LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Pemerintah Daerah

Minggu, 9 Oktober 2022 - 03:18 WIB

Restorative Justice, Kasus DD Desa Kalimook Pengacara Senior Angkat Bicara

Mediakompasnews.com,-  Sumenep – Putusan Desk APH bersama APIP terkait laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, semakin hangat di perbincangkan publik serta patut dipertanyakan.

Pasalnya, terlapor Kades Kalimook hanya dikenakan sanksi untuk mengembalikan kerugian negara saja, padahal nominal dimaksud cukup fantastis hampir menyentuh angka 200 jutaan. 09/10/2022.

Hal ini pun sempat memicu perdebatan di beberapa kalangan, publik bertanya dasar aturan pengambilan keputusan yang dinilai kurang tegas dan terkesan memberikan peluang terhadap para pelaku-pelaku baru dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  Polsek Labuhan Ruku Mengadakan Jumat Curhat

Sontak hal ini juga tak luput dari bidikan Pengacara senior kondang Kabupaten Sumenep, Achmad Novel SH, pihaknya membenarkan bahwa sanksi pengembalian kerugian negara itu merupakan visi dan misi Mahkamah Agung (MA).

“Memang benar ini adalah visi misi MA dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan serta kesepakatan antara MA dengan Menkumham, inipun berlaku apabila nilai korupsi kecil yakni kisaran Rp 50 juta, maka bisa dilakukan dengan cara Restorative Justice, yakni hanya butuh pembinaan saja,’’ Jelas Novel, melalui pesan WhatsApp nya, Minggu malam (08/10/22).

Baca Juga :  Pemdes Lontar Selatan Laksanakan Bintek Pengisian Aplikasi eHDW

Disinggung terkait kasus DD Kalimook yang menimbulkan kerugian negara diatas 100 juta, Novel menjawab singkat, “Ya itu yang perlu dipertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum,’’ Tulis Novel.

Lebih lanjut Novel selaku Advokat yang aktif dalam kegiatan religius tersebut mengatakan, bahwa yang namanya pembinaan itu hanya berlaku satu kali.

“Jika si terlapor kembali mengulangi kesalahan yang sama, maka itu sudah murni dan unsurnya sudah memenuhi syarat masuk dalam Pidana Korupsi,’’ Pungkasnya lewat pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Laksanakan Rakor Tahun 2025

Hairul

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Dilantik Pj Gubernur, Penjabat Bupati Tegal Ditugaskan Kawal Pemilu dan Pilkada

Pemerintah Daerah

Pastikan Aman, Polres Lebak lakukan Pengamanan Pelantikan Kades Terpilih Pilkades Serentak Tahun 2022

Kabupaten Tangerang

Kadis DP3A H.Asep Suherman Memaknai Hari Ibu Ke-95 : Ibu Adalah Pejuang Masa Depan Keluarga

Pemerintah Daerah

Binrohtal Satbrimob Polda Banten Rutin Untuk Ciptakan Karakter Personel Humanis

Pemerintah Daerah

Prasastia Yoga terpilih sebagai Ketua APDESI Kabupaten Belitung

Kabupaten Tegal

Kabupaten Tegal Resmi Memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Utama

Kadis Kominfo Nurhayati: Rangkaian Hari Jadi Ke-424 Kabupaten Tegal, Go Unlimited!

Berita Utama

Pasca Ditetapkan Sebagai Ketua DPH LAMR Terpilih,H Seri Zulyadaini