LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / kabupaten lebak / TNI/POLRI

Kamis, 4 Mei 2023 - 09:48 WIB

Kapolres Lebak: Kasus Pengeroyokan di Sajira Enam Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.Com – Lebak – Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Sat Reskrim Polres Lebak terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Dengan Sengaja menghilangkan Nyawa orang lain atau Tindak Pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Loby Mapolres Lebak. Kamis (4/5/2023).

Dalam Press Conference Tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K. , Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto , Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian,SH dan Rekan Media Pers Lebak.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (26/4/2023) sekira jam 12.00 wib di Kp. Cisedang Rt/Rw 23/07 Desa Margaluyu Kec. Sajira Kab. Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH mengatakan, “Kejadian ini bermula dari adanya informasi yang di dapat oleh para pelaku dari Ketua RT setempat yang itu sdr. HS (55) bahwa Korban SR (52) mengancam akan membakar kampung dan akan membelah kepala warga masyarakat Kp. Cisedang,” terang Wiwin.

Baca Juga :  Temanggung Fest 2023, Upaya Promosi dan Peningkatan Kelas Produk UMKM

“Kemudian Pada hari rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 11.50 wib, para pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam kemudian salah satu pelaku bertanya kebenaran informasi terkait korban SR mengancam akan membakar rumah warga dan membacok siapa saja yang menghalangi, namun saat itu korban SR menjawab dengan nada tinggi sehingga mendapat jawaban tersebut, para pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan terhadap pelaku dengan cara membacokkan senjata tajam, kemudian korban jatuh tidak berdaya dengan bersimbah darah dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya dan kemudian korban meninggal dunia,” lanjutnya.

“Saat ini kami Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan Enam (6) pelaku yaitu MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), BHR (48) dan Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap Empat Pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Wiwin.

Baca Juga :  Sejarawan dan Ilmuwan Nuklir : Bung Karno Kembangkan Nuklir untuk Kemanusiaan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia

“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Bilah Golok berukuran 35 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Cream, 1 (satu) Bilah Golok berukuran 55 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat, 1 (satu) Bilah Golok berukuran 30 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat, 1 (satu) Bilah Golok berukuran 30 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat dan 1 (satu) Setel Pakaian Korban yang dipakai pada saat kejadian,” tuturnya.

“Adapun Motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku merasa geram dan emosi mendengar ancaman korban,”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Para Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 360 KUHP, Untuk Para Tersangka yang Melakukan Penganiayaan Dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun dan Para Tersangka yang Melakukan Penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama –lamanya 6 Tahun,” tegas Wiwin.

Baca Juga :  Polresta Cirebon dan Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan Sekitar Terowongan Kereta Api

“Kami menghimbau kepada para pelaku yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian dan kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya kejadian ini dan tidak melakukan serangan balasan, serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian,” imbaunya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K menjelaskan kronologis penangkapan, “Mendapatkan Laporan Kejadian Tersebut kami Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mendatangi TKP dan melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi , kemudian Sat Reskrim Polres Lebak bersama dengan Polsek Sajira bertindak cepat dengan mengamankan pelaku yang diduga sebagai provokator, Yaitu MJ Dan HS,” ucap Andi.

“Kemudian pada Kamis (27/4/ 2023) dengan bantuan aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta Pemerintah Desa Margaluyu Ke-empat pelaku lainnya yaitu Sdr. SDM,Sdr.NRJ, Sdr. SNR dan Sdr. BHR menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian,” terangnya.

Penulis : Odih

Sumber : Humas

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Kembali Komsos Bersama Petani Sayur

kabupaten lebak

Akibat Banjir Bandang Sungai Muhara Meluap Jembatan Penghubung Jalan Terputus di Desa Cirompang Kecamatan Sobang

Berita Utama

Mendagri Tito: Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

Berita Utama

Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Gelar Upacara Secara Sederhana

Berita Utama

Arief Menyampaikan Langkah-Langkah Strategis Yang Ditempuh Oleh Pemkot Tangerang

Berita Utama

Hari Guru, Kapolsek Penengahan IPTU Gobel Sambagi Guru di Pulau Harimau

Berita Utama

Berkah Asyura, Kapolres Sumenep Pimpin Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Piatu

Berita Utama

Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Agus Sartono A.md Dan Balita Bocor Jantung Di Sambut Ahmad Fitoni Dan Putri Zukifli Hasan Di Jakarta