Minggu, Mei 11, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Kapolres Lebak: Kasus Pengeroyokan di Sajira Enam Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

by Admin2
Mei 4, 2023
in Berita Utama, kabupaten lebak, TNI/POLRI
0
Kapolres Lebak: Kasus Pengeroyokan di Sajira Enam Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak
0
SHARES
166
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Lebak – Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Sat Reskrim Polres Lebak terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Dengan Sengaja menghilangkan Nyawa orang lain atau Tindak Pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Loby Mapolres Lebak. Kamis (4/5/2023).

Dalam Press Conference Tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K. , Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto , Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH dan Rekan Media Pers Lebak.

Related posts

Empat Tahun KJK: Teguhkan Peran Sosial Kontrol dan Solidaritas Jurnalis

Empat Tahun KJK: Teguhkan Peran Sosial Kontrol dan Solidaritas Jurnalis

Mei 11, 2025
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (26/4/2023) sekira jam 12.00 wib di Kp. Cisedang Rt/Rw 23/07 Desa Margaluyu Kec. Sajira Kab. Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan, “Kejadian ini bermula dari adanya informasi yang di dapat oleh para pelaku dari Ketua RT setempat yang itu sdr. HS (55) bahwa Korban SR (52) mengancam akan membakar kampung dan akan membelah kepala warga masyarakat Kp. Cisedang,” terang Wiwin.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Peluncuran Buku "Anak Kolong Menjemput Mimpi, Biografi Politik 70 Tahun The Smiling Minister"

“Kemudian Pada hari rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 11.50 wib, para pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam kemudian salah satu pelaku bertanya kebenaran informasi terkait korban SR mengancam akan membakar rumah warga dan membacok siapa saja yang menghalangi, namun saat itu korban SR menjawab dengan nada tinggi sehingga mendapat jawaban tersebut, para pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan terhadap pelaku dengan cara membacokkan senjata tajam, kemudian korban jatuh tidak berdaya dengan bersimbah darah dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya dan kemudian korban meninggal dunia,” lanjutnya.

“Saat ini kami Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan Enam (6) pelaku yaitu MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), BHR (48) dan Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap Empat Pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Wiwin.

Baca Juga :  Polres Tegal dan Pengadilan Slawi Kelas I A Menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerjasama

“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Bilah Golok berukuran 35 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Cream, 1 (satu) Bilah Golok berukuran 55 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat, 1 (satu) Bilah Golok berukuran 30 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat, 1 (satu) Bilah Golok berukuran 30 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat dan 1 (satu) Setel Pakaian Korban yang dipakai pada saat kejadian,” tuturnya.

“Adapun Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku merasa geram dan emosi mendengar ancaman korban,”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Para Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 360 KUHP, Untuk Para Tersangka yang Melakukan Penganiayaan Dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun dan Para Tersangka yang Melakukan Penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama –lamanya 6 Tahun,” tegas Wiwin.

Baca Juga :  Wisata Baru, Prajurit Badak Hitam 511 Bangun Tempat Wisata Taman Pelangi Badak Hitam Di Perbatasan RI-PNG

“Kami menghimbau kepada para pelaku yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian dan kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya kejadian ini dan tidak melakukan serangan balasan, serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian,” imbaunya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K menjelaskan kronologis penangkapan, “Mendapatkan Laporan Kejadian Tersebut kami Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mendatangi TKP dan melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi , kemudian Sat Reskrim Polres Lebak bersama dengan Polsek Sajira bertindak cepat dengan mengamankan pelaku yang diduga sebagai provokator, Yaitu MJ Dan HS,” ucap Andi.

“Kemudian pada Kamis (27/4/ 2023) dengan bantuan aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta Pemerintah Desa Margaluyu Ke-empat pelaku lainnya yaitu Sdr. SDM,Sdr.NRJ, Sdr. SNR dan Sdr. BHR menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian,” terangnya.

Penulis : Odih

Sumber : Humas

Previous Post

Pasca Idul Fitri, Kapolda Kalteng Halal Bihalal Bersama Personel

Next Post

Danramil dan Babinsa Jajaran Kodim 1013/Mtw Dampingi Regsosek untuk Kesejahteraan Warga Binaannya

Next Post
Danramil dan Babinsa Jajaran Kodim 1013/Mtw Dampingi Regsosek untuk Kesejahteraan Warga Binaannya

Danramil dan Babinsa Jajaran Kodim 1013/Mtw Dampingi Regsosek untuk Kesejahteraan Warga Binaannya

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In