LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Jumat, 7 Oktober 2022 - 10:37 WIB

Bravo..!! Polres Metro Bekasi, Berhasil Menggelandang 4 Begal Motor di Cikarang Utara

Mediakompasnews.com – ,Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres AKBP Erick Frendriz menggelar rilis ungkap kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang Terjadi di Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, beberapa waktu lalu.

“Hari ini kita informasikan kepada masyarakat bahwa Polres Metro bekasi telah berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan,” kata Gidion di lokasi Begal, Wangun Harja, Cikarang Utara.

Ia mengungkapkan, kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil diringkus oleh Polres Metro Bekasi berjumlah 4 orang.

Baca Juga :  Kodim 0603/Lebak Karya Bakti Bangun Mushola

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap pelaku AK,BS,YS dan SF sekira jam 03.00 WIB di sebuah apartemen di Jalan Inspeksi Kalimalang, Wangunharja, Cikarang Utara,” bebernya.

Ia menuturkan, para pelaku tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan 2 bilah celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti dan membacok korban kemudian membawa kabur motor korban.

Baca Juga :  Kasad Jendral TNI Dudung Abdurachman Resmikan Tugu Perjuangan di Kota Pekalongan

“Para pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit HP Vivo Y17 warna pink dengan cara memberhentikan korban secara paksa menggunakan dua bilah Celurit, setelah itu pelaku membacok korban kemudian mengambil sepeda motor korban dan menjualnya untuk mendapatkan uang, kemudian uang hasil penjualannya di bagi-bagi oleh pelaku,” paparnya.

Akibat perbuatannya, kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Kapolres Rohul Jadi Inspektur Upacara Pembukaan Pembinaan Tradisi Dan Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 48 Dan Polwan TA 2023

“Keempat terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya akhir September, korban yang sehari-hari berjualan mie ayam di Jalan Pelangi (akses jalan) tembusan Wangunharja – Delta Silicon dibegal oleh 4 orang saat akan berbelanja kebutuhan dagangan, korban mengalami luka bacok akibat clurit, motor dan HP korban diambil para pelaku.

( Daniel.A )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dua Jabatan Utama Koopsud I Beralih Pimpinan

Berita Utama

Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Lokasi KTT ASEAN 2023

Berita Utama

Disdik Kota Tangerang Adakan Kegiatan Refleksi dan Santunan 1000 Anak

Berita Utama

Semangat Gemilang Irhamuddin di HUT ke-393 Kabupaten Tangerang

Berita Utama

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik

Berita Utama

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Seberat 4,1 Kilo Gram, Personel Polres Tegal Kota Mendapatkan Penghargaan

Berita Utama

Ketum IMI Bamsoet: Ground Breaking Pembangunan Bintan International Green Circuit Akan Dilakukan Presiden Joko Widodo

Berita Utama

Antisipasi Lonjakan Kasus, Pemerintah Kembali Gencarkan Vaksinasi Dosis Ketiga