Mediakompasnews.com – Sumatera Utara – Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap Desa akan meningkat, meningkatnya pendapatan Desa yang diberikan oleh Pemerintah untuk meningkatkan Sarana Pelayanan Masyarakat (SPM) berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan Kelembagaan Desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat Desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa. Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa, hal ini berkaitan dengan kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas SDM-nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.
Pengertian Dana Desa menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Rabu (01/02/2023).
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
Alokasi dasar, dan Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap Kabupaten atau Kota.
“Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas Desa”, ujarnya.
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini:
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,
Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan kedalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investasi Negara (DPC LIN) Kabupaten Batu Bara, Petrus Gultom mencoba klarifikasi data melalui telepon dan WhatsApp serta surat kepada ke Desa dengan perwakilan korlap Kecamatan, ke Apdesi, PMD, dan Kecamatan, hasilnya mereka tidak ada memberikan jawaban tentang pengadaan barang dan jasa.
Ada pun temuan yang di dapat di lapangan, DPC LIN Kabupaten Batu Bara apakah berdasarkan Peraturan Desa (PERDES), dan pihak masyarakat Desa, BPD,LPM, atau Musyawarah Dusun.
“Tim DPC LIN meminta kepada pihak APH khusus nya KPK RI supaya dapat menindak dengan tegas pihak Desa dan Dinas terkait yang di duga menyalahi peraturan dan UU permendes PMTT, serta kurang nya transparansi data sesuai UU KIP Nomor 14 Tahun 2018”, tutupnya.
(P.G)