DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah / Sorotan

Sabtu, 3 September 2022 - 06:22 WIB

Diduga Kontraktor CV Amanah Bunda Langgar UU Nomor 1 Tahun 1970

MediaKompasNews.Com – BELITUNG
Miris, Kontraktor Proyek Revitalisasi Gedung Plut, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, diduga abaikan keselamatan pekerja atau K3.

Gedung Plut milik Pemerintah Daerah yaitu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja (Desperindag) dikerjakan oleh CV. Amanah Bunda dan kosultan pengawas CV. Dzifas Consult bersumber dana DAK 2022, masa pelaksana 153 hari kalender menelan dana negara Rp. 1.649.214.000.

Panatauan Media, semua pekerja dilokasi tersebut tidak menggunakan Alat Pelidung Diri (APD) baik sepatu, helm, sarung tangan bahkan jaket.

Baca Juga :  Miris, Belum Miliki Izin Bangunan Toko Dilahan Tanah Bengko Akhirnya Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Padahal jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.

Baca Juga :  Personil Polsek Tandun, Patroli OTRLK-24 Antisipasi Balap Liar Dan Cegah Aksi Guantibmas

Sayangnya kosultan yang juga penanggung jawab pekerjaan tersebut saat dikonfirmasi tidak ada dilokasi proyek.

“Pengawas gak ada ditempat, sudah keluar. Kosultannya pak wen. Untuk pengerjaan sudah berjalan empat minggu” Jelas salah satu pekerja yang tidak menyebutkan namanya, Sabtu (03/09/22).

Tak sampai disitu, diduga pelaksana kegiatan jelas hanya membangun tanpa melihat keselamatan pekerja dan kualitas bangunan.

Baca Juga :  Ngaku Setor Polisi, Penjual Obat Keras di Pondok Aren Tantang Aktivis

Hal itu saat awak media melihat dua pekerja yang sedang melakukan aktivitas cor pun nampaknya tidak menggunakan concert mixer atau molen sebagai dasar pengadukan yang baik dan berkualitas antara semen, pasir dan batu.

Hingga berita ini ditayangakan, pihak pelaksana dan kontraktor belum bisa dihubungi.

(Andri S/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dugaan Gudang Solar Subsidi Ilegal di Telukjambe Disorot, Publik Desak Polisi Bertindak Cepat

Pemerintah Daerah

Haji Nurhen Kunjungi Sahabat Lamanya Ridwan Djamaluddin Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

MTQ

Ayo Kita Sukseskan MTQ XXII 2025 Provinsi Banten di Alun Alun Tigaraksa Kabupaten Tangerang

Berita Utama

Aktifis JCW Sumenep Laporkan Kasus Pemganiayaan

Berita Utama

Baru Diangkat Kepsek SMK Dhasis, Siswa Dikeluarkan dan adanya Perundungan Siswi

Pemerintah Daerah

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan Penyampaian RANPERDA Perubahan APBD Tahun 2022

Berita Utama

Bupati Rohul H. Sukiman : Capaian Indeks Pembangunan Meningkat, Torehkan Sejumlah Prestasi Berpredikat

Berita Utama

Nasib Naas Menimpa Seorang Janda Tua, Rumah Yang di Tempatinya Roboh