LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis / Kegiatan Ormas

Kamis, 18 September 2025 - 07:06 WIB

King Badak Laporkan Dua Oknum DPRD Di Banten Melanggar Etik

Lebak – Mediakompasnews.com – Akibat di duga melakukan pelanggaran etik dan hukum Dua oknum anggota DPRD di Banten dari Partai PPP di laporkan kepada Mahkamah Partai DPP PPP dan Kejaksaan Tinggi Banten. Keduanya terduga melakukan pelanggaran etik sebagai pejabat negara yang kerap bermain proyek dan melakukan tindakan diluar etika dan prinsip kenegaraan engkritik tak berdasarkan pakta kepada pihak pemerintah atau pihak pelaksana kegiatan di tingkat lingkungan masyarakat. Seharusnya menjadi cerminan bagi masyarakat justru membuat gaduh,mereka adalah dari PPP berinisial RAA anggota DPRD Kabupaten Lebak dan MW anggota DPRD Provinsi Banten.

Baca Juga :  Majelis Pers: Pentingnya Pendalaman Disiplin Ilmu Jurnalistik Bagi Profesi Wartawan

Dalam dokumen laporan pengaduan tersebut mencakup dua kasus dua oknum anggota legislatif di Banten.

Pertama, dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD itu sudah bukan rahasia umum lagi di kalangan masyarakat Lebak dan Banten.
Kedua, sikap offside dari oknum anggota Dewan Provinsi Banten yang kerap menyebarkan narasi liar, termasuk tuduhan adanya setoran dana kepada pihak aspirasi salah satu partai di komisi 5 DPR RI dapil Banten satu.

Baca Juga :  Ketum PW FRN Agus Flores: Call Center 110 Adalah Garda Terdepan Perlindungan Masyarakat 2026

“Perihal dugaan pelanggaran etik dan hukum, laporan sudah kami rampungkan dan segera kami sampaikan ke Mahkamah Partai PPP , MKD dan Kejati Banten,” kata Eli Sahroni alias King Badak kepada media ini dalam rilisnya

King Badak menerangkan, yang menjadi dasar hukum dan ancaman Sanksi yang dapat mereka terima adalah.
1. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara terancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga :  Pembangunan TPT dan Paving Block di Desa Pasir Gintung Berjalan dengan Lancar

2. UU MD3 (UU No. 17/2014):
Anggota DPRD yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap.
3. KUHP Pasal 310–311, tuduhan fitnah tanpa bukti dapat dipidana penjara hingga 4 tahun.

“King Badak selaku Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan berharap kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus mendorong perbaikan integritas lembaga legislatif di Banten.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

BK-LSM Sikapi Mahalnya Biaya Denda Keterlambatan Kendaraan Di PT.IMFI Rangkasbitung

Kab.Lebak

Kapolsek Bayah Gerak Cepat Datangi TKP Laka Laut di Pantai Goa Langir Desa Sawarna

Kab.Lebak

Anggota Polsek Rangkasbitung Bantu Teras Rumah Warga Roboh Akibat Hujan Deras Disertai Angin di Kampung Babakan

Berita Utama

Ketua PITI Kota Tangerang Hadiri Anniversary Media MKN dan Media MTN Ke 1 di Resto Dermaga

Kab.Lebak

Penjaga Piket Sekolah SMP Negeri 2 Rangkasbitung Tidak Mengizinkan Awak Media dan LSM, Bertemu Kepala Sekolah

Kab.Lebak

BPN Kabupaten Lebak Siap Membantu Terkait Sertifikat Tanah Warga Yang Berada Di Bank Swasta

Kab.Lebak

Panit 2 Binmas Polsek Warunggunung dan Amggota jaga Yanmas Polsek Warunggunung Laksanakan Giat Solat Subuh Keliling

Kab.Lebak

Dandim 0603/Lebak Laksanakan Apel Gelar Pengamanan KTT ASEAN ke- 43