LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 20 Februari 2024 - 09:54 WIB

Dugaan Kecurangan C-Hasil yang dihapus pakai TipeX Desa Daandung Dengan PPK Kangayan Menjadi Problem Masyarakat

Mediakompasnews.com – Sumenep – Independensi penyelenggara pemilu di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) diragukan dan diduga curang karena ditemukannya Tip Ex data hasil perolehan suara  pada C-Hasil. Demikian keterangan beberapa calon legislatif (Caleg) yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil 8) Arjasa, Kangayan dan Sapeken, Senin (19/2/2024).

Menurut Caleg Dapil 8, dicocokkan dengan pada foto-foto Plano pada waktu perhitungan dan model C hasil ada perbedaan.itu terbukti adanya Data yang ditindih baik pada angka maupun saksi-saksi. Heri Ketua PPK Kangayan dikonfirmasi menyatakan, *saya belum bisa memastikan hal tersebut, karena saya belum taĥu tersebut.

Baca Juga :  Orang Tua Pelaku Penyiksaan Terhadap Anaknya di Bombana Sudah Diamankan

Heri terkesan seolah olah menghindar dan ragu untuk memberikan statement atau  jawaban kepada awak media ini ( 19/02/2024 ). Sementara Ketua PPS  Dandung hingga berita ini dipublikasi ke khalayak ramai, melalui aplikasi whatsapp nya masih belum bisa dihubungi (memanggil) karena tidak aktif.

Rasyid Aktivis pemerhati kebijakan Publik, yang sering melakukan kontrol di semua kepulauan sumenep. dimintai statement terkait kecurangan meresahkan yang beredar saat ini di kepulauan, Rasyid mengatakan mencegah

“kecurangan saat proses penghitungan surat suara Pemilu 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta membuka salinan sertifikat hasil penghitungan suara atau formulir C ke publik.”

Baca Juga :  Merdiyanto Rachman Mengucapkan selamat HUT Kota Tangerang dan Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintahan

“Salinan formulir C itu pun harus ditempel di tempat umum sehingga masyarakat bisa memantau proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024.“C1 Hasil itu menjadi hak publik, sehingga masyarakat bisa memantau semua tahapan rekapitulasi suara untuk meminimalisir potensi terjadinya kecurangan atau kesalahan teknis,” ucap Rasyid Nahdiyin dalam keterangannya selasa 20/2/2023

“Tapi kalau ada yang keluar dari opsi tersebut maka hal itu akan menyebabkan penilaian yang dianggap curang dan  tidak konsisten, bahkan penanggung jawab dari (KPPS) harus bisa mengambil langkah langkah tegas untuk menindak lanjuti apa yang menjadi polemik saat ini di tengah masyarakat kepulauan yang merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana di Pasal 391 dijelaskan bahwa ‘PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.” Menurutnya

Baca Juga :  Penindakan Ops Patuh LK 2024 Unit Lantas Polsek Tandun, e-Tilang Lima Berkas Dan e-Teguran Dua Berkas

“Penerapan Pasal 391 ini Seharusnya menjadi pintu masuk menuju Pemilu yang transparan, jujur, dan adil. “Kecurigaan tentang kecurangan tidak akan terjadi jika akses terhadap C1 Hasil dibuka ke publik secara benar dan seluas-luasnya, ” tutup rasyid

(ASMUNI – PGL)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Masyarakat Babel Tergabung Di Gemas Tolak Kenaikan BBM

Berita Utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Kegiatan Donor Darah Massal

Berita Utama

Presiden Dorong Konsistensi Transformasi Pengelolaan Kekayaan Alam Indonesia

Berita Utama

Presiden akan Hadiri Sejumlah KTT dengan Mitra Wicara ASEAN dan Tiga Pertemuan Bilateral

Polres Sumenep

Perumahan BSA Kolor Geger Kedatangan Team Polda Jatim Dikawal Pasukan Elite (Brimob) Mencari H. Sugianto

Berita Utama

KSJ Pusat Kunjungi Korban Rumah Kebakaran di Jalan Leda Sujono Medan

Berita Utama

Satlantas Polres Tegal Turun ke CFD, Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Utama

Pembagian Dana BLT BBM Tahaf 1 PT Pos Persero Kecamatan Cipanas Lebak Banten