DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Sabtu, 12 November 2022 - 07:06 WIB

Dukcapil Tegaskan Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian, bakal kena denda saat mengurus ke Dukcapil. Namun, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda-denda itu.

Hal ini ia sampaikan melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh pada Rabu (9/11/2022) menanggapi pertanyaan netizen yang masuk melalui akunnya.

“Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?,” ucap Zudan membacakannya.

Baca Juga :  Musrenbangdes Curug Tahun 2023 Fokus Peningkatan Infrastruktur 

Zudan menerangkan bahwa tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK).

“Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. 1 KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh,” tutur Zudan.

Lebih lanjut kata Zudan, jika masyarakat yang belum mengurus update KK setelah menikah lantaran berbeda kabupaten dan masih belum sempat, itu tidak menjadi masalah.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Tapian Balai Laksanakan Musdes Tahun 2024

“Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus,” jelas Zudan.

Namun Zudan juga berpesan, jangan sampai hal ini membuat masyarakat menunda-nunda update dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting. Karena untuk pelayanan publik, pasti dibutuhkan dokumen kependudukan yang update sesuai keadaan sebenarnya.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Disdukcapil yang memudahkan masyarakat.

Baca Juga :  Pengurus IKASI Jawa' Barat Gelar West Java Fencing Challence 2022

“Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan,” urai Yama.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan juga turut berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil agar terus memberikan layanan yang berintegritas dan berorientasi membahagiakan masyarakat. Dukcapil  (A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Banten

Tegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Dan Polisi Gelar Razia Drum Truk

Berita Utama

KPU Kota Tangerang MOU Dinas Pendidikan Propinsi Banten, Minat Pemilih Pemula Dalam Pemilu 2024

Pemerintah Daerah

Restorative Justice, Kasus DD Desa Kalimook Pengacara Senior Angkat Bicara

Pemerintah Daerah

Gelar Rakor, Sukseskan Peringatan Harjad Kabupaten Indramayu ke-495

Pemerintah Daerah

Pastikan Aman, Polres Lebak lakukan Pengamanan Pelantikan Kades Terpilih Pilkades Serentak Tahun 2022

Pemerintah Daerah

Dilantik Pj Gubernur, Penjabat Bupati Tegal Ditugaskan Kawal Pemilu dan Pilkada

Berita Utama

P3TGAI Desa Bringin Telah Berikan Kontribusi Secara Langsung Bagi Peningkatan Ekonomi Bidang Pertanian

Kota Bekasi

Cawalkot Kota Bekasi M2 Temu Kangen Dengan SPSI dan Pengacara