LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Nasional

Jumat, 17 Februari 2023 - 13:18 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Sarifuddin Sudding Raih Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran

Mediakompasnews.Com – Bandung – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi pencapaian akademik Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding yang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum UNPAD, Bandung dengan predikat Sangat Memuaskan. Mengangkat penelitian tentang Rekonstruksi Kebijakan Penal Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Hukum Pidana Administrasi, dengan melakukan perbandingan di tiga negara yakni Amerika Serikat, Singapura, dan Filipina. Dibawah bimbingan Tim Promotor Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, dan Dr. Indra Perwira.

“Hasil penelitian menunjukan kebijakan Penal pemberantasan korupsi di Indonesia yang saat ini dilaksanakan oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di lapangan, seringkali muncul perbedaan perspektif dan pemaknaan fungsi koordinasi dan supervisi yang menyebabkan kontra produktivitas dalam usaha pemberantasan korupsi. Selain, harus ada perubahan pendekatan dan mindset aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dari pendekatan retributif (menghukum dengan ekspektasi menimbulkan deterent effect) ke pendekatan restoratif (pemulihan kerugian negara dari tindakan pelaku tipikor) dengan mengupayakan penyelesaiannya secara menyeluruh, mengedepankan restorative justice berdasarkan asas subsidiaritas,” ujar Bamsoet usai menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktoral Sarifuddin Sudding, di Bandung, Jumat (17/2/23).

Baca Juga :  Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Ratusan Pengiriman Rokok Ilegal

Turut hadir antara lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Amad Dofiri, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, Kajati Jawa Barat Asep Mulyana, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, Wakil Ketua BURT DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah, dan Wakil Ketua Banggar DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Hadir pula Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid, serta para angota Komisi III DPR RI antara lain Arteria Dahlan, Mulfachri Harahap, Hinca Panjaitan, dan Sufriansyah.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam penelitian ini juga menyoroti kurangnya pemahaman penyidik mengenai peraturan perundang-undangan administrasi terhadap tindak pidana yang diatur dalam berbagai UU sektoral. Misalnya, pelanggaran terhadap UU Kehutanan, UU Kepabeanan, UU Keimigrasian, UU Perpajakan, UU Lingkungan Hidup, UU Telekomunikasi, UU Perikanan, UU Pertambangan, UU Pasar Modal, hingga UU Perbankan. Mengakibatkan terjadinya inkonsistensi kebijakan Penal APH dalam pemberantasan korupsi, karena menganggap UU Tipikor sebagai “UU sapu jagat”.

Baca Juga :  Fast Respon Cirebon Raya Minta Disdik Kota Cirebon Transparan Penggunaan dana BOS

“Padahal pasal 14 UU Tipikor yang menganut Asas systematische specialiteit atau asas kekhususan yang sistematis tidak mengatur demikian. Karena itu dalam hasil penelitian ini, Pak Suding juga menekankan bahwa rekonstruksi kebijakan Penal pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh APH berdasarkan hukum pidana administrasi harus diarahkan pada penguatan fungsi koordinasi dan supervisi APH, serta perubahan paradigma penyidik dalam memahami ketentuan hukum pidana administrasi,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Sinergi dan Koordinasi Terpadu Antar Stakeholder, Menjadi Kunci Kelancaran Layanan Natal dan Tahun Baru 2023

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sebagai contoh, sesuai pasal 20 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, jika ada temuan BPK yang mengindikasikan adanya kerugian negara karena masalah administrasi, maka diberikan waktu selama 60 hari kepada pihak tersebut untuk mengklarifikasi sekaligus mengembalikan kerugian negara, sehingga tidak merta langsung proses pidana.

“Hal tersebut juga diperkuat dalam pengarahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, pada Agustus 2015 dan Juli 2016. Pada intinya Presiden menekankan kepada Kapolda dan Kajati untuk bisa membedakan mana yang masalah administrasi dan mana yang mencuri. Karena itu, kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan. Begitupun dengan tindakan administrasi pemerintahan juga tidak bisa dipidanakan,” pungkas Bamsoet.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Apresiasi MPR Telah Mengkaji Substansi dan Bentuk Hukum PPHN

Berita Utama

Sekolah UPT 27 Ds. Suka ramai kena Banjir, Butuh Bantuan Pemerintah.

Berita Utama

Lanud Atang Senjdaja Ikuti Latihan Bersama Elang Brunesia di Brunei Darussalam

Berita Utama

Pemerintah Dorong Proyek Blok Masela Segera Terselesaikan

Berita Utama

Kunjungi Pasar Malang Jiwan Colomadu, Presiden Bagikan BLT dan Cek Harga Komoditas

Berita Utama

Membanggakan, Ketua TP PKK Rohul Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN

Berita Dunia

Indonesia-UAE CEPA Disepakati Kedua Negara

TNI/POLRI

Kapolda Jabar Sambut Atlet Paralympic, Pelatih dan Official.