DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kab.Indramayu / Sorotan

Senin, 9 Juni 2025 - 14:10 WIB

LSM PKN Desak Pertamina Tindak SPBU 34-45205 Indramayu atas Dugaan Pungli Rp10 Ribu per Jerigen

http://Mediakompasnews.com – Kab. Indramayu – Dugaan pungutan liar di SPBU 34-45205 Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, terus menuai sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kejadian dan Negara (DPP LSM PKN) melalui Kepala Bidang (Kabid) Investigasi, Roy Ardiansyah Putra, mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas menyikapi laporan masyarakat terkait pungutan tambahan sebesar Rp10.000 per jerigen untuk pengisian BBM subsidi jenis Pertalite.

“Praktik ini jelas merupakan bentuk pungli yang tidak bisa ditoleransi. Masyarakat sudah membeli BBM sesuai harga subsidi yang ditetapkan pemerintah. Menambahkan biaya tanpa dasar hukum adalah pelanggaran berat,” tegas Roy Ardiansyah Putra dalam pernyataannya, Senin (9/6/2025).

Roy menambahkan, berdasarkan investigasi awal yang dilakukan timnya di lapangan, pungutan ini bukan kejadian baru dan diduga telah berlangsung secara sistematis dengan dalih “biaya operasional” oleh oknum petugas SPBU. Ia juga menyebut bahwa praktik semacam ini berpotensi menyalahi distribusi subsidi BBM dan melanggar Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001.

SPBU 34-45205 Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu

“Kami akan segera melayangkan surat resmi ke pihak Pertamina Regional Jawa Barat dan BPH Migas. Jika tidak ada respons dalam waktu dekat, kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan,” tambah Roy.

Baca Juga :  Kemensos Menyatakan Hoax Adanya Informasi Bantuan Pencairan BLT  Ramadhan 2023 

LSM PKN menilai, jika dibiarkan, pungli seperti ini akan merusak tujuan utama subsidi energi, yakni membantu rakyat kecil seperti petani dan nelayan yang sangat bergantung pada BBM jenis Pertalite untuk kebutuhan usaha produktif.

Sebelumnya, salah seorang warga mengaku harus membayar tambahan Rp20.000 untuk dua jerigen (masing-masing 30 liter) saat mengisi Pertalite di SPBU tersebut. “Katanya sih buat operasional, tapi itu kan nggak ada dasarnya. Harusnya sesuai harga di mesin,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Penerima Program BPNT Kena Pungli Oknum BPD: APH Diminta Turun Tangan

Hingga berita ini dirilis, pihak pengelola SPBU belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat oleh awak media. Pihak Pertamina Wilayah Jawa Barat pun belum memberikan keterangan resmi.

LSM PKN: Masyarakat Jangan Takut, Laporkan!
Roy Ardiansyah mengajak masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak diam. Ia menyarankan agar setiap kejadian pungutan semacam ini segera dilaporkan ke:
– Pertamina Call Center 135
– BPH Migas
Migas
– Kepolisian terdekat
– atau langsung ke LSM PKN Indramayu

Baca Juga :  Realisasi APBD Tahun 2022 Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya

“Kami akan kawal laporan masyarakat sampai tuntas. Jangan sampai SPBU seenaknya memanfaatkan celah lemahnya pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Fakta Hukum Terkait BBM Subsidi
BBM jenis Pertalite termasuk kategori BBM subsidi yang harganya ditentukan dan diawasi pemerintah melalui BPH Migas. Sesuai peraturan, penjualannya:
– Dilarang dikenai biaya tambahan
– Tidak boleh diperjualbelikan kembali
– Hanya untuk konsumen pengguna akhir sesuai kriteria yang ditentukan

Jika ada unsur pemaksaan atau keuntungan sepihak, pungutan tambahan ini bisa dijerat pasal dalam UU Migas, UU Perlindungan Konsumen, dan bahkan UU Tipikor jika terbukti dilakukan oleh aparat atau mitra resmi pemerintah.

Penulis: Marhamah dan Tim Investigasi
Kontributor: Roy Ardiansyah Putra (Kabid Investigasi DPP LSM PKN )
Sumber: Keterangan warga dan hasil investigasi lapangan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Koesni Harningsih

Berita Utama

Pri Wijeksono, Jadi Irup HBA Ke 62 Tahun 2022, Tujuh Aksi Kejari Rohul Direalisasikan

Berita Utama

Perkuat Tugas Pemasyarakatan dan Implementasi KUHP Baru, Kanwil Ditjenpas Banten–Pemkot Tangerang Teken Nota Kesepakatan

Berita Utama

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Permohonan Bupati Mimika

Berita Utama

Momen HUT Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023, AKP Fandri SH,Pimpin Personil Polsek Kuntodarussalam Baksos Rumah Ibadah

Banten

Ini Sosok Pengacara Muda Asal Mataram Yang Jadi Mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum Militer

Berita Utama

Korem 064/MY Bergerak Cepat Berikan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Cianjur

Berita Utama

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Yang Jadi Korban Plumpang