Jumat, Desember 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku PETI Diamankan di Manado

by Admin2
Desember 26, 2025
in Hukum dan Kriminal, TNI/POLRI
0
Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku PETI Diamankan di Manado
0
SHARES
3
VIEWS

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Setelah sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik dan masuk dalam daftar pencarian selama sekitar lima bulan, Yosi Marten Basuar (YMB) alias Ateng akhirnya diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 24 Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Jumat (26/12/2025) pukul 14.30 WITA.

Related posts

Direskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone ke Kejati

Direskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone ke Kejati

Desember 24, 2025
Dinilai Berintegritas Tinggi dan Inovatif, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Dinilai Berintegritas Tinggi dan Inovatif, Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Desember 20, 2025

“Benar, Yosi Marten Basuar alias Ateng telah diamankan penyidik pada 24 Desember 2025 di Manado. Yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan selama ini berpindah-pindah tempat,” ujar Maruly.

Baca Juga :  Menhan : TNI AL Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan Bangsa

Menurut penyidik, hasil penelusuran manifest penerbangan menunjukkan YMB berpindah-pindah kota, mulai dari Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, hingga akhirnya terlacak di Manado. Kondisi tersebut menyebabkan proses pencarian memerlukan waktu.

Penyidik juga menyampaikan bahwa YMB pernah berhadapan dengan hukum di beberapa wilayah, antara lain Timika, Sorong, dan Ternate, dengan pola berpindah lokasi usai melakukan dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  Pejabat Utama Polresta Cirebon dan Kapolsek Jajaran Jalani Tes Urine

Dalam perkara ini, YMB disangkakan sebagai pengusaha atau pemodal dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) emas di wilayah Kabupaten Pohuwato, Boalemo, dan sekitarnya. Sementara itu, tersangka lain yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pekerja tambang ilegal disebut telah lebih dahulu diproses, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Atas perbuatannya, YMB disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Menanggapi klaim YMB di media sosial yang menuding adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI, Dirreskrimsus menegaskan bahwa tuduhan tersebut akan didalami secara profesional.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

“Yang bersangkutan menyampaikan klaim memiliki bukti keterlibatan oknum penyidik. Namun perlu kami sampaikan, Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Propam untuk mendalami dugaan tersebut secara objektif,” kata Maruly.

Ia juga menyebutkan bahwa klaim tersebut muncul setelah dilakukan penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal yang diduga terkait dengan YMB.

Saat ini, YMB telah diamankan di Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Penulis: Marhamah
Sumber: Ditkrimsus Polda Gorontalo

Previous Post

Remisi Khusus Natal 2025, 17 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Terima Pengurangan Masa Pidana

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In