DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:43 WIB

MKA terduga Predator Seksual Terhadap Anak di Badung Bali Terancam 15 tahun Penjara

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kasus kejahatan seksual terhadap anak usia 15 tahun yang diduga dilakukan MKA (58) Warga Kuta Selatan, Badung, Bali mendapat perhatian khusus Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.09/05/23

Dalam keterangan persnya Arist Merdeka Sirait menyatakan MKA yang disinyalir atau diduga dilakukan tokoh masyarakat dan salah seorang suami anggota Dewan di Bali ini jika terbukti bersalah melakukan serangan kejahatan seksual terhadap anak dengan cara bujuk rayu, janji-janji, intimidasi dan tipu muslihat, berdasarkan ketentuan pasal UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 002 tentang Perlindungan Anal junto UU RI No : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku MKA dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Kasad Resmikan Nama Lima Gedung Baru di Jajaran Kodam II/Sriwijaya

Untuk kepentingan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Badung untuk segera menindaklanjuti laporan korban menangkap dan menahan pelaku.

“Tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksusual terhadap anak, tidak ada kata damai. Kejahatan seksual terhadap anak merupaan tindak pidana khusus dan hukumannya juga khusus dan berat”.

Oleh sebab itu jangan coba melakukan bujuk rayu, janji-janji palsu maupun intimidasi kepada anak melakukan hubungan seksual dalam bentuk apapun hukumannya berat bahkan dapat ditambah sepertiga dari pidana pokoknya bahkan ditambahkan dengan hukuman kebiri kimia dan pemasangan cip untuk memantau kegiatan dan ruang gerak pelaku, demikian dijelaskan Arist.

Baca Juga :  ASDP Target Layani 4,98 Juta Pemudik di 8 Lintasan Penyeberangan Terpantau Nasional

Lebih jauh Arist mengatakan, untuk memantau kasus ini, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosislal Anak ke Badung Bali dengan melibatkan pemangku Adat dan kepentingan perlindungan Anak, media dan unit-unit sosial perlindungan Anak termasuk aparat penegak hukum.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

PLN UP3 Bulungan Lakukan Pemutusan Sepihak, Pengelola Food Court 88 Kemang Merasa Dirugikan

JAKARTA

Komnas Perlindungan Anak Minta Polres Semarang usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ungaran

JAKARTA

Candi Betar Putri Duyung Ancol Lokasi Pilihan Anniversary ke 5 FWJ Indonesia

JAKARTA

Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob, Akan Dilakukan Rekayasa Lalulintas

JAKARTA

Biro Humas Terima Audiensi dari BEM Unpad, Bahas 12 Isu Reforma Agraria

Berita Utama

Istri Jenderal Moeldoko Tutup Usia, FWJ Indonesia Ucapkan Ini Untuk Jenderal Moeldoko

JAKARTA

Permudah Akses Informasi, Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025

JAKARTA

TNI AD Berangkatkan 1.638 Keluarga Besar Mabesad Pada Mudik Bersama Tahun 2023