LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Pemerintah Daerah

Sabtu, 12 November 2022 - 07:06 WIB

Dukcapil Tegaskan Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian, bakal kena denda saat mengurus ke Dukcapil. Namun, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda-denda itu.

Hal ini ia sampaikan melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh pada Rabu (9/11/2022) menanggapi pertanyaan netizen yang masuk melalui akunnya.

“Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?,” ucap Zudan membacakannya.

Baca Juga :  Kadis DP3A Menghadiri Giat Kementrian PPPA Workshop Mengenai Solusi Kekerasan Terhadap Gender

Zudan menerangkan bahwa tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK).

“Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. 1 KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh,” tutur Zudan.

Lebih lanjut kata Zudan, jika masyarakat yang belum mengurus update KK setelah menikah lantaran berbeda kabupaten dan masih belum sempat, itu tidak menjadi masalah.

Baca Juga :  Pajak Rp33,9 Miliar dari Kilang RU VI Balongan Sudah Dibayar Telah Masuk ke Khas Daerah

“Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus,” jelas Zudan.

Namun Zudan juga berpesan, jangan sampai hal ini membuat masyarakat menunda-nunda update dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting. Karena untuk pelayanan publik, pasti dibutuhkan dokumen kependudukan yang update sesuai keadaan sebenarnya.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Disdukcapil yang memudahkan masyarakat.

Baca Juga :  Ketua KPUD Lantik 777 Orang Petugas PPS KPU OKU Selatan di Gedung Amaretza Muaradua

“Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan,” urai Yama.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan juga turut berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil agar terus memberikan layanan yang berintegritas dan berorientasi membahagiakan masyarakat. Dukcapil  (A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

5 DPC PJS Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sudah Diterbitkan SK Kepengurusannya

Pemerintah Daerah

Pengukuhan PASKIBRA Kabupaten Indramayu Tahun 2022

Berita Utama

Bintan Tagana Dibuka Bupati Indramayu di Hotel Trisula

Bengkulu

Pemdes Talang Sebaris Membagikan Kegiatan Ketahanan Pangan Kepada Warga

Kota Serang

Seluas 10 Hektar Lahan di Kota Serang Akan Segera Menjadi Ladang Pertanian Bawang

Pemerintah Daerah

Peresmian Kantor PT.CAKRAWALA NUSA MUDA(CNM) Bakauheni Lampung Selatan Disimbol Dengan Gunting Pita

Berita Utama

HPN tahun 2023, Wabup Sampaikan Informasi Berimbang Dan lahirkan Karya Jurnalistik Berkualitas

Berita Utama

Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024, Pj.Walkot Tekankan Pentingnya Netralitas