DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 20 Februari 2024 - 09:54 WIB

Dugaan Kecurangan C-Hasil yang dihapus pakai TipeX Desa Daandung Dengan PPK Kangayan Menjadi Problem Masyarakat

Mediakompasnews.com – Sumenep – Independensi penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) diragukan dan diduga curang karena ditemukannya Tip Ex data hasil perolehan suara  pada C-Hasil. Demikian keterangan beberapa calon legislatif (Caleg) yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil 8) Arjasa, Kangayan dan Sapeken, Senin (19/2/2024).

Menurut Caleg Dapil 8, dicocokkan dengan pada foto-foto Plano pada waktu perhitungan dan model C hasil ada perbedaan.itu terbukti adanya Data yang ditindih baik pada angka maupun saksi-saksi. Heri Ketua PPK Kangayan dikonfirmasi menyatakan, *saya belum bisa memastikan hal tersebut, karena saya belum taĥu tersebut.

Baca Juga :  Peroleh Nilai 99,25 pada Visitasi dan Verifikasi Tahap III, Pemkot Tegal Lanjut Uji Publik

Heri terkesan seolah olah menghindar dan ragu untuk memberikan statement atau  jawaban kepada awak media ini ( 19/02/2024 ). Sementara Ketua PPS  Dandung hingga berita ini dipublikasi ke khalayak ramai, melalui aplikasi whatsapp nya masih belum bisa dihubungi (memanggil) karena tidak aktif.

Rasyid Aktivis pemerhati kebijakan Publik, yang sering melakukan kontrol di semua kepulauan sumenep. dimintai statement terkait kecurangan meresahkan yang beredar saat ini di kepulauan, Rasyid mengatakan mencegah

“kecurangan saat proses penghitungan surat suara Pemilu 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta membuka salinan sertifikat hasil penghitungan suara atau formulir C ke publik.”

Baca Juga :  Kapolres Lebak dampingi Kapolda Banten Hadiri Upacara HUT TNI ke-77 di Alun-alun Rangkasbitung

“Salinan formulir C itu pun harus ditempel di tempat umum sehingga masyarakat bisa memantau proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024.“C1 Hasil itu menjadi hak publik, sehingga masyarakat bisa memantau semua tahapan rekapitulasi suara untuk meminimalisir potensi terjadinya kecurangan atau kesalahan teknis,” ucap Rasyid Nahdiyin dalam keterangannya selasa 20/2/2023

“Tapi kalau ada yang keluar dari opsi tersebut maka hal itu akan menyebabkan penilaian yang dianggap curang dan  tidak konsisten, bahkan penanggung jawab dari (KPPS) harus bisa mengambil langkah langkah tegas untuk menindak lanjuti apa yang menjadi polemik saat ini di tengah masyarakat kepulauan yang merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana di Pasal 391 dijelaskan bahwa ‘PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.” Menurutnya

Baca Juga :  Perumda TB Kota Tangerang Teken Kerja Sama 1,9 Triliun Untuk Program Penyedia Air Bersih

“Penerapan Pasal 391 ini Seharusnya menjadi pintu masuk menuju Pemilu yang transparan, jujur, dan adil. “Kecurigaan tentang kecurangan tidak akan terjadi jika akses terhadap C1 Hasil dibuka ke publik secara benar dan seluas-luasnya, ” tutup rasyid

(ASMUNI – PGL)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bijak dalam Membuka Lahan perkebunan

Berita Utama

Presiden Jokowi: Pemulihan Ekonomi Indonesia Relatif Masih Kuat

Berita Utama

Pesan Kasad Kepada Peserta Jambore Nasional XI Tahun 2022

Berita Utama

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-59, Lapas Kalianda Gelar Bakti Sosial

Berita Utama

Bupati Nina Sambut Kunjungan Brigjen Pol Bariza di Indramayu

Berita Utama

Gandeng Media Sebagai Garda Terdepan Penyampaian Informasi Terhadap WP, Ini yang dilakukan KPP Pratama Kupang.

Berita Utama

Kolonel Yudha Pimpin Sertijab Tiga Dandim Jajaran Korem 071/ Wijayakusuma

Berita Utama

Bupati Batu Bara Dianugerahi Lencana Melati Tokoh Perduli PramukaP