Rabu, Juni 25, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

LSM PKN Desak Pertamina Tindak SPBU 34-45205 Indramayu atas Dugaan Pungli Rp10 Ribu per Jerigen

by Admin2
Juni 9, 2025
in Berita Utama, Kab.Indramayu, Sorotan
0
LSM PKN Desak Pertamina Tindak SPBU 34-45205 Indramayu atas Dugaan Pungli Rp10 Ribu per Jerigen
0
SHARES
7
VIEWS

http://Mediakompasnews.com – Kab. Indramayu – Dugaan pungutan liar di SPBU 34-45205 Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, terus menuai sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kejadian dan Negara (DPP LSM PKN) melalui Kepala Bidang (Kabid) Investigasi, Roy Ardiansyah Putra, mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas menyikapi laporan masyarakat terkait pungutan tambahan sebesar Rp10.000 per jerigen untuk pengisian BBM subsidi jenis Pertalite.

“Praktik ini jelas merupakan bentuk pungli yang tidak bisa ditoleransi. Masyarakat sudah membeli BBM sesuai harga subsidi yang ditetapkan pemerintah. Menambahkan biaya tanpa dasar hukum adalah pelanggaran berat,” tegas Roy Ardiansyah Putra dalam pernyataannya, Senin (9/6/2025).

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Juni 24, 2025

Roy menambahkan, berdasarkan investigasi awal yang dilakukan timnya di lapangan, pungutan ini bukan kejadian baru dan diduga telah berlangsung secara sistematis dengan dalih “biaya operasional” oleh oknum petugas SPBU. Ia juga menyebut bahwa praktik semacam ini berpotensi menyalahi distribusi subsidi BBM dan melanggar Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Dampingi Kasad Tinjau Kontingen yang Akan Bertanding dalam AARM ke-30
SPBU 34-45205 Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu

“Kami akan segera melayangkan surat resmi ke pihak Pertamina Regional Jawa Barat dan BPH Migas. Jika tidak ada respons dalam waktu dekat, kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan,” tambah Roy.

LSM PKN menilai, jika dibiarkan, pungli seperti ini akan merusak tujuan utama subsidi energi, yakni membantu rakyat kecil seperti petani dan nelayan yang sangat bergantung pada BBM jenis Pertalite untuk kebutuhan usaha produktif.

Baca Juga :  Tim Wasev Mabes TNI Kunjungi Lokasi TMMD Ke 114 Kodim 1012/Buntok

Sebelumnya, salah seorang warga mengaku harus membayar tambahan Rp20.000 untuk dua jerigen (masing-masing 30 liter) saat mengisi Pertalite di SPBU tersebut. “Katanya sih buat operasional, tapi itu kan nggak ada dasarnya. Harusnya sesuai harga di mesin,” ujarnya.

Hingga berita ini dirilis, pihak pengelola SPBU belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat oleh awak media. Pihak Pertamina Wilayah Jawa Barat pun belum memberikan keterangan resmi.

LSM PKN: Masyarakat Jangan Takut, Laporkan!
Roy Ardiansyah mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak diam. Ia menyarankan agar setiap kejadian pungutan semacam ini segera dilaporkan ke:
– Pertamina Call Center 135
– BPH Migas
Migas
– Kepolisian terdekat
– atau langsung ke LSM PKN Indramayu

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku "Anak Kolong Menjemput Mimpi, Biografi Politik 70 Tahun The Smiling Minister"

“Kami akan kawal laporan masyarakat sampai tuntas. Jangan sampai SPBU seenaknya memanfaatkan celah lemahnya pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Fakta Hukum Terkait BBM Subsidi
BBM jenis Pertalite termasuk kategori BBM subsidi yang harganya ditentukan dan diawasi pemerintah melalui BPH Migas. Sesuai peraturan, penjualannya:
– Dilarang dikenai biaya tambahan
– Tidak boleh diperjualbelikan kembali
– Hanya untuk konsumen pengguna akhir sesuai kriteria yang ditentukan

Jika ada unsur pemaksaan atau keuntungan sepihak, pungutan tambahan ini bisa dijerat pasal dalam UU Migas, UU Perlindungan Konsumen, dan bahkan UU Tipikor jika terbukti dilakukan oleh aparat atau mitra resmi pemerintah.

Penulis: Marhamah dan Tim Investigasi
Kontributor: Roy Ardiansyah Putra (Kabid Investigasi DPP LSM PKN )
Sumber: Keterangan warga dan hasil investigasi lapangan

Previous Post

KJK Berkurban di Situ Gede, Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Idul Adha 1446 H

Next Post

Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Next Post
Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

Kecamatan Tangerang Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025, Fokus Tingkatkan Layanan Masyarakat Lewat Program GAMPANG

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In