DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan / Uncategorized

Senin, 13 November 2023 - 11:18 WIB

Sekcam Cisauk Dimintai Tanggapannya, Pemindahan Tiang Listrik Sebesar Rp. 8,5 Juta

Mediakompasnews.com – Kab.Tangerang – Sumanta layangkan surat ke Direktur Utama PLN (Persero) pertanyakan prosedur pemasangan tiang listrik serta kompensasinya. Menurut Sumanta pihak PLN (Persero) UP3 Serpong menancapkan tiang listrik tersebut sudah 11 tahun dilahan miliknya di Jl. Kp. Cisauk Sinyal, No 79 RT 02 RW 03, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dikatakan Kristianto selaku kuasa hukum Sumanta, setelah kliennya menyurati pihak PLN (Persero), di kantor pusat Jakarta, meminta untuk segera memindahkan tiang listrik dan pihak PLN pun mengatakan ada biaya untuk pemindahan kepada kliennya Sumanta senilai Rp 8.593,258 (delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Pada hari Senin 13 November 2023 Sumanta bersama kuasa hukumnya diundang oleh PLN UP 3 Serpong untuk bermediasi bersama di Kantor Kecamatan Cisauk, yang dihadiri oleh Tatang Sunarya selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cisauk.

Usai mediasi pihak PLN (Persero) UP3 Serpong saat diwawancarai oleh wartawan enggan memberikan tanggapan, Senin (13/11/2023).

Baca Juga :  TNI Angkatan Laut Bantu KM Sentosa XIX yang Kandas di Perairan Morotai

Terkait pemasangan tiang listrik itu, Sekcam Cisauk Tatang Sunarya saat dimintai tanggapannya mengatakan harus ada persetujuan terlebih dahulu oleh pemilik lahan.

“Seharusnya kalau mau memasang tiang listrik itu harus ada izin pemilik lahannya terlebih dahulu. Ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Ini sudah lama ya, masalahnya sudah 11 tahun, sedangkan saya berdinas di Kecamatan Cisauk ini, baru sekitar 6 bulan. Tadi hasil mediasi pihak PLN bersedia memindahkan tiang listrik dan terkait untuk pembayaran itu tidak dikenakan kepada pemilik lahan, ada penambahan jaringan,” ujar Sekcam Cisauk.

Melalui Konferensi Pers, Kristianto kuasa hukum Sumanta dari LBH FORGITS yang berkantor di Jl. Lodan Raya, No 1 AO, Ancol, Jakarta Utara ini mengatakan akan mengambil langkah hukum.

“Tadi, hasil mediasi dari pihak PLN UP3 Serpong bersedia akan memindahkan tiang listrik tanpa adanya pungutan biaya, ke pemilik lahan. Dengan alasan penambahan jaringan, yang sebelumnya klien kami Sumanta dibebankan biaya untuk pemindahan oleh pihak PLN sebesar Rp 8’5 Juta lebih, kalau ingin tiang listrik itu dipindahkan. Prosedur di RAB nya, ini, kami permasalahkan, benar dan tidaknya dimata hukum. Kami akan lanjut terus mengambil upaya hukum,” jelas Kristianto.

Baca Juga :  KJK Berkurban di Situ Gede, Wujudkan Kepedulian Sosial Lewat Idul Adha 1446 H

Padahal, Pemerintah telah mengatur infrastruktur ketenagalistrikan di masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam kebijakan tersebut, warga harus mendapatkan ganti rugi atas infrastruktur listrik umum yang berdiri di atas tanahnya dengan beberapa syarat.

Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan angka (1) menyatakan bahwa “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi atas hak atas tanah atau ganti rugi kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga :  Pengelola Galian Tanah Di Desa Nameng Siapkan Solusi Agar Tanah tak Berceceran Ke jalan

Pada angka (2) disebutkan “ganti rugi hak atas tanah diberikan atas tanah yang dipergunakan langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik serta bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah tersebut”.

“Imbalan diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” bunyi pasal 30 angka (3 ) UU 30/2009.

Namun pada pasal 31 disebutkan bahwa kewajiban pemberian ganti rugi hak atas tanah atau ganti rugi tidak berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja mendirikan bangunan, tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang telah mempunyai zonasi lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik, dan telah diberikan. ganti rugi hak atas tanah atau ganti rugi.

Penulis: Mar
Sumber: LBH FORGITS

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lurah Mekarbakti Kecamatan Panongan Tinjau Lokasi Normalisasi SPAL

Berita Utama

MTQ ke XXIII tahun 2023, Ribuan Masyarakat hadiri Tabligh Akbar Isra’ dan mi’raj dalam rangka pembukaan MTQ tingkat Kab. Rohul

Berita Utama

Kapolres Rokan Huku AKBP Budi Setyono Terima Penghargaan Inspiring Profesional dan Leadership AWARD 2024

Kabupaten Sukabumi

Kepala Sekolah SMPN 1 Cikidang di Laporan Ke Kejaksaan Negeri Cibadak Oleh FKWSB

Berita Utama

Pangdam Kasuari Sematkan Baret dan Brevet Infanteri Yudha Wastu Pramuka, Kalian Adalah Queen Of Battle

Berita Utama

Perdana Salurkan BLT BBM, Presiden Jokowi: Guna Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Berita Utama

Dialog kompasTV, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Dorong Presiden Jokowi Tawarkan Konsep Gotong Royong Kepada Masyarakat Dunia

Berita Utama

Marjeni SE MM Gelar Dt Bendaro Kayo Dikukuhkan Jadi Ketua MKA Luhak Rambah, Ini Komposisi Pengurus Priode 2022 – 2027