DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Minggu, 9 Oktober 2022 - 03:18 WIB

Restorative Justice, Kasus DD Desa Kalimook Pengacara Senior Angkat Bicara

Mediakompasnews.com,-  Sumenep – Putusan Desk APH bersama APIP terkait laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, semakin hangat di perbincangkan publik serta patut dipertanyakan.

Pasalnya, terlapor Kades Kalimook hanya dikenakan sanksi untuk mengembalikan kerugian negara saja, padahal nominal dimaksud cukup fantastis hampir menyentuh angka 200 jutaan. 09/10/2022.

Hal ini pun sempat memicu perdebatan di beberapa kalangan, publik bertanya dasar aturan pengambilan keputusan yang dinilai kurang tegas dan terkesan memberikan peluang terhadap para pelaku-pelaku baru dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Bupati Nina Berihkan Penghargaan Seni dan Budaya Tahun 2022

Sontak hal ini juga tak luput dari bidikan Pengacara senior kondang Kabupaten Sumenep, Achmad Novel SH, pihaknya membenarkan bahwa sanksi pengembalian kerugian negara itu merupakan visi dan misi Mahkamah Agung (MA).

“Memang benar ini adalah visi misi MA dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan serta kesepakatan antara MA dengan Menkumham, inipun berlaku apabila nilai korupsi kecil yakni kisaran Rp 50 juta, maka bisa dilakukan dengan cara Restorative Justice, yakni hanya butuh pembinaan saja,’’ Jelas Novel, melalui pesan WhatsApp nya, Minggu malam (08/10/22).

Baca Juga :  BANN dan BNN Jakarta Timur Gelar Bimtek P4GN Angkatan Ke-II

Disinggung terkait kasus DD Kalimook yang menimbulkan kerugian negara diatas 100 juta, Novel menjawab singkat, “Ya itu yang perlu dipertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum,’’ Tulis Novel.

Lebih lanjut Novel selaku Advokat yang aktif dalam kegiatan religius tersebut mengatakan, bahwa yang namanya pembinaan itu hanya berlaku satu kali.

“Jika si terlapor kembali mengulangi kesalahan yang sama, maka itu sudah murni dan unsurnya sudah memenuhi syarat masuk dalam Pidana Korupsi,’’ Pungkasnya lewat pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Dukcapil Tegaskan Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

Hairul

Share :

Baca Juga

Kota Sukabumi

Gelar Acara Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Camat Sukaraja

Pemerintah Daerah

Cegah Radikalisme dan Terorisme, Lakpesdam PWNU NTT Gelar Diskusi

Kabupaten Tangerang

Hari Jadi ke-423 Kabupaten Tegal, 141 Anak Ikuti Sunatan Massal Gratis

Berita Utama

Penjelasan BKPSDM Kota Tangerang Terkait Seleksi PPPK yang Masih Berlangsung

Pemerintah Daerah

Dinsos Kabupaten Indramayu Respon Laporan Warga Adanya PPKS

Berita Utama

Kades Jagabaya Tinjau ke Lokasi Pekerjaan Irigasi

Berita Utama

PERUMDA Tirta Benteng Jalin Kemitraan Erat Lewat Silaturahmi ke Basecamp KJK Tangerang Raya

Pemerintah Daerah

Rapat Koordinasi DPP, DPW, APSIMO DIY,Bersama Ketua Umum