DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Batu Bara / Sumatera Utara

Rabu, 22 Maret 2023 - 16:12 WIB

Dua Raperda Pemkab Batu bara di limpah kan ke rapat paripurna DPRD Batu Bara

Mediakompasnews.com – Batu Bara Sumatera Utara – Guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, Pemkab Batu Bara memajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan melalui rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (21/03/2023) siang.

Pada rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri, Bupati Zahir diwakili Asisten 1 Setdakab Rusian Heri menyampaikan nota 2 Ranperda.

Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Terus Berupaya Turunkan Angka Stunting

“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan nota 2 Ranperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap Rusian Heri.

Dikatakan Rusian Heri, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 berlaku.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Ir, H Zahir, MAp Serahkan Bantuan 2 Unit AC Kepada Masjid Quba Desa Tanjung Qubah

“Hal ini berarti pada Januari tahun 2024 Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah,” terang Rusian Heri.

Sedangkan terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu disebutkan Rusian Heri perlu untuk disusun guna menindaklanjuti undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Baca Juga :  Penertiban Pedagang Kaki Lima Agar Pusat Perbelanjaan Tanjung Tiram Tertata Rapi

“Sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Standar Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat,” sebut Rusian Heri.
(P.G)

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Kadin Batu Bara Menutup Open Turnamen Futsal Se- Sumatera Utara

Batu Bara

Forkopimda Batu Bara Ikuti Pertandingan Persahabatan Forkopimda Cup Sergai 2023

Batu Bara

Kegiatan Tes Urine Terhadap Para Pengemudi Angkutan Darat Sangat di Aspresiasi Ketua DPC LIN Batu Bara

Batu Bara

Bupati Batu Bara Hadiri Halal Bihalal Akbar IPMBB se-Sumut

Batu Bara

Wagubsu Rajeckshah Buka Rapimwil BKPRMI 2023 dan LMD II di Asrama Haji Medan, S.A. Al Idrus: Tetap Menjadi 5 M

Batu Bara

Keluarga Pemilik Media Telah Terjadi Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik, Agar APH Tindak Lanjuti

Berita Utama

DPD BAPERA Serdang Bedagai di Deklarasikan, Hendri Saputra bersama Sugito PLT Ketua dan Sekretaris

Batu Bara

Dikirain istri, Suami Nyupir Rupanya Kena Tangkap Polsek Indrapura Akibat Barang Haram