DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kab.Lebak / Sorotan

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:37 WIB

Pulang Lebih Awal dari Jam Yang Sudah Ditentukan Oleh Pemerintah Desa

Mediakompasnews.com – Kab. Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 56 tahun 2021 tentang Disiplin Kerja dan Etika Aparatur Pemerintah Desa di lingkungan Pemkab Lebak. Substansi Perbup tersebut mengatur beberapa ketentuan.

Karena Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya melaksanakan kewajibannya. Salah satunya kedisiplinan yang wajib dilakukan adalah masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat banyak.

Menurut keterangan warga, kinerja pemerintah desa tak seperti pelayanan kantor desa pada umumnya karena kurangnya kedisplinan para perangkat desanya.

Baca Juga :  Pelantikan KKP Bone Berlangsung Semarak Di Golden Prawn Bengkong Laut.

Saat Awak Media berkunjung ke Kantor Desa Bojongmanik hari Rabu, 21/06/2023 untuk melakukan Sosial Kontrol karena sudah kewajiban seorang Media untuk menanyakan terkait Program-program yang berikan oleh Pemerintah Kabupaten, tapi disayangkan perangkat Desa tidak ada dikantor Desa Bojongmanik cuman ada satu orang saja yang berada Dikantor Desa.

“Dari sinilah dapat diambil kesimpulan bahwa aparat Desa Bojongmanik sangat kurang disiplin dan terkesan mengabaikan amanah yang diemban. Baiknya, selalu mematuhi aturan kerja yang semestinya,” tuturnya.

Baca Juga :  Tumor Ganas Hampir Menutup Semua Wajahnya, Polisi Bantu Carikan Pendonasi

Menurutnya, ia menilai contoh kurang baik yang ditunjukkan pemerintah Desa dan malah mereka mengutamakan urusan pribadi saat jam kerja.

“Padahal tidak ada alasan lagi malas ngantor. Hak sudah diperhatikan, kewajiban harus dikedepankan di karenakan perangkat Desa sekarang gajinya setara dengan ASN golongan IIA,” tuturnya.

M.Azis/Ki Maung Selaku Awak Media DimensTV.com berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas PMD dan pihak Kecamatan Bojongmanik untuk mengkroscek kinerja perangkat Desa tersebut dan dapat memberi tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Agenda Pesta Pantai Wisata Teluk Tamiang, Dirangkai Tradisi Adat Ade Ogie Mappandre Tasi

Masih M.Azis/Ki Maung Selaku Awak Media DimensiTV.com sangat menyangkan perangkat Desa Bojongmanik tidak menjalankan tugas dan pungsinya sebagai perangkat Desa.

Rubana selaku Kepala Desa Bojongmanik saat dikonfirmasi melalui Via whatsApp nanti saya akan menegur perangkat Desa yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah Desa,”Ucapannya.

Sampai saat ini masih belum ada komunikasi lagi sama Kepala Desa Bojongmanik sampai Berita ini ditayangkan.

Penulis : M.Irwansyah

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Fun Bike Hari Bhayangkara Polda Riau Berlangsung Semarak, Brigade Band Persembahkan Lagu ‘Together We Are Strong’, Irjen Iqbal : Polisi Adalah Kita

Berita Utama

Pemilihan Kepala Desa Serentak Periode 2022-2028 Desa Cikulur Kecamatan Cikulur Lebak Banten Berjalan Dengan Lancar Dan Aman

Berita Utama

Upacara Kenaikan Pangkat Irjen Pol Drs. Rudi Pranoto

Berita Utama

Lima Bakal Calon Kepala Desa Di Desa Muara Dua Resmi di Tetapkan Panitia Pilkades.

Berita Utama

Seorang Pelaku Judi Togel Ditangkap Personil Polsek Ujung Batu

Berita Utama

Partai Ummat Siap Berkompetisi Tahun 2024, Berkas Bacaleg Diterima KPU

Berita Utama

Bawaslu Kota Tangerang, Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2024

Berita Utama

Polres Metro Jakarta Barat memberikan Reward Berupa Piagam Penghargaan Kepada 80 Anggota Polres dan Polsek Jajaran yang Berprestasi