LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Pemerintah Daerah / Sorotan

Sabtu, 3 September 2022 - 06:22 WIB

Diduga Kontraktor CV Amanah Bunda Langgar UU Nomor 1 Tahun 1970

MediaKompasNews.Com – BELITUNG –
Miris, Kontraktor Proyek Revitalisasi Gedung Plut, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, diduga abaikan keselamatan pekerja atau K3.

Gedung Plut milik Pemerintah Daerah yaitu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja (Desperindag) dikerjakan oleh CV. Amanah Bunda dan kosultan pengawas CV. Dzifas Consult bersumber dana DAK 2022, masa pelaksana 153 hari kalender menelan dana negara Rp. 1.649.214.000.

Panatauan Media, semua pekerja dilokasi tersebut tidak menggunakan Alat Pelidung Diri (APD) baik sepatu, helm, sarung tangan bahkan jaket.

Baca Juga :  Bongkar..! Oknum Wartawan Ari Diduga Otak Mafia Solar di Tegal

Padahal jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.

Baca Juga :  Polsek Tangerang (Benteng) Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Modernland

Sayangnya kosultan yang juga penanggung jawab pekerjaan tersebut saat dikonfirmasi tidak ada dilokasi proyek.

“Pengawas gak ada ditempat, sudah keluar. Kosultannya pak wen. Untuk pengerjaan sudah berjalan empat minggu” Jelas salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya, Sabtu (03/09/22).

Tak sampai disitu, diduga pelaksana kegiatan jelas hanya membangun tanpa melihat keselamatan pekerja dan kualitas bangunan.

Baca Juga :  Bupati Nina Salurkan Solar Bersubsidi Untuk Nelayan

Hal itu saat awak media melihat dua pekerja yang sedang melakukan aktivitas cor pun nampaknya tidak menggunakan concert mixer atau molen sebagai dasar pengadukan yang baik dan berkualitas antara semen, pasir dan batu.

Hingga berita ini ditayangakan, pihak pelaksana dan kontraktor belum bisa dihubungi.

(Andri S/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Lebak Pesan Peserta Jambore Jangan Minder dan Pesimis

Berita Utama

Proyek Pembangunan Prasarana Penunjang Kantor Bupati Belitung, CV.RANGKUTI Diduga Abaikan K3

Apresiasi

Rutan Tangerang Panen 50 Kg Kacang Tanah sebagai Wujud Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

Pemerintah Daerah

Musyawarah Desa Cigoong Utara Terkait Pelebaran Lapangan Sepak Bola

HUT

Kadis H Asep Suherman Peringati Hari Jadi Kabupaten Tangerang Ke 392

Berita Utama

Dinilai Lamban, Wartawati Korban Penganiayaan Bersama Kuasa Hukum Kembali Sambangi Polsek Cakung

Pemerintah Daerah

BANN dan BNN Jakarta Timur Gelar Bimtek P4GN Angkatan Ke-II

Sorotan

Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok