DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Sorotan

Sabtu, 7 September 2024 - 16:05 WIB

Irto Ginting akan Tindak Tegas Pelaku SPBU di Jawa Barat

http://Mediakompasnews.com – Kab. Tasikmalaya – Pertamina akan menindak tegas pelaku yang melakukan penyelewengan pengisian bahan bakar solar yang marak terjadi di beberapa SPBU di Tasikmalaya, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan Pj Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

“Kami akan segera meminta tim melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Irto.

Dirinya menambahkan jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.

“Kami lihat dulu kesalahannya dan bila terbukti rekanan Pertamina melakukan di luar SOP maka akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

Poto mobil box engkel saat pengisian di SPBU Kab. Tasikmalaya

Seperti diberitakan sebelumnya praktik kecurangan pengisian bahan bakar solar di (SPBU) 34.46111 Manonjaya Tasikmalaya sempat terungkap. Praktik kecurangan tersebut dikeluhkan masyarakat. Modusnya menggunakan kendaraan L300 dan truk box engkel yang sudah termodifikasi tanki pengisiannya.

Baca Juga :  H. Gotas Segel Kantor DPC PDIP Kabupaten Cirebon

Mobil siluman atau yang biasa disebut heli tersebut terus berganti SPBU melakukan kegiatan pengisian solar subsidi layaknya pengendara.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang supir, Qofur. Dirinya tertangkap tangan saat melakukan pengisian solar subsidi di SPBU 34.46132 Mangkubumi Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

“Saya baru mengisi solar, kalau pemilik Haji Itang dan kantornya di Cimahi. Saya hanya supir,” ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam III/Slw Tutup “Siliwangi Enduro Race dan Green Adventure” Tahun 2022

Menurutnya, aksi curangnya tersebut tidak hanya dilakukan dirinya melainkan ada pula pelaku usaha yang turut serta melakukan hal serupa.

“Di SPBU disini bukan saya saja kok, masih ada yang lain seperti A. Mereka juga menimbun lebih dulu solarnya sebelum dilempar ke transportir untuk dijual pada industri,” kilahnya.

Sementara itu saat dimintai keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, belum dapat memberikan komentarnya terkait aksi penyelewengan bahan bakar solar tersebut.

Baca Juga :  Bupati Pasaman H.Benny Utama Sangat Aspiratif Untuk Menyahuti Keluhan Warga,Warga Mendoahkan Agar Bupati Pasaman Bisa Lolos ke DPR RI

Sekedar informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.(Mar/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gudang DPR Kenanga Cipondoh, Diduga Dijadikan Pengoplosan Gas Elpiji

Berita Utama

Saat Kunker Ke Rokan IV Koto, Kapolres Rohul Sempatkan Ngopi Sore Bersama Masyarakat, Serap Dan Dengarkan Curhatannya

Berita Utama

Kunjungi Museum PETA Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembuatan Film Sejarah Perjuangan Pembela Tanah Air (PETA)

Berita Utama

Juara 1 Lomba Senam Sehat Goyang Gemoy Dimenangkan Dari Sangar Cerry Kine Dance Ujung Batu

Batu Bara

“Warga Binaan Keterampilan” Lapas Kelas II A Labuhan Ruku Gelar Pembukaan Pelatihan Keterampilan Tenun Songket

Berita Utama

Ketum DPN Peradi Resmi Lantik Pengurus DPC Peradi Masa Bakti 2022-2027

Berita Utama

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Terus Perkuat Perlindungan WNI

Batu Bara

Maling Menggerayangi Rumah Dari Salah Satu Personil Jurnalis