Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan Terdakwa Gregronius, Setelah Jaksa Bacakan Dakwaan.

by Redaksimkn
Agustus 25, 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Hakim Keluarkan Penetapan Penahanan Terdakwa Gregronius, Setelah Jaksa Bacakan Dakwaan.
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Tangerang – Ketua majelis hakim, Rahmat Rajagukguk yang memeriksa dan menyidangkan, terdakwa Regolius Hendro, membacakan Penetapan Penahanan, setelah Jaksa selesai bacakan dakwaan kasus Kecelakaan Lalu lintas (Laka) di PN Tangerang, Rabu (24/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga dan Tomy dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menjerat terdakwa dengan Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2019 Tentang Laka, Jaksa tidak melakukan penahanan sampai berkas perkara Regolius Hendro dilimpahkan ke persidangan.

Baca Juga :  Bayi Berumur Dua Hari Hasil Hubungan Gelap Ditelantarkan, Pasangan Kekasih Di Luar Nikah Ditangkap Polres Rohul

Related posts

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Juni 3, 2025
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025

Terdakwa, Gregronius Adi Andrew, menurut JPU dalam dakwaanya pada bulan Januari 2022 karena kelalaiannya , mengendarai mobil BMW di daerah BSD mengakibatkan korban Dita yang mengendarai motor Beat ketabrak dan mengalami kecelakaan dan patah tulang paha.

Setelah Jaksa selesai membacakan dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan terdakwa yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Harefa apakah ada keberatan dengan dakwaan Jaksa di jawab tidak.

Baca Juga :  Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia SPI Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual "Panik".

Perkara kecelakaan lalu lintas ini, menurut pantauan Media sangat aneh, ada dugaan Jaksa sudah Koordinasi dengan Ketua majelis hakim, Rahmat Rajagukguk agar dikeluarkan Penetapan Penahanan terdakwa Gregronius Adi Andrew.

Terbukti, Jaksa Angga dan Tomy, sebelum sidang di mulai sudah mempersiapkan Rompi Tahanan dan Pengawalan untuk mengantar terdakwa ke Lapas Pemuda Tangerang.

Jaksa Tomy yang dikonfirnasi selesai persidangan, apakah terdakwa sudah tahu kalau ketua majelis hakim akan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa karena jaksa sudah mempersiapkan Rompi Tahanan, dan pengawalan, menurut Tomy hanya Filing bahwa hakim akan melakukan penahan.

Baca Juga :  Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Kuasa hukum terdawa Gregronius yang diminta tanggapanya atas penetapan penahanan kliennya yang diterapkan hakim di persidangan mengaku kaget.

“Kalau tahu mau di tahan ketika hakim menanyakan dakwaan apakah ada keberatan, pasti kita keberatan dan mengajukan eksefsi, ” katanya.

(Erwin)

Previous Post

Hari Ulang Tahun Ke-41, Aipda Agus Supandi SH, Mendapatkan Suprise Dari Rekan Media

Next Post

Polwan Polda Jawa Barat Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Jelang Peringati HUT nya

Next Post
Polwan Polda Jawa Barat Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Jelang Peringati HUT nya

Polwan Polda Jawa Barat Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Jelang Peringati HUT nya

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In