Mediatransnusa.com – Gorontalo – Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Eko Wahyu Prasetyo memberikan penghargaan kepada 12 personel Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo yang berhasil mengungkap kasus penjualan minyak goreng subsidi ilegal.
Penghargaan diserahkan dalam upacara resmi yang digelar di Lapangan Apel Otanaha, Markas Polda Gorontalo, Kamis (10/7/2025).
Dalam kasus tersebut, personel berhasil mengamankan 9.058 liter minyak goreng subsidi merek “MinyaKita” yang telah direpacking dan diduga akan diedarkan di luar jalur distribusi resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja anggota yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas.
“Penghargaan ini kami berikan untuk memotivasi personel agar terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam bertugas. Ini juga sebagai bentuk penghormatan atas keberhasilan pengungkapan kasus yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat,” ujar Maruly usai upacara.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Eko Wahyu Prasetyo dalam arahannya menyampaikan bahwa pengawasan terhadap barang-barang kebutuhan pokok bersubsidi merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan distribusi.
“Polda Gorontalo akan terus berkomitmen memberantas praktik penyalahgunaan distribusi barang subsidi. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran,” tegas Kapolda.
Pengungkapan kasus ini dinilai sebagai langkah konkret kepolisian dalam menjaga ketertiban niaga serta melindungi konsumen dari praktik curang dan merugikan.
(Redaksi)