DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Demo

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:05 WIB

Badak Banten Perjuangan Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid 1 di PT.Aplus di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – Lebak – Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak gelar Unjuk rasa di depan Pabrik PT. Aplus yang beralamat di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Dalam aksi tersebut turut hadir Ketua Umum Badak Banten Perjuangan H.Eli Sahroni king Badak Banten Perjuangan. Kamis, (27/02/2025)

H.Eli Sahroni King Badak Banten Perjuangan (BBP) Kami hari ini mengadakan aksi demo di depan perusahaan PT.Aplus telah terjadi
Pemecatan Tujuh Karyawan di PT A Plus oleh Outsourcingnya yaitu PT SENTOSA adalah bukti tindakan perusahaan yang tidak memanusiakan manusia.Ucapnya

Baca Juga :  Penjaga Piket Sekolah SMP Negeri 2 Rangkasbitung Tidak Mengizinkan Awak Media dan LSM, Bertemu Kepala Sekolah

“Pemberhentian ataupun PHK dari sebuah perusahaan terhadap karyawan yang berstatus PWKT (Pegawai Kerja Waktu Tertentu) maupun PWKTT (Pegawai Kerja Waktu Tidak Tertentu) tentunya telah diatur oleh Undang-undang yang menjadi rujukan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lanjut King Badak Banten Perjuangan,akan tetapi jika melihat dan mempelajari proses pemecatan yang terjadi oleh PT APLUS terhadap ketujuh karyawan sepertinya mereka sudah tidak mengindahkan kaidah kaidah aturan tersebut. Tentunya hal ini mesti menjadi sorotan semua pihak dimana tujuan Pemerintah membuka ruang investasi adalah tujuan nya untuk menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat setempat.Kata King Badak Banten Perjuangan

Baca Juga :  Panit 2 Binmas Polsek Warunggunung dan Amggota jaga Yanmas Polsek Warunggunung Laksanakan Giat Solat Subuh Keliling

Selanjutnya kami Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten Perjuangan atau dikenal dengan nama Badak Banten Perjuangan menuntut hal hal sebagai berikut:

1. Bahwa pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan adalah perbuatan yang menentang peraturan dan bukti perbuatan yang mengkerdilkan nilai nilai kemanusiaan.

2. Mendesak kepada pihak perusahaan PT APLUS dan PT SENTOSA untuk menyelsaikan segala kewajibannya salah satunya dengan membayar upah secara utuh terhadap ke tujuh karyawan sebagaimana yang telah disepakati dalam jangka waktu perjanjian kerja.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke-10, Redaksi Chanel Banten Santuni Anak Yatim

3. Meminta kepada pihak Depnaker Kabupaten Lebak untuk menghentikan operasional perusahaan sebagai bentuk sanksi atas tindakan nya yang sewenang-wenang.

4. Meminta kepada DPRD Lebak untuk menindaklanjuti aksi kami dengan RDP karena diduga terdapat sejumlah perizinan PT Aplus yang tidak memenuhi syarat dan meninjau ulang proses penerimaan karyawan yang dinilai tidak berpihak terhadap masyarakat. Ujarnya

Sementara itu pihak Perusahaan Mulyadi Hrd saat di hubungi awak media melalui telpon selulernya tidak di angkat.

(Irwan/Qwonk)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Gabungan Satpol PP Kabupaten Lebak Tertibkan Pasar Buah Setelah Mendapatkan Laporan dari Ketua Ormas LMP Yang Sah

Kab.Lebak

IMC Minta APH Agar Secepatnya Melakukan Tindakan Tegas, Terkait Kades di Banjarsari

Kab.Lebak

Rayakan HUT Ke-10, Redaksi Chanel Banten Santuni Anak Yatim

Kab.Lebak

Gebyar Milad Forwatu Banten ke – 3 MAS Berjalan Dengan Lancar

Kab.Lebak

BK-LSM Sikapi E-Parking RSUD Ajidarmo Rangkasbitung

Kab.Lebak

Ketua DPAC Ormas BBP Kecamatan Maja Sebut Anggaran Rehabilitasi Situ Cicinta “Jangan Petak Umpet”

Kab.Lebak

Dinas PTSP Lebak Tutupi Kongkalingkong Penerbitan PBG

Kab.Lebak

Kasihumas Polres Lebak IPTU Aminarto Berikan Sosialisasi Literasi Digital kepada Personil saat Apel Pagi