LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / TNI/POLRI

Jumat, 23 September 2022 - 06:48 WIB

Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Amankan Pengepul dan Bandar Togel

Mediakompasnews, Com.-  Cirebon, Unit Reserse Kriminal Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon kembali mengamankan pelaku judi togel Hongkong. Kali ini, ada dua pelaku yang berhasil diamankan. Yakni, NR (40) warga Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun dan RS (34) warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi didampingi Panit Reskrim Bripka Moh. Bajuri mengatakan, penangkapan kedua pelaku judi togel bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan kalau di wilayah Blok Sumur Dadap, Desa Jungjang ada seseorang yang kerap kali menjual togel. Jumat (23/09/2022).

Baca Juga :  Asik Transaksi, Tak Sadar Diintai Polisi, Kurir Sabu Mendekam Di Polsek Rambahsamo

Polisi dengan pakaian preman pun ke lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku berinisial NR. Namun, saat dicari NR tidak ada. Polisi pun langsung ke rumah NR yang berlokasi di Desa Kebunturi, Kecamatan Arjawinangun.

“Kita tunggu NR di rumahnya. Pada Minggu (18/9) pukul 23.30 pelaku pulang ke rumah.. Langsung kita amankan dan dilakukan penggeledahan. Benar saja, di ponsel ada bukti pemasangan dan juga uang diduga hasil mengepul dari pemasang,” ujar Kompol Sayidi.

Baca Juga :  Hadiri Tradisi Keceran di Banten, Kapolri: Aset Bangsa yang Harus Dikembangkan dan Dikenal Seluruh Dunia

NR pun digelandang ke Mako Polsek Arjawinangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Malam itu juga, polisi mengembangkan ke jaringan judi togel tersebut. Hasil interogasi NR, polisi mengantongi satu lagi pelaku berinisial RS.

Polisi bergerak ke rumah RS yang berlokasi di Desa Jungjang. Dia pun ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan. “RS berperan sebagai pengepul, nanti uangnya kemudian diserahkan ke NR yang sebagai bandar judi togel online,” tandasnya.

Baca Juga :  Dandim 1013/Mtw Sambut Kedatangan Irdam dan Tim Wasrik Kodam XII/TPR

Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa dua ponsel merk samsung, catatan pemasangan, dan uang tunai sebesar Rp. 280.000 dari tangan dua pelaku.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Arjawinangun dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.  (A Hidayat)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolres Lebak Polda Banten Pimpin Latihan Olah raga Menembak

TNI/POLRI

Iptu Mustolih Turun Langsung Pantau Pembagian Bantuan di Kantor Pos Karangsari Jati Agung

Berita Utama

Panglima TNI: Kekuatan Negara Ada Pada TNI, Jangan Terpengaruh Terhadap Adu Domba

TNI/POLRI

KOMCAD DIY Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Laksanakan Pemantauan Penerapan One Way di GT Palimanan

Berita Utama

Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Memeriahkan HUT RI Ke- 77 Bersama Masyarakat Kota Batam

Kabupaten pandeglang

Kasdim 0601/Pandeglang Berikan Pengarahan Kepada Seluruh Anggota

TNI/POLRI

Selama Operasi Jaran Lodaya 2023, Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Curas, Curat, dan Curanmor