DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:49 WIB

Kelurahan Bunder Tutup Mata, Tanah Industri yang di Jadiin Usaha Peleburan Aluminium Ilegal

Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Diduga lapak peleburan Alumunium tidak mengantongi izin dan tahah tersebuk milik PT yang di jadiin usaha peleburan di Jalan Kawasan Industri kelurahan Bunder, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten, Lokasinya di tengah pemukiman penduduk dan di belakang Kelurahan Bunder.

Saat awak media dateng ke lokasi peleburan mengetuk pintu rumah mandor tidak ada di tempat, dan yang membuka pintu karyawan.

“Bapanya gak ada mas, keluar dari pagi dan belum pulang sampa saat ini,” kata karyawannya.

Ditempat yang sama awak media bertemu pekerja yang sedang mengolah peleburan alumunium, Selasa (14/05/2024).

“Disini saya baru dua bulan, dan yang punya usaha namanya Muh, kadang ada kadang gak ada, gk nentu pa datengnya,” ujar pekerja.

Baca Juga :  Gelar Reuni Akbar SMP Ihsaniyah Tegal di Hadiri oleh Ahmad Muzani S.Sos Wakil Ketua MPR RIĀ 

Saa awak media bertemu dengan warga, awak media menanyakan yang bertanggung jawab disini adalah Serda Puji Utomo dari TNI 203.

Poto: Cetakan Alumunium Ilegal

Muh mengatakan “Kalau ini kan home industri jadi saya hanya izin lingkungan dan ke RT, kecuali ada bagunan dan inikan cuma lapak saja. Dan saya hanya kerjasama atau pendanaan saja, kalau pa ipan mandornya,” kata Puji

Ditempat yang berbeda salah satu warga saat di konfirmasi, “Warga merasakan pengap dan sesak nafas karna ada nya limbah pembakaran atau peleburan alumunium. Apa lagi kalo siang udah panaskan, didepan juga ada pembakaran lagi,” kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga :  Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J

Dengan adanya Laporan dari masyarakat mengenai lapak peleburan alumunium yang di duga tidak memiliki izin, kami akan mendatangi untuk konfirmasi ke kantor Dinas terkait tentang Kesehatan, Lingkungan Hidup, dan menanyakan perizinan Lingkungan serta Tata Ruang, Surat keterangan Domisili Usaha (SKDU), Amdal dan lain-lain.

Kami pun melihat para pekerja sedang beraktivitas melakukan kegiatan memindahkan alumunium batangan tersebut, kamipun mendokumentasikan lokasi lapak.

Kedatangan awak media ke lapak peleburan aluminium itu dalam rangka kontrol sosial, pengawasan dan pengendalian penegakan peraturan daerah. Kamipun akan datangi Kelurahan dan Kecamatan setempat untuk konfirmasi Lokasi pabrik peleburan Alumunium,

Maka penerapan pasal yang dapat di cantumkan tentang Lingkungan Hidup:

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Ruly Nurjaman Serukan Netralitas TNI/POLRI dalam Pilkada Serentak 2024

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penulis: Mar

Share :

Baca Juga

Berita Utama

BLT DD Truneng Berkontribusi Ringankan Warga dari Beban Kenaikan Harga

Kesehatan

Terapis Penyiksa Anak Di Kota Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Utama

Koramil 421-03/Pnh, Perkuat Sinergitas Antara Jurnalis Gelar Komsos

Berita Utama

Keberutalan Genk Motor Kembali Terjadi Diwilayah Kota Tangerang

Berita Utama

MDST Sarana Prasarana Jalan Pisik Desa di Terima Oleh Masyarakat Setempat dengan Baik

Berita Utama

Syafrudin Budiman Ketua Pembina UMKM Indonesia Maju, Apresiasi Jalan Sehat Germas dan Bazar UMKM

Berita Utama

Polsek Kepenuhan Gelar Aksi Hijau: Hadiah Ulang Tahun Berupa Pohon Mangga Untuk Personel

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Perlunya MPR RI Kembali Memiliki Kewenangan Subyektif Superlatif