancar

Kab.Lebak

Kapolres Lebak Santuni Anak Yatim pada Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Mapolres Lebak

Kab.Lebak

BK-LSM Sikapi Mahalnya Biaya Denda Keterlambatan Kendaraan Di PT.IMFI Rangkasbitung

Kab.Lebak

BK-LSM Sikapi E-Parking RSUD Ajidarmo Rangkasbitung

Kab.Lebak

BK-LSM Lebak Desak Dirjen Sumber Daya Air Evaluasi Program P3-TGAI Di Kabupaten Lebak Tahun 2024

Kab.Lebak

Ketua DPW PAST RESPON FRN Banten Lantik Pengurus dan Anggota DPC FRN Lebak Masa Bakti 2024-2029