LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Kamis, 6 Oktober 2022 - 15:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan penyampaian Ranperda APBD Tahun 2023

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan, – DPRD Kabupaten Lampung Selatan siang tadi melangsungkan kegiatan Paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun anggaran 2023. Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan kegiatan teersebut diruang sidang DPRD, beberapa anggota DPRD mengikutinya secara virtual. Sedangkan Bupati dan Forkopimda mengikuti kegiatan tersebut di aula Rajabasa. (06/10/2022)

Rapat sidang paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Agus Sartono, A.Md yang didampingi oleh Wakil Ketua 2 dan 3 DPRD Lam-Sel serta di hadiri oleh Sekretaris DPRD Thomas Amirico, S.STP, M.H dan jajaran di Lingkup Sekretariat DPRD Lampung Selatan.

Dalam bacaan sambutan pembukaan sidang, Wakil Ketua 1 DPRD mengatakan, bahwa pelaksanaan paripurna tersebut sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan APBD TA 2023.

Baca Juga :  Maryono Hasan Sang Birokrat, Siap Memimpin dan Menata Kota Tangerang Menuju Tangerang Emas

” Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD, sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundangan untuk memperoleh persetujuan Bersama yang secara teknis penyusunan RAPBD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah”, tegas Agus Sartono.

Adapun pelaksanaan paripurna ini juga sudah sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 05 Oktober 2022 yang lalu.

Bupati Lampung Selatan, Hi. Nanang Ermanto, Dalam bacaan nota keuangan Ranperda APBD TA 2023 menyampaikan bahwa Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 ini didasarkan pada prinsip sebagai berikut :

Baca Juga :  Ridwan Djamalludin Buka Turnamen Voli Gubernur Cup Open 2022

1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;

2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

3. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;

4. Dari sisi tahapan penyusunan, telah sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Selain tersebut diatas, Nanang Ermanto juga menyampaikan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta pemutakhirannya, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  Kasad : Indonesia Rentan Terjadi Konflik Komunal

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan saat menyampaikan masing-masing pandangan umum terhadap penyampaian nota keuangan Ranperda APBD TA 2023 yang disampaikan Bupati menyatakan siap membahas lebih detail dan dipertajam oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama OPD sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan.
(Harly Humas Sekr. DPRD LS/NKI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bertolak ke Jepang, Wapres RI KH. Ma’ruf Amin Bawa Misi Tingkatkan Kerjasama Indonesia – Jepang

Berita Utama

Staf Holywings Sudah Dicyduk Polisi, Tinggal Menunggu Roy Suryo Lagi (Jadi Tersangka)

Berita Utama

Bupati Lebak Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

Berita Utama

Kabaharkam Polri serahkan Bantuan Pemda Batu Bara Untuk Babinkamtibmas dan Babinsa

Berita Utama

Berikan Bantuan dan Motivasi, Dandim dan Kapolres Subang Kunjungi SDN Banjarsari Cijambe

Berita Utama

YABHYSA Perluas Kerjasama Program TBC Komunitas ke 35 Wilayah Puskesmas

Berita Utama

Calon Walikota Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Berdialog dengan Pelaku Usaha Tiga Pantai

Bandar Lampung

Polres Lampung Selatan Laksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2023 Selama 14 Hari