DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Peristiwa

Selasa, 11 Juni 2024 - 08:15 WIB

LBH ARB DPC Lebak, Sebut Kades Pasirkembang Maja Pantas Dilaporkan Jika Terbukti Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM

Mediakompasnews.com – Kab. Lebak – Diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Desa (Kades) Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebaķ, berinisial JK, diduga telah melecehkan seorang Wartawan salah satu Media Online bernama Darja, dan pengurus LSM di Kabupaten Lebak bernama Rusmedi, pada saat keduanya hendak meminta konfirmasi pada sang Kades, terkait pelaksanaan kegiatan fisik desa Pasirkenbang, yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Namun sang Kades, terkesan enggan memberikan penjelasannya, sambil mengeluarkan kata-kata, diduga tak senonoh kepada Wartawan dan LSM tersebut beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah. Menyayangkan sikap dari Kades Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak ini.

Baca Juga :  Indonesia dan Lebanon Sepakat Perkuat Kerjasama di Bidang Kebudayaan

“Saya secara pribadi, sangat menyayangkan perilaku Kades, jika memang terbukti melontarkan bahasa tak senonoh, jelas itu tak mencerminkan sikap seorang pemimpin, yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat, terlebih kejadiannya berlangsung di Kantor Kecamatan, seharusnya dia malu, apalagi menyangkut soal anggaran, jelas itu bukan uang pribada dia, dimana penggunaannya pun harus transparan, apa sulitnya jika hanya memberikan penjelasan manakala dikonfirmasi oleh rekan Wartawan atau pun LSM” kata Andi Mabrilah, ditemui di ruang kerjanya, Senin 10 Juni 2024.

Andi Ambrilah menuturkan, ada sanksi dan ancaman yang akan diterima bagi siapa pun yang menghalang-halangi tugas waryawan.

“Jika merujuk pada undang-undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah),” terangnya.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Lama Keluhkan ke Pengelola Terkait SRP

Menyimak dari Undang Undang Pers no 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan 3, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut, Andi Ambrilah menyebut bahwa jurnalis/wartawan, memiliki kebebasan untuk menggali dan memperoleh informasi serta mempubilasikannya untuk kepentingan publik, dan pekerjaan sebagai jurnalis / wartawan dilindungi hukum.

“Landasan hukum bagi Pers itu kan sudah sangat gamblang, termasuk LSM atau Ormas pun juga sama, mereka terbentuk berdasarkan amanat undang-undang, tetapi masih ada saja oknum-oknum yang menganggap sepele pekerjaan jurnalis /wartawan, jelas mereka itu tidak memahami
pasal yang bisa dikenakan, yakni pasal 310 KUHP tetang penghinaan atau pencemaran nama baik, bahwa menghina adalah menyerang kehormatan
nama baik seseorang, biasanya orang yang diserang merasa malu atas kehormatannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Pemerintah Diciduk Tim Resmob Polres Rohul

Lebih lanjut Andi Ambrilah menyebut, perasaan malu yang dialami oleh Wartawan dan LSM atas sikap Kades Pasirkembang, merupakan bentuk kerugian yang dialami, dalam hal ini korban caci maki.

“Tinggal apakah jurnalis /wartawan (korban) dan LSM tersebut merasa dirugikan atau tidak, karena hal ini bisa mengarah pada perbuatan melawan hukum, dan dapat dilaporkan,” pungkasny.

M.Faqih

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Diduga Lakukan Diskriminatif, Arwan Minta Kades Warunggunung Batalkan Surat Pemberhentian Staf Kebersihan.

Berita Utama

Sebanyak 57 Stand Meriahkan Brebes Expo 2024 di GOR

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Karya Patung Maestro Seni Bali I Nyoman Nuarta dan Usulkan GWK Menjagi Aset Nasional

Berita Utama

19 Pejabat Eselon II Pemprov Jatim di Rotasi  

Berita Utama

Peringati Nuzulul Quran Kodim 0421/Ls Santuni Anak Yatim Piatu

Berita Utama

Berbagi Keberkahan, PTPN IV Regional III Salurkan 20.000 Paket Daging Kurban

Berita Utama

Tanpa PBG, Proyek Gedung Pemkot Tangerang Bernilai Rp40 Miliar Lebih Disorot Hukum

Berita Utama

Dandenma Brigif 4/DR Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Pertiwi Kramat