DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Jumat, 31 Maret 2023 - 11:49 WIB

Hendak Hisap Sabu dalam Kamar, Warga Ambunten Digerebek Polsek Sumenep Kota 

Sumenep, MediaKompasnews.com – Polsek Kota yang dikenal dengan singa gurun pasir kini menunjukkan taringnya dibulan romadhan. Hal tersebut jelas tidak main main, karena dibulan yang suci ini polres mengadakan beberapa kegiatan, salah satunya oprasi Pekat dll.

Di salah satu tempat kedapatan pemakek Hisap sabu di dalam kamar, MA warga Ambunten, digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Jumat (31/3/2023)

Tersangka digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, sekitar pukul  01.30 wib dini hari.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Kunjungi Sekolah Terdampak Banjir di Kecamatan Sukakarya

Diketahui tersangka berinisial MA (22) warga Dusun Ambunten Tengah RT/RW 002/005, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten , Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa Tersangka MA digerebek di sebuah bangunan kamar  di Dusun Batuan Barat Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu, ” jelas Akp Widiarti

Baca Juga :  Sabar AS : Open Hause Momentum Untuk Mempererat Silaturahmi Antara Pemerintah Dan Masyarakat

Menurut Akp Widiarti, dari tangan tersangka MA ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api, ” terangnya

Lanjut Akp Widiarti, penggerebekan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu.

Sehingga, kata Akp Widiarti, menindak lanjuti dari laporan tersebut anggota Polsek Sumenep Kota langsung turun ke lokasi.

Baca Juga :  Peduli Antar Sesama MPC PP Kota Tangerang Bantu Bencana Kebakaran TPA Rawa Kucing

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka selain sabu 0,21 gram juga mengamankan 1 buah Hand Phone Merk Vivo warna merah.

Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

(Asmuni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Latihan Jabatan TNI AD, Kodim 0601/Pandeglang

Daerah

Gempa Goncang Padang Sidimpuan Sumut Berkekuatan 6,4 SR Maknitudo Kedalaman 102 Kilometer.

Arus Balik

Sinergi LAN Kota Tangerang dan BNN Yogyakarta dalam P4GN

Berita Utama

Hadir dalam Acara Pesta Rakyat; LAN Kota Tangerang Sosialisasikan P4GN dan Bahaya Narkoba

Daerah

Ketua BPD Desa Maraya Sanggah Pemberitaan Tentang Rapid Tes

Daerah

Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Dari BKKBN DIY

Berita Utama

Irto Ginting akan Tindak Tegas Pelaku SPBU di Jawa Barat

Berita Utama

Lepas Sambut Pj.Bupati Tegal: Agustyarsyah dan Amir Makhmud Resmi Ngemban Tugas Kepemimpinan