LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA

Kamis, 23 Maret 2023 - 06:20 WIB

Komnas Perlindungan Anak Minta Polres Semarang usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes di Ungaran.

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang salah seorang pengurus Pondok Pesantren terhadap seorang santri usia 16 tahun di Ungaran, Jawa Tengah (Tidak ada kata “Damai” terhadap segala bentuk kekerasan seksual, dan Pelaku terancam 15 tahun penjara) Senin 13/03 mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Ketua Komnas Perlindungan, Kamis 23/03/23

Dalam keterangan persnya, Arist Merdeka mengatakan, jika penyidik Polres Semarang, Jawa Tengah sudah mendapat 2 alat bukti yang syah, tidak ada alasan dan jangan ragu segera menangkap dan menahan terduga pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum dan meminta keluarga melalui kuasa hukum korban untuk menolak segalah bentuk penyelesaian dengan cara damai.

Baca Juga :  Kabiro Humas ATR/BPN: Ketahui Informasi Yang Jadi Kebutuhan Masyarakat

Perlu diingat bahwa segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan serius dan luar biasa, apa lagi lokusnya di duga dilakukan disalah satu lembaga berlatar keagamaan dan dilaku terduga pelakunya oleh pengurus Ponpes pula yang seyogianya memberikan perlindungan terhadap anak bukan justru merusak masa depan anak, oleh itu Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia menolak cara-cara penyelesaiannya dengan pendekatan damai.

Baca Juga :  Kabupaten Deli Serdang Zona Merah, Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Arist Merdeka menambahkan, Komisi Nasional Perlindungan anak mendesak Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengevaluasi keberadaan Ponpes tersebut dan memberikan sanksi bila ditemukan bukti terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

Mengingat kekerasan seksual merupakan tindak pidan khusus, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak, mendukung Polres Semarang untuk menjerat terduga pelaku dengan menggunakan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, demikian ditegaskan Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga :  Arahan Kapolda Metro Jaya kepada Jajaran Fungsi Resese

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Satgas Polri Sudah Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba

JAKARTA

Eksploitasi Seksual Komersial Anak Terulang Di Manokwari Papua Barat

JAKARTA

Pj,Gubernur Rayakan Malam Puncak Ulang Tahun Kota Jakarta Yang Ke – 496 di Ancol

JAKARTA

Selamat Jalan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Jasa mu Akan Kami Kenang

JAKARTA

Arhanud TNI AD Mewujudkan Postur Ideal dan Modern

JAKARTA

Satgas Yonif 621/MTG Amankan 20,8 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh

Berita Utama

Targetkan Pertumbuhan Pendapatan 39%, PT Martina Berto Tbk Optimis Prospek Kinerja 2023 Membaik

JAKARTA

AAG (15) di Vonis Hakim PN Jakarta Selatan 3 Tahun 6 Bulan Penjara. (Kasus AG Momentum Revisi UU SPPA)