LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / JAKARTA / Kegiatan Jurnalis / Kegiatan Organisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:38 WIB

Ketum PW FRN Agus Flores: Call Center 110 Adalah Garda Terdepan Perlindungan Masyarakat 2026

Mediakomapasnews.Com – Jakarta – Ketua Umum PW FRN Counter Polri Agus Flores, menegaskan bahwa layanan Call Center 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan solusi utama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan mendesak. Per Januari 2026, layanan ini semakin diperkuat untuk merespons berbagai situasi darurat secara cepat dan efisien di seluruh wilayah Indonesia.

Masyarakat dapat menghubungi nomor 110 apabila menghadapi kondisi berikut:

* Tindak Kriminalitas: Seperti aksi pencurian, perampokan, atau kekerasan fisik.

Baca Juga :  Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Pemudik

* Insiden Jalan Raya: Kecelakaan lalu lintas yang memerlukan penanganan medis atau evakuasi segera.

* Gangguan Ketertiban Umum: Termasuk tawuran remaja, perkelahian antarwarga, atau tindakan premanisme.

* Situasi Darurat Lainnya: Bencana alam maupun kondisi lain yang memerlukan kehadiran personel kepolisian dalam waktu singkat.

Prosedur Pelaporan yang Mudah dan Terintegrasi

Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat cukup mengikuti prosedur sederhana: hubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Pelapor diharapkan memberikan informasi yang jelas kepada operator, mencakup identitas diri, lokasi kejadian yang akurat, serta kronologi singkat situasi yang dihadapi. Operator secara otomatis akan meneruskan laporan tersebut ke unit kepolisian terdekat dari lokasi kejadian untuk tindakan lapangan segera.

Baca Juga :  AWPI DPC Kabupaten Malang Melakukan Kegiatan Sosial Berbagi Sembako Terhadap Masyarakat

Ketum PW FRN Counter Polri Agus Flores menekankan bahwa layanan ini dapat diakses secara gratis (bebas pulsa) dan beroperasi selama 24 jam penuh setiap hari. Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya komunikasi.

Kendati demikian, Agus Flores memberikan peringatan keras agar fasilitas ini digunakan secara bijak. Masyarakat dilarang keras melakukan panggilan palsu atau sekadar iseng (prank).

Baca Juga :  Ketua PITI Kota Tangerang Hadiri Anniversary Media MKN dan Media MTN Ke 1 di Resto Dermaga

“Segala bentuk penyalahgunaan layanan 110 dapat dikenakan sanksi hukum tegas. Tindakan iseng tersebut sangat berbahaya karena dapat menghambat penanganan situasi darurat nyata yang menyangkut keselamatan nyawa orang lain,” tegas Ketum PW FRN Counter Polri, pada Jumat (23/1/2026).

(Irwan)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Tangerang Adakan Lomba Busana Tradisional

JAKARTA

Menteri ATR/BPN – AHY Buka Pertandingan Karate HANTARU 2024

JAKARTA

Kasad Lepas Ribuan Pelari Infantry Day Run 10 K

JAKARTA

Agus Flores Mengakui FRN Dapat Sambutan Baik Para Petinggi Negara dan Puluhan Jendral, Ngak Akan Pilihkasih Pemberitaan

Kab Lebak

Kades Cigoong Utara Ucapkan Anniversary Ke-1 Media Dimensitv.Com Ke-1 Semoga Semakin Sukses dan Maju

JAKARTA

Semangat PAC LEGOK Menghadiri Milad GRiB Jaya Ke 15 di Gelora Senayan Jakarta

Berita Utama

LSPR hadir secara Kreatif, Inovatif dan Interaktif dalam Pameran Pendidikan International Indonesia Education & Training Expo

Kegiatan Jurnalis

PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik