DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Jumat, 7 Oktober 2022 - 10:37 WIB

Bravo..!! Polres Metro Bekasi, Berhasil Menggelandang 4 Begal Motor di Cikarang Utara

Mediakompasnews.com – ,Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolres AKBP Erick Frendriz menggelar rilis ungkap kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang Terjadi di Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, beberapa waktu lalu.

“Hari ini kita informasikan kepada masyarakat bahwa Polres Metro bekasi telah berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan,” kata Gidion di lokasi Begal, Wangun Harja, Cikarang Utara.

Ia mengungkapkan, kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil diringkus oleh Polres Metro Bekasi berjumlah 4 orang.

Baca Juga :  Harapan Ketum PSSI dari Laga Indonesia Versus Argentina

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan Penyidikan serta adanya keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat, Anggota Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penangkapan terhadap pelaku AK,BS,YS dan SF sekira jam 03.00 WIB di sebuah apartemen di Jalan Inspeksi Kalimalang, Wangunharja, Cikarang Utara,” bebernya.

Ia menuturkan, para pelaku tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan 2 bilah celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti dan membacok korban kemudian membawa kabur motor korban.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-77, Pemdes Saronggi Jadi Juara ke-4 Lomba Kebersihan Tingkat Kecamatan

“Para pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit HP Vivo Y17 warna pink dengan cara memberhentikan korban secara paksa menggunakan dua bilah Celurit, setelah itu pelaku membacok korban kemudian mengambil sepeda motor korban dan menjualnya untuk mendapatkan uang, kemudian uang hasil penjualannya di bagi-bagi oleh pelaku,” paparnya.

Akibat perbuatannya, kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut ditahan di Polres Metro Bekasi dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Serma Agus Rizal Terima Penghargaan Pada Acara Syukuran HUT Kodam III/Siliwangi ke-77 dan HUT Korem 064/MY ke 57

“Keempat terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya akhir September, korban yang sehari-hari berjualan mie ayam di Jalan Pelangi (akses jalan) tembusan Wangunharja – Delta Silicon dibegal oleh 4 orang saat akan berbelanja kebutuhan dagangan, korban mengalami luka bacok akibat clurit, motor dan HP korban diambil para pelaku.

( Daniel.A )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

kawanan Pencuri Buah Kelapa Sawit Tertangkap Basah Saat Menjalankan Aksinya Di Areal Afdeling VIII Kebun Tandun PTPN V

Berita Utama

Turnamen Bola Volly Dandim 0623/Cilegon cup 2022

Berita Utama

RW 005 Pecahkan Rekor Dengan Kemenangan Gemilang Dalam Turnamen Bola Voli HUT Desa Suka Damai Yang Ke 44 Tahun 2023

Berita Utama

Diawali Ujung Barat PulauJawa, Guyub TNI Polri Buat Indonesia Bergetar

Berita Utama

Bupati Pasaman H.Benny Utama dan Forkopinda Sambut Hangat Kunjungan Kerja Kapolda Sumbar

Berita Utama

Pangdam Bukit Barisan Bersama Tim Safari Subuh Arafah Gelar Sholat Subuh Berjama’ah di Masjid Azizi Tanjung Pura

Berita Utama

Pemdes Bicabbi dan Pemuda Karang Taruna Menggelar Karnaval se Kecamatan Dungkek

Berita Utama

Giat Pembagian/ Penyerahan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat Pengendara Sepeda Motor Di Jalan Raya Kabun