LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Peristiwa

Senin, 25 Mei 2026 - 07:08 WIB

Dukung Kapolda Banten Tindak Tegas Ilegal Mining, FRIC DPW Banten Minta Galian C Rajeg di Hentikan

Mediakompasnews.Com – Tangerang – Berdasarkan hasil pantauan team FRIC DPW Banten untuk kedua kalinya terhadap kegiatan tambang ilegal Galian C yang berlokasi di Rajeg Kab. Serang Provinsi Banten sampai saat ini masih beroperasi.

 

Padahal saat ini dengan waktu yang tidak di tentukan Pemerintah Provinsi Banten sedang mengehentikan sementara terkait pertambangan (Moratorium dan berlaku TMT Januari 2026).

 

Kapolda Banten Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H menegaskan bahwa akan menindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pengusaha tambang ilegal untuk beroperasi di wilayah hukum Polda Banten.

Baca Juga :  Warga Menemukan Mayat Perempuan Yang Bernama Pujiati Sudah Menjadi Tengkorak

 

Seperti yang terjadi saat ini pada tambang Galian C di Rajeg masih berjalan tanpa ada tindak tegas dari pemerintah setempat.

 

Ketua FRIC DPW Banten di dampingi Wakil Ketua Sopiyan Hadi, Sekwil Nuryadi, Ketua Satgas Adit Batara mengatakan bahwa, “Apa pun alasannya tambang yang beroperasi tanpa izin itu harus di tutup” ujar Habibi Ketua FRIC DPW Banten. Senin (25/5/2026).

 

“Alasan kenapa Penambangan ilegal harus ditutup karena merugikan lingkungan, memicu kerusakan alam, dan tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah,” tambah Habibi.

Baca Juga :  Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

 

Galian C yang berlokasi di Rajeg yang berdekatan dengan pemukiman warga juga akan berpotensi merusak lingkungan karena berdasarkan pantauan team FRIC DPW Banten banyak kubangan air, ini mengakibatkan lahan tak produktif dan berpotensi akan mengakibatkan banjir,” tambah Habibi.

Kami FRIC DPW Banten meminta aparat setempat baik Camat Rajeg hingga Bupati Tangerang dan APH Polsek Rajeg hingga Polresta Tangerang untuk segera menindak tegas galian C yang ada di Rajeg.

 

Kami menduga solar yang di gunakan juga solar subsidi, tentu ini tugas Polsek Rajeg harus mendalami baik solar yang digunakan maupun izin-izinnya.

Baca Juga :  Penumpang Kereta Api Bandara Soekarno Hatta Meningkat Drastis di Puncak Arus Mudik Lebaran 2023

 

Kapolsek Rajeg berkomitmen pada awak media akan mendalami terkait Galian C yang ada di Rajeg. (8/5).

 

FRIC DPW Banten juga akan berkordinasi dengan Kapolda Banten dan ESDM Provinsi Banten.

 

Sanksi bagi pelaku penambangan ilegal dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Tanam Pisang Dijalan Berlobang, Bentuk Protes Warga Terkait Rusak Parahnya Jalur Semanu-Karangmojo

Berita Utama

AXS Gelar Celebration Anniversary di Museum Gedung Juang Tambun

Peristiwa

Warga Sajira Digegerkan Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas Membusuk di Sungai Ciberang

Daerah

𝐃𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐑𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐚𝐫𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐊𝐒, 𝐓𝐢𝐦 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐞𝐡𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐏𝐞𝐫𝐬𝐢𝐚𝐩𝐤𝐚𝐧 𝐕𝐞𝐫𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐒𝐞𝐡𝐚𝐭 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥

Banten

Ngaku Pacar Anak Walikota, Pria Mabuk Tabrak Petugas Dishub

Berita Utama

Peringati HUT RI ke-77, Masyarakat Kotak Malang Gelar Pelomban

Berita Utama

Perampok Sadis Tewas Saat Baku Tembak Dengan Tim Gabungan Polda Riau, Satu Petugas Luka Tembak di Tangan

Pemerintah Daerah

Momen HARGANAS dan HAN 2023, Bupati Cirebon: Pengingat Pentingnya Peran Keluarga