Mediakompasnews.Com – Lebak – Maraknya aktifitas penambangan tak berizin (PETI) berupa kegiatab penambangan emas masyarakat di dalam kawasan hutan lindung taman nasional gunung halimun salak (TNGHS) di Wilayah Kecamatan Cibeber, disikapi serius oleh Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak.
“Sebagai bentuk kepedulian kami terhadap hutan lindung yang keberadaannya harus kita jaga dan lestarikan, Insya Allah dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan kantor Bupati Lebak, DPRD Lebak dan kantor seksi pengelolaan taman nasional wilayah I Lebak, pada kamis mendatang” kata Mamik Selamet, Koordinator BK-LSM Lebak, Kamis, 12 Januari 2023.
Menurut Mamik, penyampaian aspirasi secara terbuka ini dilaksanakan, lantaran maraknya aktifitas PETI di dalam kawasan hutan lindung, namun hingga kini, diduga dibiarkan diduga dibiarkan, sehingga keberadaannya semakin menjamur.
“Paahal PETI ini sudah lama, tetapi aktifitasnya tetap dibiarkan, sehingga keberadaannya semakin menjamur, padahal sanksi hukumnya sudah sangat jelas” tandasnya.
Senada dikatakan Mamik, Adang Abadi, Ketua Umum LSM Rakyat Peduli Negara Kebhinekaan Republik Indonesia (LSM RP-NKRI) DPP Banten, mendesak kepada pemerintah Kabupaten Lebak dan instansi terkait lainnya, untuk segera menertibkan pelaku usaha PETI.
“Sanksi hukumnya sudah sangat jelas, lalu kenapa hingga kini mereka masih marak menggali emas di dalam kawasan hutan lindung TNGHS, jelas ini tidak boleh dibiarkan” pintanya.
(Suryadi)