Mediakompasnews.Com – Sintan – Kabupaten Sintang kembali diguncang oleh temuan kontroversial terkait Kepala Desa Sukau Bersatu, belum selesai dengan Kasus penyalahgunaan dana desa di Sukau Bersatu, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, masih menyisakan kontroversi. Kali ini, dugaan pemalsuan ijazah oleh Kades Sukau Bersatu, mencuat ke permukaan. Senin (12/2/2024).
Berdasarkan keterangan dari salah satu warga berinisal Wsb menginformasikan juga yang berkaitan dengan adanya penyalahgunaan dana desa pada tahun 2022-2023 tidak ada pembangunan fisik sama sekali, Sementara dana desa sangat besar, yang telah dianggarkan, yang dikeluarkan oleh kepala desa tidak setara hanya 10 ekor lele dan 8 biji bibit sawit per KK, itu pun, tidak semua menerima, “pungkasnya.
Dugaan pemalsuan ijazahnya mengundang perhatian setelah hasil investigasi pengecekan melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, https://nisn.data.kemdikbud.go.id, memperlihatkan fakta yang mencengangkan. Hasil investigasi melalui laman resmi Kemendikbud menunjukkan bahwa Kades Sukau Bersatu, Kanap, tidak terdaftar sebagai tamatan dari SMP Rahadi Osman Pontianak dengan NPSN 30107386, Kades Sukau Bersatu, Kanap, menjadi pusat perhatian terkait dugaan pemalsuan ijazahnya.
pemalsuan ini mencuat setelah hasil investigasi diperoleh pada 12 Februari 2024 desa Sukau bersatu Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, menjadi lokasi peristiwa yang menghebohkan ini.
Investigasi ini dimulai sebagai kelanjutan dari berita sebelumnya yang belum terselesaikan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa. Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan dana desa yang belum tuntas dan belum ada tindaklanjutnya dari pemerintah dan aparat setempat.
Namun, pemalsuan ijazah menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan kredibilitas kepemimpinan Kanap, terutama dalam menjalankan tanggung jawab sebagai kepala desa, ini semakin memanas dengan temuan terbaru terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh Kades Sukau Bersatu. Surat keterangan putusan dengan nomor surat 7165/I.14.1.4/SMP/II/2012 sebagai penganti STTB yang hilang dikeluarkan sebagai bukti keterangan lulusan pada tanggal 15 Mei 1985, menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan fakta SK Pendirian SMP Rahadi Osman Pontianak pada 12 Desember 1985. Pemalsuan ini semakin menambah kebingungan, mengingat SMP Rahadi Osman Pontianak baru menjalankan kegiatan pendidikan pada tahun 1986.
pemalsuan ijazah ini menimbulkan keraguan yang muncul pertanyaan besar terkait integritas dan legalitas kepemimpinan Kanap, yang telah mengemban tanggung jawab hampir dua periode sebagai kepala desa di Kec.Sepauk, Kabupaten Sintang.
Dengan ini semakin menguat adanya keterangan dari salah satu narasumber terpercaya, yang membantu Kanap dalam pencalonan pilkades yang berinisial Wsb menegaskan bahwa adanya pemalsuan ijazah tersebut merupakan rahasia tersembunyi selama ini.
Dalam menghadapi pemalsuan ijazah yang meresahkan warga sukau bersatu, penanganan hukum harus menjadi sorotan utama. Dalam kasus ini, Undang-undang pemalsuan dokumen yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 263 dan 264, menjadi landasan hukum yang relevan.
Pasal 263 KUHP mengatur tentang unsur pidana atas perbuatan pemalsuan dokumen. Dalam konteks kasus ini, pemalsuan ijazah oleh Kades Sukau Bersatu, Kanap, dapat dijerat dengan Unsur pidana pemalsuan dokumen melibatkan pembuatan dokumen palsu, pidana penjara paling lama enam tahun. Berbunyi” barangsiapa dengan sengaja; memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli untuk yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud; untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.
Pasal 264 KUHP menetapkan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemakaian dokumen palsu. Jika Kades Sukau Bersatu terbukti melakukan pemalsuan ijazah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan publik, tindakannya bisa melanggar Hukuman atas pelanggaran Pasal 264 KUHP dapat mencakup pidana penjara dan denda.
Pihak berwajib, kepolisian, diharapkan segera merespons temuan ini dengan membuka penyelidikan yang mendalam. Dengan adanya bukti-bukti pemalsuan ijazah, pihak berwajib dapat melibatkan aparat hukum lain untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ini semakin mempertajam pandangan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa dan menimbulkan kekhawatiran terkait integritas para pemimpin desa di Kabupaten Sintang.
(BHTI)