LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Demo

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:05 WIB

Badak Banten Perjuangan Gelar Aksi Unjuk Rasa Jilid 1 di PT.Aplus di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – Lebak – Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak gelar Unjuk rasa di depan Pabrik PT. Aplus yang beralamat di Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Dalam aksi tersebut turut hadir Ketua Umum Badak Banten Perjuangan H.Eli Sahroni king Badak Banten Perjuangan. Kamis, (27/02/2025)

H.Eli Sahroni King Badak Banten Perjuangan (BBP) Kami hari ini mengadakan aksi demo di depan perusahaan PT.Aplus telah terjadi
Pemecatan Tujuh Karyawan di PT A Plus oleh Outsourcingnya yaitu PT SENTOSA adalah bukti tindakan perusahaan yang tidak memanusiakan manusia.Ucapnya

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Maja Polres Lebak Melaksanakan Giat Sambang Dan Silaturahmi Kepada Masyarakat

“Pemberhentian ataupun PHK dari sebuah perusahaan terhadap karyawan yang berstatus PWKT (Pegawai Kerja Waktu Tertentu) maupun PWKTT (Pegawai Kerja Waktu Tidak Tertentu) tentunya telah diatur oleh Undang-undang yang menjadi rujukan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lanjut King Badak Banten Perjuangan,akan tetapi jika melihat dan mempelajari proses pemecatan yang terjadi oleh PT APLUS terhadap ketujuh karyawan sepertinya mereka sudah tidak mengindahkan kaidah kaidah aturan tersebut. Tentunya hal ini mesti menjadi sorotan semua pihak dimana tujuan Pemerintah membuka ruang investasi adalah tujuan nya untuk menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat setempat.Kata King Badak Banten Perjuangan

Baca Juga :  Pastikan Steril, Unit Jibom Sat Brimobda Banten Lakukan Sterilisasi Gereja di darkum Polres Lebak

Selanjutnya kami Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten Perjuangan atau dikenal dengan nama Badak Banten Perjuangan menuntut hal hal sebagai berikut:

1. Bahwa pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan adalah perbuatan yang menentang peraturan dan bukti perbuatan yang mengkerdilkan nilai nilai kemanusiaan.

2. Mendesak kepada pihak perusahaan PT APLUS dan PT SENTOSA untuk menyelsaikan segala kewajibannya salah satunya dengan membayar upah secara utuh terhadap ke tujuh karyawan sebagaimana yang telah disepakati dalam jangka waktu perjanjian kerja.

Baca Juga :  Kapolres Lebak Polda Banten, Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Narkoba, Binmas, Kasiwas, dan Tujuh Kapolsek Jajaran

3. Meminta kepada pihak Depnaker Kabupaten Lebak untuk menghentikan operasional perusahaan sebagai bentuk sanksi atas tindakan nya yang sewenang-wenang.

4. Meminta kepada DPRD Lebak untuk menindaklanjuti aksi kami dengan RDP karena diduga terdapat sejumlah perizinan PT Aplus yang tidak memenuhi syarat dan meninjau ulang proses penerimaan karyawan yang dinilai tidak berpihak terhadap masyarakat. Ujarnya

Sementara itu pihak Perusahaan Mulyadi Hrd saat di hubungi awak media melalui telpon selulernya tidak di angkat.

(Irwan/Qwonk)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Jika Tidak Ada Kejelasan RDP Mahasiswa Dan Masyarakat Akan Mendatangi Pemkab Lebak

Kab.Lebak

King Badak Laporkan Dua Oknum DPRD Di Banten Melanggar Etik

Kab.Lebak

BK-LSM BLT-DD Desa Situregen, Ada Dugaan Penggelapan Hak KPM dan Dugaan Manipulasi Pelaporan Siskudes

Kab.Lebak

Kades Maja Baru, Sigap Dalam Bekerja Jalin Sinergitas dengan Semua Pihak

Kab.Lebak

Binmas Polsek Cijaku Polres Lebak Hadir Sebagai Problem Solving di Desa Binaannya

Kab.Lebak

Camat Kalanganyar Monitoring Rumah Tidak Layak Huni Wujud Kepedulian Pemerintah Terhadap Masyarakat 

Kab.Lebak

Desa Jagabaya Melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes ) Tahun 2025-RKPD Tahun 2026

Kab.Lebak

Pemilihan Ketua RT Secara Aklamasi di Kampung Rancagawe Desa Cikatapis Berjalan Lancar