LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Pemerintah Daerah

Minggu, 9 Oktober 2022 - 03:18 WIB

Restorative Justice, Kasus DD Desa Kalimook Pengacara Senior Angkat Bicara

Mediakompasnews.com,-  Sumenep – Putusan Desk APH bersama APIP terkait laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, semakin hangat di perbincangkan publik serta patut dipertanyakan.

Pasalnya, terlapor Kades Kalimook hanya dikenakan sanksi untuk mengembalikan kerugian negara saja, padahal nominal dimaksud cukup fantastis hampir menyentuh angka 200 jutaan. 09/10/2022.

Hal ini pun sempat memicu perdebatan di beberapa kalangan, publik bertanya dasar aturan pengambilan keputusan yang dinilai kurang tegas dan terkesan memberikan peluang terhadap para pelaku-pelaku baru dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat Ketua RT dan RW Desa Pasir Jaya Anggaran Tahun 2022

Sontak hal ini juga tak luput dari bidikan Pengacara senior kondang Kabupaten Sumenep, Achmad Novel SH, pihaknya membenarkan bahwa sanksi pengembalian kerugian negara itu merupakan visi dan misi Mahkamah Agung (MA).

“Memang benar ini adalah visi misi MA dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan serta kesepakatan antara MA dengan Menkumham, inipun berlaku apabila nilai korupsi kecil yakni kisaran Rp 50 juta, maka bisa dilakukan dengan cara Restorative Justice, yakni hanya butuh pembinaan saja,’’ Jelas Novel, melalui pesan WhatsApp nya, Minggu malam (08/10/22).

Baca Juga :  Bupati Nina Kunjungi Sudut Baca Tjimanoek

Disinggung terkait kasus DD Kalimook yang menimbulkan kerugian negara diatas 100 juta, Novel menjawab singkat, “Ya itu yang perlu dipertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum,’’ Tulis Novel.

Lebih lanjut Novel selaku Advokat yang aktif dalam kegiatan religius tersebut mengatakan, bahwa yang namanya pembinaan itu hanya berlaku satu kali.

“Jika si terlapor kembali mengulangi kesalahan yang sama, maka itu sudah murni dan unsurnya sudah memenuhi syarat masuk dalam Pidana Korupsi,’’ Pungkasnya lewat pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi

Hairul

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Pameran Kemenkeu Satu Lampung 2022 Sebagai Upaya Meningkatkan Produktivitas Para Pelaku UKM

Pemerintah Daerah

Kepergok Mobil Siaga Desa Lembung Timur Saat Mengangkut Minyak bersubsidi jenis Pertalite

Pemerintah Daerah

Warga Antusias Rela Antri Di Pasar Murah Disperindag Lebak

Kabupaten Tangerang

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Libatkan Laki-Laki dalam Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender

Pemerintah Daerah

Desa Curug Lounching Samisade Tahun Anggaran 2022 Bangun Drainase dan Betonisasi Jalan 

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Gandeng Investor Kelola TPA Pecuk

Berita Utama

Pemkab Rohul Rakor Bersama Forkopimda Riau Untuk Menangani Masalah Banjir

Pemerintah Daerah

Jefridin Sambut Tekad Keren: Jadikan Batubesar Gerbang Pembangunan Kota Batam