LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Kamis, 13 November 2025 - 12:33 WIB

Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari Diserahkan ke Kejaksaan

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa fraud atau transfer fiktif di Bank BRI Unit Wonosari ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (13/11/25).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan semua pihak dalam kasus yang merugikan keuangan bank hingga Rp1,3 miliar tersebut.

Baca Juga :  Kontribusi PT Pradiksi Gunatama Tbk Atasi Pandemi Covid-19 Berbuah Penghargaan dari Bupati Paser

“Kasus ini bermula dari laporan pihak BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan adanya praktik transfer dana tanpa uang fisik yang dilakukan secara tidak sah,” ungkap Maruly.

Dua tersangka masing-masing berinisial IRT, seorang mantri atau petugas kredit, dan RA alias RAF, seorang teller di unit yang sama. Modus operandi yang digunakan, lanjut Maruly, yaitu tersangka IRT tergiur untuk mengikuti kegiatan pembiayaan bisnis melalui platform Thumbler online. Untuk memenuhi transaksi tersebut, IRT meminta bantuan RA melakukan transfer dana ke sejumlah rekening tanpa melalui prosedur resmi.

Baca Juga :  SDN 1 Mekaragung, Cibadak, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Tingkatkan Motivasi Siswa

“Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kepatuhan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan,” ujar Maruly.

Kedua tersangka kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Maruly menegaskan, para pelaku dijerat dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dandim 0414/Belitung Sambut Kunjungan Kerja Pangdam II/Sriwijaya Di kabupaten Belitung

“Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan terus berkomitmen menjaga rasa aman di sektor jasa keuangan, sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan,” pungkasnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

TNI AL Buka Kesempatam Bagi Putra Putri Terbaik Kepri Untuk Dididik Menjadi Prajurit Matra Laut

Berita Utama

Penyaluran BLT BBM BPNT Dan PKH Di Desa Pasir Kembang Kecamatan Maja Berjalan Dengan Lancar

Berita Utama

Banyak Parkir Liar di Jalan Husein Sastranegara, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Berita Utama

Masa Orientasi Selesai, 95 Bintara Otsus Pulang ke Papua

Berita Utama

Pengurus PWI SUMUT Dibegal Empat Pria Tidak Kenal,Ketua PWI Farianda Minta Kapoldasu Untuk Segera Menangkap Para Pelaku.

Berita Utama

Seorang Pria Di Kota Lama, Empat Kali Gol Ke Kantor Polisi

Berita Utama

Kodam III/Slw Gandeng PT. Perkebunan Nasional VIII, Perkuat Sishanta