Mediakompasnews.Com – Tangerang- Sebanyak 133 anggota Dewan Perhimpunan Cabang (DPC) Advokat Indonesia atau Peradi Tangerang dan 9 dewan penasehat masa bakti 2022-2027 resmi dilantik dan diangkat sumpah jabatan oleh ketua umum DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan, SH.MM, pada Jumat (24/6/2022) sekira Pukul 13.30 Wib di Hotel Novotel Tang City Kota Tangerang .
Pelantikan kepengurusan DPC Tangerang yang bertema ‘Penguatan Peran dan Fungsi Advokat Sebagai Salah Satu Pilar Penegakan Hukum Di Indonesia’ itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang menunjuk H. DR. Dhoni Martien, S.H sebagai Ketua DPC Peradi Periode 2022-2027.
Dalam sambutannya, Prof, Dr. Otto Hasibuan, S.H.MM menyampaikan kepada semua Jajaran Pengurus DPC Peradi Tangerang untuk selalu bersenergi dan saling membantu satu sama lain dan jangan mudah terprovokasi hal yang ingin memecah belah organisasi kita.
Lanjutnya berpesan, paling penting kepada DPC Peradi Tangerang, untuk bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat Tangerang yang benar benar membutuhkan bantuan hukum sesuai dengan Fungsi Advokat Sebagai Salah Satu Pilar Penegakan Hukum Di Indonesia.
“Marilah kita saling kompak saling mendukung, dan pesan saya jaga nama baik DPC Peradi Tangerang, karena kita di Peradi selalu mengedepankan kode etik untuk tegakan keadilan, kalau tidak begitu martabat kita akan runtuh.” ujarnya
Masih kata Ketum DPN Peradi, kalau ada hal-hal yang penting, tolong didiskusikan dahulu dengan baik, karena seorang Advokat tidak boleh melanggar citra Advokat, kita harus bermutu dan berkualitas, sukses dan berjaya demi tegaknya hukum di indonesia, sesuai sumpah jabatan kita sebagai advokat.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Tangerang terpilih Priode 2022- 2027, H. Dr. Dhoni Martien SH mengatakan setelah terpilih dirinya akan segera menyusun program kerja untuk lima tahun kedepan serta bersenergi dengan semua pihak serta akan merangkul semua anggota-anggota advokat yang ada di Tangerang.
“Bila ada yang sudah keluar akan kita panggil kembali, selanjutnya akan kita berdayakan kembali sesuai fungsi sebagai advokat dalam wadah Peradi ini.” pungkasnya.
(Erwin)