LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Kamis, 6 Oktober 2022 - 15:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan penyampaian Ranperda APBD Tahun 2023

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan, – DPRD Kabupaten Lampung Selatan siang tadi melangsungkan kegiatan Paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun anggaran 2023. Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan kegiatan teersebut diruang sidang DPRD, beberapa anggota DPRD mengikutinya secara virtual. Sedangkan Bupati dan Forkopimda mengikuti kegiatan tersebut di aula Rajabasa. (06/10/2022)

Rapat sidang paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Agus Sartono, A.Md yang didampingi oleh Wakil Ketua 2 dan 3 DPRD Lam-Sel serta di hadiri oleh Sekretaris DPRD Thomas Amirico, S.STP, M.H dan jajaran di Lingkup Sekretariat DPRD Lampung Selatan.

Dalam bacaan sambutan pembukaan sidang, Wakil Ketua 1 DPRD mengatakan, bahwa pelaksanaan paripurna tersebut sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan APBD TA 2023.

Baca Juga :  Ketua DPRD H. Syaefudin Buka Muscab ke-15 BPC HIPMI Indramayu  

” Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD, sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundangan untuk memperoleh persetujuan Bersama yang secara teknis penyusunan RAPBD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah”, tegas Agus Sartono.

Adapun pelaksanaan paripurna ini juga sudah sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 05 Oktober 2022 yang lalu.

Bupati Lampung Selatan, Hi. Nanang Ermanto, Dalam bacaan nota keuangan Ranperda APBD TA 2023 menyampaikan bahwa Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 ini didasarkan pada prinsip sebagai berikut :

Baca Juga :  Presiden Akan Luncurkan Food Estate di Gresik hingga Serahkan Sertifikat Tanah di Sidoarjo

1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;

2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

3. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;

4. Dari sisi tahapan penyusunan, telah sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Selain tersebut diatas, Nanang Ermanto juga menyampaikan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta pemutakhirannya, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  Tiga Perusahaan Besar Yang Menyerap Puluhan Ribu Tenagga Kerja Akan Hengkang Dari Kabpaten Serang

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan saat menyampaikan masing-masing pandangan umum terhadap penyampaian nota keuangan Ranperda APBD TA 2023 yang disampaikan Bupati menyatakan siap membahas lebih detail dan dipertajam oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama OPD sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan.
(Harly Humas Sekr. DPRD LS/NKI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Layanan Kunjungan Idul Fitri di Rutan Tangerang

Berita Utama

13 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke-80

Berita Utama

Menlu: Persiapan G20 _On The Right Track_

Berita Utama

Mahkamah Agung Raih Penghargaan Merdeka Award2022

Berita Utama

Kapolda Dukung Kegiatan Tim Divhumas Polri Gelar FGD Kontra Radikal di Aceh

Berita Utama

Polres Sumenep Gencarkan Pamor Keris, Demi Mencegah Covid-19

Berita Utama

LSM Jerat Betantas Residipis (jebred) Kabupaten Lebak Angkat Bicara kaitan Dengan Diduga Penolakan Pasien

Berita Utama

Terlibat Dalam Kasus Sabu, Kedua Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kepenuhan