DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kab.Lebak / Sorotan

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:37 WIB

Pulang Lebih Awal dari Jam Yang Sudah Ditentukan Oleh Pemerintah Desa

Mediakompasnews.com – Kab. Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 56 tahun 2021 tentang Disiplin Kerja dan Etika Aparatur Pemerintah Desa di lingkungan Pemkab Lebak. Substansi Perbup tersebut mengatur beberapa ketentuan.

Karena Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya melaksanakan kewajibannya. Salah satunya kedisiplinan yang wajib dilakukan adalah masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat banyak.

Menurut keterangan warga, kinerja pemerintah desa tak seperti pelayanan kantor desa pada umumnya karena kurangnya kedisplinan para perangkat desanya.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Terima Auidensi PJ Bupati Tulang Bawang Barat

Saat Awak Media berkunjung ke Kantor Desa Bojongmanik hari Rabu, 21/06/2023 untuk melakukan Sosial Kontrol karena sudah kewajiban seorang Media untuk menanyakan terkait Program-program yang berikan oleh Pemerintah Kabupaten, tapi disayangkan perangkat Desa tidak ada dikantor Desa Bojongmanik cuman ada satu orang saja yang berada Dikantor Desa.

“Dari sinilah dapat diambil kesimpulan bahwa aparat Desa Bojongmanik sangat kurang disiplin dan terkesan mengabaikan amanah yang diemban. Baiknya, selalu mematuhi aturan kerja yang semestinya,” tuturnya.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Gaspol Bentuk Desa Binaan, Tindaklanjut Arahan Global Pemasyarakatan

Menurutnya, ia menilai contoh kurang baik yang ditunjukkan pemerintah Desa dan malah mereka mengutamakan urusan pribadi saat jam kerja.

“Padahal tidak ada alasan lagi malas ngantor. Hak sudah diperhatikan, kewajiban harus dikedepankan di karenakan perangkat Desa sekarang gajinya setara dengan ASN golongan IIA,” tuturnya.

M.Azis/Ki Maung Selaku Awak Media DimensTV.com berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas PMD dan pihak Kecamatan Bojongmanik untuk mengkroscek kinerja perangkat Desa tersebut dan dapat memberi tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima PBNU, Bahas Persiapan R20 di Bali

Masih M.Azis/Ki Maung Selaku Awak Media DimensiTV.com sangat menyangkan perangkat Desa Bojongmanik tidak menjalankan tugas dan pungsinya sebagai perangkat Desa.

Rubana selaku Kepala Desa Bojongmanik saat dikonfirmasi melalui Via whatsApp nanti saya akan menegur perangkat Desa yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah Desa,”Ucapannya.

Sampai saat ini masih belum ada komunikasi lagi sama Kepala Desa Bojongmanik sampai Berita ini ditayangkan.

Penulis : M.Irwansyah

Share :

Baca Juga

Banten

SDN 3 Kadu Agung Timur Jadi Tuan Rumah O2SN Sekecamatan Cibadak di Tingkat Sekolah

Berita Utama

Resmikan Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Riau, Irjen Iqbal Gagasan Pak Jokowi yang Dimotori Kapolri

Berita Utama

Kementerian ATR/BPN Topang Pembangunan Infrastruktur, Menteri Nusron: Siapkan Panitia Pengadaan Tanah

Berita Utama

Arahan Presiden Terkait Pencegahan Cacar Monyet di Tanah Air

Berita Utama

Laksanakan Program Kapolres Lebak Bhabinkamtibmas Polsek Bayah Polres Lebak Ajak Warga”Mapag Semah”

Berita Utama

Tingkatkan Keimanan, Polda Kalteng Rutin Adakan Binrohtal untuk Semua Agama

Berita Utama

Brigjen TNI Tatang Subarna Dukung Penanganan Stunting Di Banten

Berita Utama

Sambut Hari Jadi Polwan Ke-74, Polres Tegal Gelar Baksos