DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Batu Bara / Sumatera Utara

Rabu, 22 Maret 2023 - 16:12 WIB

Dua Raperda Pemkab Batu bara di limpah kan ke rapat paripurna DPRD Batu Bara

Mediakompasnews.com – Batu Bara Sumatera Utara – Guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, Pemkab Batu Bara memajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan melalui rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (21/03/2023) siang.

Pada rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri, Bupati Zahir diwakili Asisten 1 Setdakab Rusian Heri menyampaikan nota 2 Ranperda.

Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga :  Polsek Labuhan Ruku Menggelandang Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Honda Scoopy

“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan nota 2 Ranperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap Rusian Heri.

Dikatakan Rusian Heri, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 berlaku.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAp Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2023

“Hal ini berarti pada Januari tahun 2024 Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah,” terang Rusian Heri.

Sedangkan terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu disebutkan Rusian Heri perlu untuk disusun guna menindaklanjuti undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Baca Juga :  Bandara Kuala Namu Medan Heboh, Pengunjung Temukan Mayat Dibawah Lift

“Sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Standar Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat,” sebut Rusian Heri.
(P.G)

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Dukung Peningkatan Kesehatan di Batu Bara, Bupati Zahir Tepung Tawari Peserta Khitanan Massal

Batu Bara

Bantuan Al-Qur’an dan Honor Guru Mengaji Yang Diserahkan Oleh Istri Bupati Batu Bara

Sumatera Utara

Layaknya Warung Penjual Kopi, Penulis Togel Bebas Beroperasi Diwilhum Asahan

Batu Bara

Warga Lagi Asyik Isap Sabu, Diciduk Satreskrim Polsek Medang Deras

Batu Bara

Pengkab Perbakin Batu Bara Dilantik, Siap Lahirkan Atlet Menembak untuk PON 2024

Berita Utama

Kejagung RI Diminta Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat, Dugaan “Pemerasan” Kades di Sergai

Sumatera Utara

Penyerahan Hadiah Malam Final dari Perlombaan yang Diselenggarakan EO Deterista

Batu Bara

Satu Unit Toko Sepeda Ludes Terbakar Dilalap Sijago Merah 7 Unit Damkar di Kerahkan