Mediakompasnews.Com – Serang Banten – Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (DPP JAM-Banten) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah tegas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang telah menetapkan Kepala PKBM Yayasan Indonesia Negeriku, Kidon Ginting, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan.
Sebagaimana diketahui, Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan tersangka setelah menemukan dugaan manipulasi data ratusan siswa fiktif pada periode TA 2023-2025. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari *Rp2 Miliar*.
Ketua Umum DPP JAM-Banten, Hikmatul Huda mengatakan, tindakan Kejari Tangerang merupakan bentuk komitmen pemberantasan korupsi hingga ke lini pendidikan dasar dan kesetaraan.
“Kami dari DPP JAM-Banten mengapresiasi setinggi-tingginya langkah Kejari Kabupaten Tangerang. Ini membuktikan bahwa tidak ada toleransi untuk pihak-pihak yang bermain-main dengan dana pendidikan rakyat,” ujar Hikmatulhuda, Selasa (25/8/2026).
Hikmatul huda juga menilai modus “siswa fiktif” sangat merugikan anak-anak yang benar-benar membutuhkan akses pendidikan kesetaraan.
“Anggaran BOP itu uang rakyat. Seharusnya digunakan untuk mencerdaskan anak bangsa, bukan untuk dikorupsi. Kami mendukung penuh proses hukum ini sampai tuntas dan aset hasil korupsi dikembalikan ke negara,” tegasnya.
Senada, Sekretaris Umum DPP JAM-Banten, N. Sujana Akbar menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola PKBM dan lembaga pendidikan lain di Provinsi Banten.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejari se-Banten untuk melakukan audit terhadap seluruh dana BOP PKBM di wilayahnya. Jangan sampai ada ‘Kidon Ginting’ berikutnya,” pungkas Sujana.
DPP JAM-Banten berkomitmen akan terus mengawal kasus ini dan mendorong transparansi pengelolaan dana pendidikan di Banten. (Red/Team)























