LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Kamis, 13 November 2025 - 12:33 WIB

Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari Diserahkan ke Kejaksaan

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa fraud atau transfer fiktif di Bank BRI Unit Wonosari ke pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kamis (13/11/25).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas keterlibatan semua pihak dalam kasus yang merugikan keuangan bank hingga Rp1,3 miliar tersebut.

Baca Juga :  Manager PTPN IV Palmco Rrgional 3 Riau Pks Sei Rokan Andri Membagikan Zakat Profesi Ke Desa Pagaran Tapah Yang Ke VIII

“Kasus ini bermula dari laporan pihak BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah layanan BRI Unit Wonosari. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan adanya praktik transfer dana tanpa uang fisik yang dilakukan secara tidak sah,” ungkap Maruly.

Dua tersangka masing-masing berinisial IRT, seorang mantri atau petugas kredit, dan RA alias RAF, seorang teller di unit yang sama. Modus operandi yang digunakan, lanjut Maruly, yaitu tersangka IRT tergiur untuk mengikuti kegiatan pembiayaan bisnis melalui platform Thumbler online. Untuk memenuhi transaksi tersebut, IRT meminta bantuan RA melakukan transfer dana ke sejumlah rekening tanpa melalui prosedur resmi.

Baca Juga :  Danrem 071/Wijayakusuma Senam Aerobik Bersama Kuatkan Soliditas dan Kebersamaan

“Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kepatuhan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan,” ujar Maruly.

Kedua tersangka kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Maruly menegaskan, para pelaku dijerat dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Perkuat Keimanan, Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Tausiah di Masjid Baitussalam

“Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan terus berkomitmen menjaga rasa aman di sektor jasa keuangan, sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan,” pungkasnya. (Mar)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Warga Masyarakat Apresiasi Kapolres Ketapang Yang Buka Dialog Langsung Bersama Masyarakat,Turun Ke jalan Raya

Berita Utama

Menyambut HUT RI Ke- 77, Kelurahan Sukamulya Adakan Persiapaan Pasang Bendera dan Umbul Umbul

Berita Utama

Pengurus DPD Badak Banten Kabupaten Lebak Undang KSB DPC Badak Banten Se Kabupaten Lebak

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Obyek Wisata Selama Libur Nataru 2022

Berita Utama

Baru di Kaji Semalam, PHR Kembali Berulah, Masyarakat Peduli Riau Geram

TNI/POLRI

Rapat Lintas Sektoral Nataru, Kapolri Pastikan Wujudkan Rasa Aman Bagi Warga

Berita Utama

Korem 064/MY Buka Posko Bantuan Untuk Gempa Cianjur

TNI/POLRI

Malam Pergantian Tahun Baru 2023 di Lampung Aman