Rabu, Juni 25, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

by Admin2
Mei 9, 2025
in Berita Utama, Daerah, Hukum dan Kriminal, TNI/POLRI
0
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan
0
SHARES
3
VIEWS

http://Mediakompasnews.com – Gorontalo – Seorang pria asal Dusun Tenilo, Desa Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, kini harus menghadapi proses hukum setelah di duga menyalahgunakan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Tersangka bernama Ucin Toiti (40) wiraswasta, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kamis (08/05/2025) pukul 13.00 WITA.

Pelimpahan tersangka dan berkas perkara dilakukan oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, SH,. S.I.K,. MH.

https://www.mediakompasnews.com/wp-content/uploads/2025/05/VID-20250509-WA0002.mp4
Baca Juga :  Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan Di dampingi Kapolres (Rohul) AKBP Pangucap Prio Sugito,S.I.K.M.H Melepas Peserta Trail Adventure Di desa Kota Intan

Ucin ditangkap pada 11 maret 2025 karena diduga mengangkut dan memperniagakan BBM Bersubsidi tanpa izin resmi. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil pickup yang membawa BBM berjenis Premium dan solar sebanyak 6000 liter.

Kasus ini di jerat dengan pasal 55 undang-undang dengan nomor 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagai diubah dalam undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Ucin pun telah menjalani penahanan sejak penangkapan.

Baca Juga :  Ungkap Sabu 1,2 Ton , Kapolri Berikan Penghargaan Tim Dewa Ruci 2021

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025
Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025

Menurut Komber Pol Maruly Pardede, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga :  Kasad Kukuhkan Bapak dan Bunda Asuh Anak Stunting Kota Medan

“Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku ilegal yang mengacaukan distribusi energi nasional,” tegasnya.

Kadus ini pengingat keras bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi tindakan pidana serius.

“Publik pun di himbau untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait distribusi bahan bakar,” tutup Kombes Pol Maruly Pardede.

Penulis: Marhamah
Sumber: Dirkrimsus Polda Gorontalo/Redaksi Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK)

Previous Post

Bupati Tegal dan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Tandatangani Kesepakatan Layanan Hukum di MPP

Next Post

Wamen Ossy Sosialisasikan Keunggulan Sertipikat Elektronik

Next Post

Wamen Ossy Sosialisasikan Keunggulan Sertipikat Elektronik

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In