Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home BELITUNG

Ketua DPRD Belitung, Angkat Bicara Terkait Terbitnya SKT di Dalam IUP PT Altar Abadi

by Redaksimkn
Desember 30, 2022
in BELITUNG, Sorotan
0
Ketua DPRD Belitung, Angkat Bicara Terkait Terbitnya SKT di Dalam IUP PT Altar Abadi
0
SHARES
3
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Belitung – Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori Angkat Bicara Terkait Permasalahan Terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1994 dan 1995 yang berada di dalam IUP PT. Altar Abadi Desa Aik Seruk, Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya diberitakan pada Senin, 19 Desember 2022 yang lalu, yang mana Sejumlah masyarakat Desa Aik Seruk bersama Pemerintah Desa, BPD dan DPRD Kabupaten Belitung melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindak lanjuti surat dari Pemerintah Desa Aik Seruk Nomor : 025/191/1/2022.

Related posts

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Juni 26, 2025
Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Adapun pembahasan dalam RDP tersebut terkait SKT yang terbit tahun 1994 dan 1995 di dalam IUP PT. Altar Abadi. Di tutupnya gerbang perusahaan untuk akses jalan masuk masyarakat ke kebun serta Jalan Bahari yang rusak akibat beban saat pengiriman kaolin serta permasalahan lainnya.

Baca Juga :  Berstatus Tersangka, Wali Kota Subulussalam Dimintai Coret Alimsah dari Calom Mukin di Longkib

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori menegaskan, kalau Sertifikat ataupun Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak boleh dikeluarkan di atas Hak Guna Usaha (UP) yang masih aktif dalam suatu badan usaha atau perusahaan.

“Kalau di jadikan sertifikat atau terbit SKT sebelum masa aktif UP tersebut habis berarti itu menjual belikan hutan negara,” ucapannya saat ditemui Awak Mediakompasnews.Com Kamis (22/12/2022) lalu.

Baca Juga :  Pembatalan Sebuah Produk Hukum Harus Selaras Dengan Aturan Hukum

Ansori menjelaskan, jika masa berlaku dari sebuah UP telah habis atau tidak diperpanjang maka lokasi dari UP tersebut harus dikembalikan ke negara.

Lebih lanjut kata Ansori, Bupati berkirim surat ke kementerian bahwa UP yang bersangkutan masa berlakunya telah habis. Setelah itu terbitlah surat dari pihak kementerian agar lokasi tersebut dijadikan sebagai aset Pemerintah Daerah.

“Kalau UP tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang, maka menjadi aset Pemerintah Daerah. Nanti Pemerintah Daerah yang akan mengaturnya mau diapakan lokasi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Beruntun di Tol Ir. Sedyatmo Arah Bandara Soetta, Berakhir Damai

Oleh sebab itu, jika ada terbit sertifikat atau surat keterangan tanah atau APH di atas UP yang masih aktif itu tidak benar dan tidak di benarkan. Kecuali sudah ada sertifikat sebelum ada HGU tersebut.

“Ibaratnya masa, di atas izin ada izin kan tidak benar,” ucapnya.

Ansori kembali menegaskan, jika memang ada sertifikat ataupun SKT di dalam suatu UP Aktif, sesuai aturan harus di tertibkan jangan sampai merugikan atau menguntungkan pihak-pihak yang berkesempatan dalam hal itu.

“Sesuai aturan harus ditertibkan, jangan sampai merugikan atau menguntungkan pihak-pihak yang berkesempatan dalam hal itu,” tutupnya.

(Andri S)

Previous Post

Memperingati HUT Ke 7 Grahatama Pustaka,Gelar Workshop Bersama Rumah Kreatif Tukik

Next Post

Ratusan Liter Tetes Darah, Semarakkan Sambut HUT Yonif 511/DY Di Tapal Batas Indonesia

Next Post
Ratusan Liter Tetes Darah, Semarakkan Sambut HUT Yonif 511/DY Di Tapal Batas Indonesia

Ratusan Liter Tetes Darah, Semarakkan Sambut HUT Yonif 511/DY Di Tapal Batas Indonesia

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In