LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Daerah / TNI/POLRI

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:05 WIB

Direskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone ke Kejati

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (24/12/2025).

Tersangka berinisial RA diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Penyerahan tahap II tersebut merupakan bagian dari percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Pantau harga dan stok bahan pokok di pasar cicurug Sekda secara keseluruhan masih stabil

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemberitahuan kelengkapan berkas diterima penyidik pada Selasa, 23 Desember 2025.

“Kemarin, Selasa 23 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, penyidik menerima pemberitahuan dari JPU bahwa berkas perkara atas nama tersangka RA telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, hari ini Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Gorontalo,” ujar Maruly Pardede di Mapolda Gorontalo.

Baca Juga :  Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Pelaku Perampokan di Apotek

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Penulis: Marhamah
Sumber: Direskrimsus Polda Gorontalo

Baca Juga :  Patroli Dialogis di Rest Area 229 B, Polresta Cirebon Berikan Himbauan Kamtibmas

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Soft Opening Brebes Expo dan Pasar Malam Dimulai Harini

Daerah

Dandim 0729 Bantul Pimpin Karya Bakti dan Bakti Sosial di Pantai Camera Sewu

Berita Utama

Berbagi Takjil Oleh Keluarga Besar Paguyuban Pemuda Jawa ( Pendawa) Deli Serdang

Berita Utama

Soal Piala Dunia U20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik

Berita Utama

Lima Bakal Calon Kepala Desa Di Desa Muara Dua Resmi di Tetapkan Panitia Pilkades.

Daerah

Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro Dan Rombongan Kunjungi Polsek Dua Koto di Kampung Muara Tombang,Kenagarian Cubadak

Daerah

Untuk Menggali Potensi Yang Ada Demi Memajukan Nagari Cubadak Barat,Camat Dua Koto Adakan Pertemuan Bersama Stakeholder

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Pantau Sejumlah Posko Operasi Lilin Lodaya