DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Kamis, 13 November 2025 - 12:33 WIB

Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari Diserahkan ke Kejaksaan

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa fraud atau transfer fiktif di Bank BRI Unit Wonosari ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (13/11/25).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan semua pihak dalam kasus yang merugikan keuangan bank hingga Rp1,3 miliar tersebut.

Baca Juga :  Eks Deputi Basarnas Ini Minta Pemerintah Lebih Sigap Penanganan Korban Gempa Cianjur

“Kasus ini bermula dari laporan pihak BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan adanya praktik transfer dana tanpa uang fisik yang dilakukan secara tidak sah,” ungkap Maruly.

Dua tersangka masing-masing berinisial IRT, seorang mantri atau petugas kredit, dan RA alias RAF, seorang teller di unit yang sama. Modus operandi yang digunakan, lanjut Maruly, yaitu tersangka IRT tergiur untuk mengikuti kegiatan pembiayaan bisnis melalui platform Thumbler online. Untuk memenuhi transaksi tersebut, IRT meminta bantuan RA melakukan transfer dana ke sejumlah rekening tanpa melalui prosedur resmi.

Baca Juga :  Dugaan adanya Money Politik Salah Satu Paslon Pemilukada Kota Tangerang

“Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kepatuhan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan,” ujar Maruly.

Kedua tersangka kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Maruly menegaskan, para pelaku dijerat dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pj Bupati Tegal Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2024

“Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan terus berkomitmen menjaga rasa aman di sektor jasa keuangan, sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan,” pungkasnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

2 Tersangka Diringkus Dalam Sehari, Humas Polres Rohul: Jauhi Narkotika Hukumannya Berat Bisa Hukuman Mati

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Jalur Khusus Sepeda

Berita Utama

Dalam Rangka HUT Kodam 1/BB ke – 72 Danrem 033/WP Pimpin Ziarah di TMP Pusara Bhakti

Berita Utama

Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Dukung Delegasi Gen Z Indonesia Tampil di ICPC Korea Selatan

Berita Utama

Kapolres Rohul Jadi Inspektur Upacara Pembukaan Pembinaan Tradisi Dan Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 48 Dan Polwan TA 2023

Berita Utama

Ridwan Kamil Bantu Renovasi Rumah Warga Tak Mampu di Cianjur

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan PPHN Dibutuhkan Guna Menjamin Kesinambungan Pembangunan

TNI/POLRI

TNI AL Gelar Jumpa Pers Usai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 43 Paket Sabu di Lhokseumawe