LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Peristiwa

Senin, 25 Mei 2026 - 07:08 WIB

Dukung Kapolda Banten Tindak Tegas Ilegal Mining, FRIC DPW Banten Minta Galian C Rajeg di Hentikan

Mediakompasnews.Com – Tangerang – Berdasarkan hasil pantauan team FRIC DPW Banten untuk kedua kalinya terhadap kegiatan tambang ilegal Galian C yang berlokasi di Rajeg Kab. Serang Provinsi Banten sampai saat ini masih beroperasi.

 

Padahal saat ini dengan waktu yang tidak di tentukan Pemerintah Provinsi Banten sedang mengehentikan sementara terkait pertambangan (Moratorium dan berlaku TMT Januari 2026).

 

Kapolda Banten Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H menegaskan bahwa akan menindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pengusaha tambang ilegal untuk beroperasi di wilayah hukum Polda Banten.

Baca Juga :  Polda Banten Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan Jalur Wisata Pasca Lebaran

 

Seperti yang terjadi saat ini pada tambang Galian C di Rajeg masih berjalan tanpa ada tindak tegas dari pemerintah setempat.

 

Ketua FRIC DPW Banten di dampingi Wakil Ketua Sopiyan Hadi, Sekwil Nuryadi, Ketua Satgas Adit Batara mengatakan bahwa, “Apa pun alasannya tambang yang beroperasi tanpa izin itu harus di tutup” ujar Habibi Ketua FRIC DPW Banten. Senin (25/5/2026).

 

“Alasan kenapa Penambangan ilegal harus ditutup karena merugikan lingkungan, memicu kerusakan alam, dan tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah,” tambah Habibi.

Baca Juga :  Jenazah Dalam Karung di Tanara Telah Teridentifikasi

 

Galian C yang berlokasi di Rajeg yang berdekatan dengan pemukiman warga juga akan berpotensi merusak lingkungan karena berdasarkan pantauan team FRIC DPW Banten banyak kubangan air, ini mengakibatkan lahan tak produktif dan berpotensi akan mengakibatkan banjir,” tambah Habibi.

Kami FRIC DPW Banten meminta aparat setempat baik Camat Rajeg hingga Bupati Tangerang dan APH Polsek Rajeg hingga Polresta Tangerang untuk segera menindak tegas galian C yang ada di Rajeg.

 

Kami menduga solar yang di gunakan juga solar subsidi, tentu ini tugas Polsek Rajeg harus mendalami baik solar yang digunakan maupun izin-izinnya.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap Tanggapi Keluhan Warga Yang Terdampak Banjir

 

Kapolsek Rajeg berkomitmen pada awak media akan mendalami terkait Galian C yang ada di Rajeg. (8/5).

 

FRIC DPW Banten juga akan berkordinasi dengan Kapolda Banten dan ESDM Provinsi Banten.

 

Sanksi bagi pelaku penambangan ilegal dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Warga di Kabupaten Rokan Hulu Riau, Temukan Jejak Harimau

Berita Utama

DPP KAMPUD Dukung Penegakan Hukum Dugaan Gratifikasi Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar

Peristiwa

Tanah Amblas di Kalangan, Bangunjiwo,Kasihan Bantul Mengancam 5 KK dan 12 Jiwa

Peristiwa

Dirgahayu ke-75 SDM Polri, Ketua FRIC DPW Banten: FRIC Wajib Loyal kepada Korps Bhayangkara

Berita Utama

Bupati Nina Sambut Kunjungan Brigjen Pol Bariza di Indramayu

Berita Utama

Lanal Ketapang Terima Kapal Bom Ikan Tangkapan Masyarakat Pulau Serutu

Berita Utama

M. Rafik Perkasa Alamasyah Ketum Al Maun Desak Direksi Pertamina Patra Jasa Diganti

Berita Dunia

KBRI Tunis dan Universitas Zaitunah Gelar Wisuda untuk Mahasiswa Indonesia, Ini Kata Dubes Zuhairi Misrawi