LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Kab.Lebak / Sorotan

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:37 WIB

Pulang Lebih Awal dari Jam Yang Sudah Ditentukan Oleh Pemerintah Desa

Mediakompasnews.com – Kab. Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 56 tahun 2021 tentang Disiplin Kerja dan Etika Aparatur Pemerintah Desa di lingkungan Pemkab Lebak. Substansi Perbup tersebut mengatur beberapa ketentuan.

Karena Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya melaksanakan kewajibannya. Salah satunya kedisiplinan yang wajib dilakukan adalah masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat banyak.

Menurut keterangan warga, kinerja pemerintah desa tak seperti pelayanan kantor desa pada umumnya karena kurangnya kedisplinan para perangkat desanya.

Baca Juga :  Wagub Jabar Apresiasi di Kabupaten Cirebon Tak Ada Desa Tertinggal

Saat Awak Media berkunjung ke Kantor Desa Bojongmanik hari Rabu, 21/06/2023 untuk melakukan Sosial Kontrol karena sudah kewajiban seorang Media untuk menanyakan terkait Program-program yang berikan oleh Pemerintah Kabupaten, tapi disayangkan perangkat Desa tidak ada dikantor Desa Bojongmanik cuman ada satu orang saja yang berada Dikantor Desa.

“Dari sinilah dapat diambil kesimpulan bahwa aparat Desa Bojongmanik sangat kurang disiplin dan terkesan mengabaikan amanah yang diemban. Baiknya, selalu mematuhi aturan kerja yang semestinya,” tuturnya.

Baca Juga :  Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

Menurutnya, ia menilai contoh kurang baik yang ditunjukkan pemerintah Desa dan malah mereka mengutamakan urusan pribadi saat jam kerja.

“Padahal tidak ada alasan lagi malas ngantor. Hak sudah diperhatikan, kewajiban harus dikedepankan di karenakan perangkat Desa sekarang gajinya setara dengan ASN golongan IIA,” tuturnya.

M.Azis/Ki Maung Selaku Awak Media DimensTV.com berharap kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas PMD dan pihak Kecamatan Bojongmanik untuk mengkroscek kinerja perangkat Desa tersebut dan dapat memberi tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Di Undang Ke Istana Merdeka Upacara HUT RI: Lurah Teladan Sebagai Motivasi Pelayanan Terbaik Buat Masyarakat

Masih M.Azis/Ki Maung Selaku Awak Media DimensiTV.com sangat menyangkan perangkat Desa Bojongmanik tidak menjalankan tugas dan pungsinya sebagai perangkat Desa.

Rubana selaku Kepala Desa Bojongmanik saat dikonfirmasi melalui Via whatsApp nanti saya akan menegur perangkat Desa yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah Desa,”Ucapannya.

Sampai saat ini masih belum ada komunikasi lagi sama Kepala Desa Bojongmanik sampai Berita ini ditayangkan.

Penulis : M.Irwansyah

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Green Generation Ajak Generasi Muda Kelola Sampah Berkelanjutan

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Lantik Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto dan PAW 4 Anggota MPR RI

Pemerintah Daerah

Miris ! Disdik Kabupaten Cirebon Diduga Lempar Tanggungjawab Pada Komite Sekolah

Berita Utama

Korem Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke 94

Berita Utama

Banjir Bandang Landa Simbahe DS, Satu Unit Mobil Havanza Hanyut di Seret Air Bah

Berita Utama

Berikan Banyak Kemudahan Layanan, Aplikasi PLN Mobile Diminati Ribuan Warga Ketapang

Berita Utama

Komitmen Pemenuhan Hak Dasar: Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Peralatan Mandi untuk WBP

Bantul

Kirab Budaya Warnai Kemeriahan Hari Jadi Kabupaten Bantul ke 192