LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Daerah

Jumat, 31 Maret 2023 - 11:49 WIB

Hendak Hisap Sabu dalam Kamar, Warga Ambunten Digerebek Polsek Sumenep Kota 

Sumenep, MediaKompasnews.com – Polsek Kota yang dikenal dengan singa gurun pasir kini menunjukkan taringnya dibulan romadhan. Hal tersebut jelas tidak main main, karena dibulan yang suci ini polres mengadakan beberapa kegiatan, salah satunya oprasi Pekat dll.

Di salah satu tempat kedapatan pemakek Hisap sabu di dalam kamar, MA warga Ambunten, digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Jumat (31/3/2023)

Tersangka digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, sekitar pukul  01.30 wib dini hari.

Baca Juga :  Walikota Beri Penjelasan Kenaikan Tarif Air PDAM

Diketahui tersangka berinisial MA (22) warga Dusun Ambunten Tengah RT/RW 002/005, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten , Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa Tersangka MA digerebek di sebuah bangunan kamar  di Dusun Batuan Barat Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu, ” jelas Akp Widiarti

Baca Juga :  Dongkrak Kemiskinan di Tegal, Dewi Aryani Luncurkan Program Ekonomi Kerakyatan

Menurut Akp Widiarti, dari tangan tersangka MA ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api, ” terangnya

Lanjut Akp Widiarti, penggerebekan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu.

Sehingga, kata Akp Widiarti, menindak lanjuti dari laporan tersebut anggota Polsek Sumenep Kota langsung turun ke lokasi.

Baca Juga :  Petani Indramayu keluhkan Sulitnya mendapatkan Pupuk MT Rendeng 2023

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka selain sabu 0,21 gram juga mengamankan 1 buah Hand Phone Merk Vivo warna merah.

Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

(Asmuni)

Share :

Baca Juga

Daerah

AKBP Yusriandi Yustin Besuk Warga Lamsel Yang Alami Kanker Tulang Dan Tumor Mata

Daerah

Dukung Pemberantasan Narkoba, Bupati Batu Bara Hadiri Pengukuhan 4.500 Relawan Anti Narkoba

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Tampilkan Tanaman Hasil Pembinaan di FLOII Expo 2025

Daerah

Pastikan pelayaran Kondusif, Ditpolairud Sambangi Kapal Penyeberangan

Daerah

Jefridin Tutup MPLS 2023 dengan Perkuat Kolaborasi Tiga Komponen Pendidikan

Daerah

Dinas Perikanan Lepasliarkan 3000 Ikan Nilem di Perairan Kalapanunggal

Daerah

Warga Air Bangis Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumbar Menuntut Agar Mereka Bebas Menjual TBS. Ketua LP2 NAPAS Ahmad Husein : ” Itu Ada Kejanggalan”

Daerah

Bupati Batu Bara Paparkan Potensi Unggulan Kabupaten Batu Bara di Hadapan Komisi IV DPR RI