LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Pemerintah Daerah

Minggu, 9 Oktober 2022 - 03:18 WIB

Restorative Justice, Kasus DD Desa Kalimook Pengacara Senior Angkat Bicara

Mediakompasnews.com,-  Sumenep – Putusan Desk APH bersama APIP terkait laporan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Kalimook Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, semakin hangat di perbincangkan publik serta patut dipertanyakan.

Pasalnya, terlapor Kades Kalimook hanya dikenakan sanksi untuk mengembalikan kerugian negara saja, padahal nominal dimaksud cukup fantastis hampir menyentuh angka 200 jutaan. 09/10/2022.

Hal ini pun sempat memicu perdebatan di beberapa kalangan, publik bertanya dasar aturan pengambilan keputusan yang dinilai kurang tegas dan terkesan memberikan peluang terhadap para pelaku-pelaku baru dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  52 Perwakilan Bapedda Se Kalimantan Selatan Hadiri Rakor Bidang PPM Dikotabaru

Sontak hal ini juga tak luput dari bidikan Pengacara senior kondang Kabupaten Sumenep, Achmad Novel SH, pihaknya membenarkan bahwa sanksi pengembalian kerugian negara itu merupakan visi dan misi Mahkamah Agung (MA).

“Memang benar ini adalah visi misi MA dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan serta kesepakatan antara MA dengan Menkumham, inipun berlaku apabila nilai korupsi kecil yakni kisaran Rp 50 juta, maka bisa dilakukan dengan cara Restorative Justice, yakni hanya butuh pembinaan saja,’’ Jelas Novel, melalui pesan WhatsApp nya, Minggu malam (08/10/22).

Baca Juga :  Bupati Imron Dukung Lahirnya Bibit Baru Pedangdut dari Kabupaten Cirebon

Disinggung terkait kasus DD Kalimook yang menimbulkan kerugian negara diatas 100 juta, Novel menjawab singkat, “Ya itu yang perlu dipertanyakan kepada Aparat Penegak Hukum,’’ Tulis Novel.

Lebih lanjut Novel selaku Advokat yang aktif dalam kegiatan religius tersebut mengatakan, bahwa yang namanya pembinaan itu hanya berlaku satu kali.

“Jika si terlapor kembali mengulangi kesalahan yang sama, maka itu sudah murni dan unsurnya sudah memenuhi syarat masuk dalam Pidana Korupsi,’’ Pungkasnya lewat pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Guru PAUD Sudah Satu Frekuensi Dengan Bunda Marlin Dalam Bangun Karakter Anak

Hairul

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Butuhnya Jaringan Seluler di Polsek Dua Koto Polres Pasaman

Berita Utama

Empat Desa Naik Kelas, Gubernur Ridwan Kamil Serahkan Empat Maskara

Pemerintah Daerah

Kirab dan Karnaval Budaya 2022 Perayaan Harjad Kabupaten Indramayu ke-495

Berita Utama

Pimpin Apel Terakhir, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin: Saya Pamit, yang Baik Mari Lanjutkan

Pemerintah Daerah

Bekerjasama dengan DLH Yogyakarta FPRB Abilowo Sendangsari Tanam 1000 Pohon

Berita Utama

P3TGAI Desa Bringin Telah Berikan Kontribusi Secara Langsung Bagi Peningkatan Ekonomi Bidang Pertanian

Pemerintah Daerah

Kehadiran Satgas RI-PNG Yonif 511/DY memberikan Senyuman Manis dalam Rangka Hari Guru

Pemerintah Daerah

Pemkab Temanggung Berikan Bantuan Pupuk kepada Petani Tembakau