Mediakompasnews.Com – Tangerang – Ketua majelis hakim, Rahmat Rajagukguk yang memeriksa dan menyidangkan, terdakwa Regolius Hendro, membacakan Penetapan Penahanan, setelah Jaksa selesai bacakan dakwaan kasus Kecelakaan Lalu lintas (Laka) di PN Tangerang, Rabu (24/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga dan Tomy dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menjerat terdakwa dengan Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2019 Tentang Laka, Jaksa tidak melakukan penahanan sampai berkas perkara Regolius Hendro dilimpahkan ke persidangan.
Terdakwa, Gregronius Adi Andrew, menurut JPU dalam dakwaanya pada bulan Januari 2022 karena kelalaiannya , mengendarai mobil BMW di daerah BSD mengakibatkan korban Dita yang mengendarai motor Beat ketabrak dan mengalami kecelakaan dan patah tulang paha.
Setelah Jaksa selesai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan terdakwa yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Harefa apakah ada keberatan dengan dakwaan Jaksa di jawab tidak.
Perkara kecelakaan lalu lintas ini, menurut pantauan Media sangat aneh, ada dugaan Jaksa sudah Koordinasi dengan Ketua majelis hakim, Rahmat Rajagukguk agar dikeluarkan Penetapan Penahanan terdakwa Gregronius Adi Andrew.
Terbukti, Jaksa Angga dan Tomy, sebelum sidang di mulai sudah mempersiapkan Rompi Tahanan dan Pengawalan untuk mengantar terdakwa ke Lapas Pemuda Tangerang.
Jaksa Tomy yang dikonfirnasi selesai persidangan, apakah terdakwa sudah tahu kalau ketua majelis hakim akan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa karena jaksa sudah mempersiapkan Rompi Tahanan, dan pengawalan, menurut Tomy hanya Filing bahwa hakim akan melakukan penahan.
Kuasa hukum terdawa Gregronius yang diminta tanggapanya atas penetapan penahanan kliennya yang diterapkan hakim di persidangan mengaku kaget.
“Kalau tahu mau di tahan ketika hakim menanyakan dakwaan apakah ada keberatan, pasti kita keberatan dan mengajukan eksefsi, ” katanya.
(Erwin)