Mediakompasnews.com – Kab. Bogor – Terkait suap yang di lakukan oleh oknum Disdik Kabupaten Bogor pada tahun 2018 berinisial (M), sejak menjabat asisten Sapras Disdik melanggar peraturan pemerintah baik pepres No. 87 tahun 2016 tentang SABER PUNGLI dan dalam pengertian pasal 12B ayat (1) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Adapun berita yang sudah ditayangkan pada Dengan judul Diduga Oknum Disdik Kabupaten Bogor Terima Suap Dari Salah Satu Pengusaha Tahun 2018.
Dari nara sumber informasi dikonfirmasi kembali hari Rabu (21-06-2923), Ketua Bogor Raya LPKP2HI (Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia) Djarkasih SH, minta, “Kepada Intansi terkait penegak hukum kabupaten Bogor setelah pemberitaannya ini yang ke dua kalinya di tayangkan, untuk memanggil dan periksa mantan oknum asisten Sapras pada tahun 2018, berinisial (M) guna hukum yang berlaku terkait penerima suap dari salah satu pengusaha pada tahun 2018 serta pidananya dan sanksinya seorang untuk ASN,” pintanya.
Lanjutnya, adapun suap yang diterima oleh oknum Disdik yang sekarang masih aktif menjabat di kearsipan dari salah satu pengusaha waktu Tahun 2018, menjadi asisten Sapras cukup besar juga dan diduga ini sering di lakukan oleh oknum berinisial (M) agar memuluskan mendapatkan proyek pembangunan sekolah di kabupaten Bogor.
“Dengan temuan dan aduan dari masyarakat sesuai alat bukti Vidio rekaman dari kami selaku ketua LPKP2HI kabupaten Bogor minta untuk ditegakkan dan ditindakan hukum tindak pidana korupsi Kejari dan Kejati Jawa barat serta kepegawaian Jawa barat untuk memeriksa atau memanggil oknum berinisial (M) mantan ajudan sarpas tahun 2017-2018 yang di duga melakukan pelanggaran hukum, gratifikasi yang mana oknum tersebut menjabat sebagai ajudan Kabid Sapras tahun 2017-2018.
“Dan yang diduga memberikan uang tersebut oknum pengusaha berinisial (L), yang mana diatur dalam UU No. 31 Jo UU 20 Tahun 2001 pada ayat (1) dan (12) , disebutkan bagi siapapun oknum pejabat baik sedang atau sudah tidak menjabat hukum tetap berlaku ,” tegasnya
Penulis : SDN