LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / JAKARTA / Kegiatan Jurnalis / Kegiatan Organisasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:38 WIB

Ketum PW FRN Agus Flores: Call Center 110 Adalah Garda Terdepan Perlindungan Masyarakat 2026

Mediakomapasnews.Com – Jakarta – Ketua Umum PW FRN Counter Polri Agus Flores, menegaskan bahwa layanan Call Center 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan solusi utama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan mendesak. Per Januari 2026, layanan ini semakin diperkuat untuk merespons berbagai situasi darurat secara cepat dan efisien di seluruh wilayah Indonesia.

Masyarakat dapat menghubungi nomor 110 apabila menghadapi kondisi berikut:

* Tindak Kriminalitas: Seperti aksi pencurian, perampokan, atau kekerasan fisik.

Baca Juga :  Tiga Hari, Mitra Binaan PT Timah Tbk Pasarkan Produk di Bazar UMKM 2023 yang Digelar Kementerian ESDM 

* Insiden Jalan Raya: Kecelakaan lalu lintas yang memerlukan penanganan medis atau evakuasi segera.

* Gangguan Ketertiban Umum: Termasuk tawuran remaja, perkelahian antarwarga, atau tindakan premanisme.

* Situasi Darurat Lainnya: Bencana alam maupun kondisi lain yang memerlukan kehadiran personel kepolisian dalam waktu singkat.

Prosedur Pelaporan yang Mudah dan Terintegrasi

Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat cukup mengikuti prosedur sederhana: hubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Pelapor diharapkan memberikan informasi yang jelas kepada operator, mencakup identitas diri, lokasi kejadian yang akurat, serta kronologi singkat situasi yang dihadapi. Operator secara otomatis akan meneruskan laporan tersebut ke unit kepolisian terdekat dari lokasi kejadian untuk tindakan lapangan segera.

Baca Juga :  Kebaikan Yang Mengalir Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi Gelar Donor Darah Di Banyuwangi

Ketum PW FRN Counter Polri Agus Flores menekankan bahwa layanan ini dapat diakses secara gratis (bebas pulsa) dan beroperasi selama 24 jam penuh setiap hari. Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya komunikasi.

Kendati demikian, Agus Flores memberikan peringatan keras agar fasilitas ini digunakan secara bijak. Masyarakat dilarang keras melakukan panggilan palsu atau sekadar iseng (prank).

Baca Juga :  ORMAS PPBNI Satria Banten Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Polda Banten

“Segala bentuk penyalahgunaan layanan 110 dapat dikenakan sanksi hukum tegas. Tindakan iseng tersebut sangat berbahaya karena dapat menghambat penanganan situasi darurat nyata yang menyangkut keselamatan nyawa orang lain,” tegas Ketum PW FRN Counter Polri, pada Jumat (23/1/2026).

(Irwan)

Share :

Baca Juga

Kab.Berebes

Mbak Mitha Tampil Memukau, Kenakan Pakaian Motif Gajah Purba di Acara Diskusi Publik KNPI

JAKARTA

3000 Paket Bansos Dari Kasad Bagi Warga Terdampak Gempa Cianjur

Kab.Bogor

Kepengurusan Baru Dikukuhkan, Pokja Wartawan Curug Siap Kawal Pembangunan di Kecamatan Curug

Kegiatan Organisasi

Ketua Umum PKPB Sajam BSC, Dipanggil Kejari Serang Terkait Laporan Aset SDN Pasir Wirana

Kegiatan Organisasi

Ketua  DPW Arun Prabu Menghadiri MUNAS I Arun di Bandar Lampung

JAKARTA

Pimpin Apel di NTMC, Kakorlantas Polri Instruksikan Jajaran Siapkan Operasi Ketupat 2026 Lebih Komprehensif

Kegiatan Jurnalis

Pengurus AWPI Bekasi Resmikan Kantor Sekretariat Dan Beri Santunan Anak Yatim

Berita Utama

Dewan Juri Umumkan Pemenang dan Jadwal Pengambilan Hadiah Peserta Lomba HUT KBO Babel