LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Pemerintah Daerah

Sabtu, 12 November 2022 - 07:06 WIB

Dukcapil Tegaskan Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian, bakal kena denda saat mengurus ke Dukcapil. Namun, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda-denda itu.

Hal ini ia sampaikan melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh pada Rabu (9/11/2022) menanggapi pertanyaan netizen yang masuk melalui akunnya.

“Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?,” ucap Zudan membacakannya.

Baca Juga :  Kapolres Yang Tegas Sebagai Penegak Hukum Mestinya Berlakukan Restorative JusticeĀ  di Kasus Korupsi DD Desa Kalimook

Zudan menerangkan bahwa tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK).

“Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. 1 KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh,” tutur Zudan.

Lebih lanjut kata Zudan, jika masyarakat yang belum mengurus update KK setelah menikah lantaran berbeda kabupaten dan masih belum sempat, itu tidak menjadi masalah.

Baca Juga :  Bupati Nina Menerima Kunjungan BPK Perwakilan Provinsi Jabar

“Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus,” jelas Zudan.

Namun Zudan juga berpesan, jangan sampai hal ini membuat masyarakat menunda-nunda update dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting. Karena untuk pelayanan publik, pasti dibutuhkan dokumen kependudukan yang update sesuai keadaan sebenarnya.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Disdukcapil yang memudahkan masyarakat.

Baca Juga :  Baznas Kabupaten Bekasi Dirikan Dapur Umum di 8 Kecamatan Terdampak Banjir

“Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan,” urai Yama.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan juga turut berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil agar terus memberikan layanan yang berintegritas dan berorientasi membahagiakan masyarakat. DukcapilĀ  (A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

DKPP dan Kodim 0616 Indramayu Kawal Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Kunjungi Keluarga Korban Terseret Ombak di Desa Mekarsari

Berita Utama

Lurah Mekarbakti Kecamatan Panongan Tinjau Lokasi Normalisasi SPAL

Kabupaten Batu Bara

Ketua DPD Bapera Kabupaten Batu Bara Sambangi Rumah Atlet Batu Bara

Pemerintah Daerah

Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Koramil 414-04/Membalong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaannya

Pemerintah Daerah

Bupati Zahir Launching Buku Komunikasi dan Kebijakan Publik

KAB.TANGERANG

Pesan Kadis H.Asep Suherman Dalam Menyambut Bulan Ramadhan 14446 H

Kota Baru

Musrenbang Kecamatan Kelumpang Barat 2024 Dalam Rangka Penyusunan RKPD 2025