LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Daerah

Jumat, 4 Agustus 2023 - 07:19 WIB

Warga Air Bangis Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumbar Menuntut Agar Mereka Bebas Menjual TBS. Ketua LP2 NAPAS Ahmad Husein : ” Itu Ada Kejanggalan”

Media Kompas News.Com – Sumbar – Walaupun telah memasuki hari ke-4, yakni Jumat(04/08-2023), warga Air Bangiis,Pasaman Barat yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kebebasan mereka untuk menjual hasil TBS, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari gubernur atas tuntutan yang mereka ajukan.

Aksi unjuk rasa warga Air Bangis di kantor Gubernur Sumbar, salah satu isi tuntutan mereka adalah agar mereka dibebaskan untuk menjual TBS kelapa sawit yang mereka panen kepada pembeli yang mau membeli dengan harga pasar yang wajar. Dimana mereka selama ini diwajibkan untuk menjual hanya kepada Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta yang harga belinya tidak sesuai dengan pasaran yang ada.

Hal ini dianggap janggal oleh Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batubara, dia menyatakan bahwa seharusnya Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta juga dilarang untuk membeli dan menjual TBS kelapa sawit di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai hutan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Sabar AS Berikan Apresiasi Dan Dukung Program Pasaman Berimtaq, Rumah Tahfidz Al-Qur’an Al-Huffadz Laksanakan Wisuda Tahfidz Al-Qu’an Perdana

“Bukankah Permen Kehutanan No.62/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis yang memungkinkan tanaman kelapa sawit ditanam dalam area hutan tanaman industri telah resmi dicabut pada tanggal 26 September 2011? Tapi mengapa pemerintah tetap menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Kepada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) kepada Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta pada tahun 2014, atau lebih kurang 3 (tiga) tahun setelah hal ini dilarang? Ini janggal dan patut dipertanyakan” ujarnya.

Ketua Umum LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (P2NAPAS) itu juga menegaskan “Apabila Koperasi KSU HTR Air Bangis Semesta membeli TBS sawit di kawasan hutan tersebut yang mana menurut undang-undang dilarang, maka koperasi tersebut patut dipertanyakan.

Baca Juga :  Warga Desa Dukong Menolak Pembangunan Krematorium di wilayahnya

Kalau memang warga yang sudah berkebun di kawasan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan tersebut dilarang menjual hasil panen sawit mereka ke pihak lain, harusnya menjual ke koperasi itu pun harus dilarang juga! Masa barang yang menurut undang-undang dilarang dan patut diduga ilegal namun bisa menjadi legal kalau dijual ke koperasi.

Ini kan lucu logikanya, harusnya jika suatu barang itu ilegal maka kemana pun dijual itu akan tetap menjadi barang yang ilegal.” tegas Ketum P2NAPAS Ahmad Husein.

“Marilah kita duduk bersama untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini, kasihan anak-anak dan orang tua yang juga saudara kita itu terpaksa harus jauh-jauh berjuang menyuarakan jeritan mereka karena merasa sumber kehidupan keluarga mereka terancam.” himbau Ketua Umum LSM P2NAPAS Ahmad Husein.

“Patut diduga pemberian izin kepada Koperasi KSU HTR Air Bangis ini ada kesalahan prosedural dan melawan hukum, dengan tidak dilakukan pengawasan pelaksanaan hasil hutan rakyat yang boleh diterima koperasi tersebut sesuai UU Kehutanan, kalau ini diluruskan maka masyarakat yang sudah terlanjur menanam sawit masih dapat dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja yang baru dan aturan turunannya.” ujar Ketua Umum LSM P2NAPAS itu menambahkan.

Baca Juga :  Kejari Pasaman Barat Laksanakan Mediasi MP3 Berdasarkan Keadilan Restorative

Sebelumnya juga telah di beritakan, LSM P2NAPAS Desak Bapak Jokowi Tuntaskan Masalah Rakyat di Hutan Rakyat.

Terkait penerbitan izin ini, sewaktu dikonfirmasi via chat whatsapp kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Perizinan dan Pemetaan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat untuk dapat memberikan tanggapan namun sampai berita ini disusun masih belum ada tanggapannya.

Penulis : Abdi Novirta

Editor : Eddi Gultom

Share :

Baca Juga

Daerah

Tim Geopark Equator Pasaman Tunjukkan Prestasi Yang Gemilang Pada Jambore Nasional Geopark Ranah Minang

Batu Bara

Buka Pelatihan IKM untuk Guru PAI, Bupati Batu Bara Minta Disdik Anggarkan Pelatihan Sertifikasi Guru

Daerah

Perguruan Tinggi Maritim Akaba Banyuwangi Konsisten Hasilkan Ciptakan Lulusan Terbaik Tiap Tahunnya di Bidangnya

Daerah

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Tentang Tertib Berlalu Lintas

Daerah

Sambut HUT RI Ke 78, Dengan Penuh Semangat 45, Warga Dusun Way Apus Lakukan Kerja Bakti

Daerah

Operasi Ketupat Candi 2023, Petugas Pos Pam Bagikan Brosur Imbauan Tertib Berlalulintas

Berita Utama

Atlit Taekwondo Kota Tegal Raih 4 Mendali Dalam Ajang Popda Tingkat Karesidenan Pekalongan 

Daerah

Pelantikan Panwaslu Desa Kecamatan Kedondong 2023