DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Jumat, 4 Agustus 2023 - 07:19 WIB

Warga Air Bangis Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumbar Menuntut Agar Mereka Bebas Menjual TBS. Ketua LP2 NAPAS Ahmad Husein : ” Itu Ada Kejanggalan”

Media Kompas News.Com – Sumbar – Walaupun telah memasuki hari ke-4, yakni Jumat(04/08-2023), warga Air Bangiis,Pasaman Barat yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kebebasan mereka untuk menjual hasil TBS, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari gubernur atas tuntutan yang mereka ajukan.

Aksi unjuk rasa warga Air Bangis di kantor Gubernur Sumbar, salah satu isi tuntutan mereka adalah agar mereka dibebaskan untuk menjual TBS kelapa sawit yang mereka panen kepada pembeli yang mau membeli dengan harga pasar yang wajar. Dimana mereka selama ini diwajibkan untuk menjual hanya kepada Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta yang harga belinya tidak sesuai dengan pasaran yang ada.

Hal ini dianggap janggal oleh Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batubara, dia menyatakan bahwa seharusnya Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta juga dilarang untuk membeli dan menjual TBS kelapa sawit di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai hutan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Pengurus Komite SDN 07 Silang Empat Silalang Adakan Rapat Bersama Seluruh Orang Tua Peserta Didik, dan Hasil Rapat Semua Wali Murid Setuju

“Bukankah Permen Kehutanan No.62/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis yang memungkinkan tanaman kelapa sawit ditanam dalam area hutan tanaman industri telah resmi dicabut pada tanggal 26 September 2011? Tapi mengapa pemerintah tetap menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Kepada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) kepada Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta pada tahun 2014, atau lebih kurang 3 (tiga) tahun setelah hal ini dilarang? Ini janggal dan patut dipertanyakan” ujarnya.

Ketua Umum LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (P2NAPAS) itu juga menegaskan “Apabila Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta membeli TBS sawit di kawasan hutan tersebut yang mana menurut undang-undang dilarang, maka koperasi tersebut patut dipertanyakan.

Baca Juga :  Jalan Provinsi Silang Empat Dua Koto Pasaman ke Talu,Kec.Talamau Pasaman Barat Banyak Yang Rusak Parah

Kalau memang warga yang sudah berkebun di kawasan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan tersebut dilarang menjual hasil panen sawit mereka ke pihak lain, harusnya menjual ke koperasi itu pun harus dilarang juga! Masa barang yang menurut undang-undang dilarang dan patut diduga ilegal namun bisa menjadi legal kalau dijual ke koperasi.

Ini kan lucu logikanya, harusnya jika suatu barang itu ilegal maka kemana pun dijual itu akan tetap menjadi barang yang ilegal.” tegas Ketum P2NAPAS Ahmad Husein.

“Marilah kita duduk bersama untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini, kasihan anak-anak dan orang tua yang juga saudara kita itu terpaksa harus jauh-jauh berjuang menyuarakan jeritan mereka karena merasa sumber kehidupan keluarga mereka terancam.” himbau Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein.

“Patut diduga pemberian izin kepada Koperasi KSU HTR Air Bangis ini ada kesalahan prosedural dan melawan hukum, dengan tidak dilakukan pengawasan pelaksanaan hasil hutan rakyat yang boleh diterima koperasi tersebut sesuai UU Kehutanan, kalau ini diluruskan maka masyarakat yang sudah terlanjur menanam sawit masih dapat dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja yang baru dan aturan turunannya.” ujar Ketua Umum LSM P2NAPAS itu menambahkan.

Baca Juga :  Forsil Mustika Grande Lakukan Pawai Sambut Ramadhan 1444 H

Sebelumnya juga telah di beritakan, LSM P2NAPAS Desak Bapak Jokowi Tuntaskan Masalah Rakyat di Hutan Rakyat.

Terkait penerbitan izin ini, sewaktu dikonfirmasi via chat whatsapp kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Perizinan dan Pemetaan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat untuk dapat memberikan tanggapan namun sampai berita ini disusun masih belum ada tanggapannya.

Penulis : Abdi Novirta

Editor : Eddi Gultom

Share :

Baca Juga

Berita Utama

KPU Luncurkan Maskot Pilkada 2024

Daerah

Rakord Implementasi Sistem Informasi Berbasis Geospasial Menuju Temanggung Smart City

Daerah

Nelayan keluhkan Bongkar Muat Di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan

Berita Utama

Masa Kampanye Pilkades di Kec Teluknaga, Kapolres Metro Tangerang Kota Ingatkan Cakades Jaga Kondusifitas Wilayah

Daerah

Kendaraan di Persimpangan Jalan Padang Luar Kota Bungkit Tinggi Terkesan Semerawut, Polantas Tidak Ada di Tugaskan

Daerah

Uji Kesetaraan Paket C Setara SMA Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Di Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Tahun 2023 Di Gelar Secara Serentak

Daerah

Bunda PAUD-SD Kabupaten Batu Bara Gelar Talkshow Laskar Sipandang

Daerah

PD IWO Tegal Raya Periode 2024-2029 Resmi Dilantik