DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kab.Indramayu / Sorotan

Senin, 9 Juni 2025 - 14:10 WIB

LSM PKN Desak Pertamina Tindak SPBU 34-45205 Indramayu atas Dugaan Pungli Rp10 Ribu per Jerigen

http://Mediakompasnews.com – Kab. Indramayu – Dugaan pungutan liar di SPBU 34-45205 Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, terus menuai sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kejadian dan Negara (DPP LSM PKN) melalui Kepala Bidang (Kabid) Investigasi, Roy Ardiansyah Putra, mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas menyikapi laporan masyarakat terkait pungutan tambahan sebesar Rp10.000 per jerigen untuk pengisian BBM subsidi jenis Pertalite.

“Praktik ini jelas merupakan bentuk pungli yang tidak bisa ditoleransi. Masyarakat sudah membeli BBM sesuai harga subsidi yang ditetapkan pemerintah. Menambahkan biaya tanpa dasar hukum adalah pelanggaran berat,” tegas Roy Ardiansyah Putra dalam pernyataannya, Senin (9/6/2025).

Roy menambahkan, berdasarkan investigasi awal yang dilakukan timnya di lapangan, pungutan ini bukan kejadian baru dan diduga telah berlangsung secara sistematis dengan dalih “biaya operasional” oleh oknum petugas SPBU. Ia juga menyebut bahwa praktik semacam ini berpotensi menyalahi distribusi subsidi BBM dan melanggar Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001.

SPBU 34-45205 Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu

“Kami akan segera melayangkan surat resmi ke pihak Pertamina Regional Jawa Barat dan BPH Migas. Jika tidak ada respons dalam waktu dekat, kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan,” tambah Roy.

Baca Juga :  Di Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah Alumni SMP IHSANIYAH 84 Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

LSM PKN menilai, jika dibiarkan, pungli seperti ini akan merusak tujuan utama subsidi energi, yakni membantu rakyat kecil seperti petani dan nelayan yang sangat bergantung pada BBM jenis Pertalite untuk kebutuhan usaha produktif.

Sebelumnya, salah seorang warga mengaku harus membayar tambahan Rp20.000 untuk dua jerigen (masing-masing 30 liter) saat mengisi Pertalite di SPBU tersebut. “Katanya sih buat operasional, tapi itu kan nggak ada dasarnya. Harusnya sesuai harga di mesin,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

Hingga berita ini dirilis, pihak pengelola SPBU belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat oleh awak media. Pihak Pertamina Wilayah Jawa Barat pun belum memberikan keterangan resmi.

LSM PKN: Masyarakat Jangan Takut, Laporkan!
Roy Ardiansyah mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak diam. Ia menyarankan agar setiap kejadian pungutan semacam ini segera dilaporkan ke:
– Pertamina Call Center 135
– BPH Migas
Migas
– Kepolisian terdekat
– atau langsung ke LSM PKN Indramayu

Baca Juga :  Geruduk Kantor Kelurahan Karang Anyar, Emak - Emak Pertanyaan Terkait Bansos Yang Tebang Pilih

“Kami akan kawal laporan masyarakat sampai tuntas. Jangan sampai SPBU seenaknya memanfaatkan celah lemahnya pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Fakta Hukum Terkait BBM Subsidi
BBM jenis Pertalite termasuk kategori BBM subsidi yang harganya ditentukan dan diawasi pemerintah melalui BPH Migas. Sesuai peraturan, penjualannya:
– Dilarang dikenai biaya tambahan
– Tidak boleh diperjualbelikan kembali
– Hanya untuk konsumen pengguna akhir sesuai kriteria yang ditentukan

Jika ada unsur pemaksaan atau keuntungan sepihak, pungutan tambahan ini bisa dijerat pasal dalam UU Migas, UU Perlindungan Konsumen, dan bahkan UU Tipikor jika terbukti dilakukan oleh aparat atau mitra resmi pemerintah.

Penulis: Marhamah dan Tim Investigasi
Kontributor: Roy Ardiansyah Putra (Kabid Investigasi DPP LSM PKN )
Sumber: Keterangan warga dan hasil investigasi lapangan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolda Jabar Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT RI ke – 77 di TMP Cikutra Bandung

Berita Utama

Polda Lampung Ajak Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak

Berita Utama

Peduli Kemanusiaan, TNI AD Kembali Kirim Bantuan ke Cianjur.

Berita Utama

Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, Calon Direksi Mempunyai Komitmen Yang Jelas Untuk Membangun PDAM TB

Berita Utama

Berhasil Ungkap Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri

Berita Utama

Arahan Presiden Terkait Pencegahan Cacar Monyet di Tanah Air

Banten

Gawat!!! SMA Negeri 13 Kab.Tangerang, Diduga Praktik Jual Beli Bangku