LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Kabupaten Bogor / Sorotan

Kamis, 22 Juni 2023 - 09:02 WIB

LPKP2HI Minta kejaksaan Negeri Cibinong Periksa oknum Disdik Kabupaten Bogor Terima Suap tahun 2018

 

Mediakompasnews.com – Kab. Bogor – Terkait suap yang di lakukan oleh oknum Disdik Kabupaten Bogor pada tahun 2018 berinisial (M), sejak menjabat asisten Sapras Disdik melanggar peraturan pemerintah baik pepres No. 87 tahun 2016 tentang SABER PUNGLI dan dalam pengertian pasal 12B ayat (1) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun berita yang sudah ditayangkan pada Dengan judul Diduga Oknum Disdik Kabupaten Bogor Terima Suap Dari Salah Satu Pengusaha Tahun 2018.

Baca Juga :  Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Dari nara sumber informasi dikonfirmasi kembali hari Rabu (21-06-2923), Ketua Bogor Raya LPKP2HI (Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia) Djarkasih SH, minta, “Kepada Intansi terkait penegak hukum kabupaten Bogor setelah pemberitaannya ini yang ke dua kalinya di tayangkan, untuk memanggil dan periksa mantan oknum asisten Sapras pada tahun 2018, berinisial (M) guna hukum yang berlaku terkait penerima suap dari salah satu pengusaha pada tahun 2018 serta pidananya dan sanksinya seorang untuk ASN,” pintanya.

Baca Juga :  Kasad Jendral TNI Dudung Abdurachman Resmikan Tugu Perjuangan di Kota Pekalongan

Lanjutnya, adapun suap yang diterima oleh oknum Disdik yang sekarang masih aktif menjabat di kearsipan dari salah satu pengusaha waktu Tahun 2018, menjadi asisten Sapras cukup besar juga dan diduga ini sering di lakukan oleh oknum berinisial (M) agar memuluskan mendapatkan proyek pembangunan sekolah di kabupaten Bogor.

“Dengan temuan dan aduan dari masyarakat sesuai alat bukti Vidio rekaman dari kami selaku ketua LPKP2HI kabupaten Bogor minta untuk ditegakkan dan ditindakan hukum tindak pidana korupsi Kejari dan Kejati Jawa barat serta kepegawaian Jawa barat untuk memeriksa atau memanggil oknum berinisial (M) mantan ajudan sarpas tahun 2017-2018 yang di duga melakukan pelanggaran hukum, gratifikasi yang mana oknum tersebut menjabat sebagai ajudan Kabid Sapras tahun 2017-2018.

Baca Juga :  Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH Pimpin langsung Apel Pagi Yang Dilaksanakan Di Halaman Mapolsek Ujungbatu

“Dan yang diduga memberikan uang tersebut oknum pengusaha berinisial (L), yang mana diatur dalam UU No. 31 Jo UU 20 Tahun 2001 pada ayat (1) dan (12) , disebutkan bagi siapapun oknum pejabat baik sedang atau sudah tidak menjabat hukum tetap berlaku ,” tegasnya

Penulis : SDN

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Instruksikan Jajaran Tindaklanjuti Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat

Berita Utama

Margaret Aliyatul Maimunah, Aktifis Perempuan dan Anak Dari Pesantren

Berita Utama

Ungkap Sabu 1,2 Ton , Kapolri Berikan Penghargaan Tim Dewa Ruci 2021

Berita Utama

Dipasang Tanjak dan Tepuk Tepung Tawar Kapolres Rohul Resmi Masuk Kedalam Suku Kuti

Berita Utama

Dr Hc Kyai Andi Sidomulyo Apresiasi Kinerja Kapolsek Ujungbatu, Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Daerah

Progres Capai 73 Persen, Atraksi Menarik Krakatau Park Akan Hadir Saat Libur Lebaran Mendatang

Hukum dan Kriminal

Korban Pengeroyokan Beberkan Pemicu 5 Wartawan di Keroyok di SPBU Pasir Gadung Cikupa

Berita Utama

Presiden Jokowi Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara