DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / JAKARTA

Kamis, 1 Juni 2023 - 12:00 WIB

Diduga Tolak Klaim Nasabahnya, Johnny Situwanda.SH Sambangi Dan Gugat Asuransi Panin Dai-ichi Life 

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kuasa hukum Teo Kwan Seng, Johnny Situwanda SH.,MH, Sambangi kantor Asuransi Panin Dai-ichi Life yang bertempat di Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).

Kedatangannya ke Perusahaan Asuransi tersebut dalam rangka berikan gugatan mewakili atas nama kliennya yang tak lain masih keluarga terdekat.

Johnny mewakili atas nama kliennya Teo Kwan Seng yang mana dalam hal ini Perusahaan asuransi Panin Dai-ichi Life, yang diduga telah menolak klaim yang diajukan nasabahnya yang bernama Teo Kwan Seng. Padahal, nasabah tersebut sempat dirawat bahkan nahasnya harus kehilangan salah satu anggota tubuhnya yaitu jarinya harus diamputasi.

Seyogianya dalam hal ini Perusahan Asuransi memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan dan biaya obat-obatan.

Perlu diketahui klien kami sebagai nasabah asuransi Panin sudah bertahun-tahun dan   membayar Premi 1 Bulanya sebesar Rp.10 juta, bila di hitung pembayarannya klien kami

sudah membayar premi Rp.1 miliar lebih, dan klien kami selama ini  tidak pernah klaim, namun disaat Klein kami terkena sakit dan ingin ajukan klaim,pihak Asuransi Panin tidak bisa melakukannya alias klaim ditolak dengan alasan yang tidak jelas yang mana menurut Johnny tidak ada ketentuan  hukum manapun yang membenarkan jika Asuransi tidak mau menerima polis terlebih lagi untuk menolaknya.

Baca Juga :  Ngabuburit Gratis di Ancol Tembus Hingga 100.000 Pengunjung

Johnny menegaskan, jika Panin Dai-ichi Life tidak mau membayar, terhadap nasabahnya sebaiknya jangan membuka kantor Asuransi, karena hal ini tentunya  dapat merugikan nasabah.

Setiap nasabah ikut dalam asuransi tujuannya adalah jika mengalami sakit bisa di cover dan di proses Klaim asuransinya, namun yang terjadi, penolakan klaim yang dilakukan Panin tentunya sangat disesalkan dan menurutnya, jika perusahaan asuransi itu menolak dan tidak mau membayar apa yang akan diterima oleh nasabah tersebut ” Jelasnya.

Johnny menambahkan, klien kami, Teo Kwan Seng sebagai nasabah di Panin Daichi life sudah hampir 12 tahun dan sebagai nasabah, Teo Kwan Seng merupakan orang awam, yang mana awalnya berharap jika dia menjadi nasabah dan mengalami sakit nantinya akan ditanggung dan dibayar langsung oleh asuransi.

“Bahkan yang membuat kami terkejut, premi klien kami yang mana menurut dari keterangan pihak Panin Dai-ichi Life Premi sudah Rp.0, tidak ada saldo.

Baca Juga :  Ngabuburit Gratis di Ancol Tembus Hingga 100.000 Pengunjung

Oleh karena itu Johnny menghimbau kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pelarangan bagi perusahaan asuransi manapun dalam menjual produknya jika tak menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.

Dikatakannya mengacu pada ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang dimana OJK seharusnya dapat memberikan sanksi terhadap perusahaan asuransi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan hal ini tentunya peran penting OJK  dalam upaya  meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Dan selain itu kami juga akan surati PPATK agar membuka aliran dana kepada Kejaksaan supaya aliran dana mereka benar atau tidak selama ini.

Johnny berharap apa yang telah  kami lakukan gugatan tentunya agar bisa untuk dikabulkan, dan perlu kami sampaikan bahwasanya klien kami tidak mau kerjasama lagi dengan Panin Dai-ichi Life juga  saya tegaskan agar mereka jangan mengambil premi satu rupiah pun dari klien saya,” pungkas Johnny Situwanda.

Sementara itu ditempat yang sama, Legal Consultant Panin Dai-ichi Life, Koto Sitorus mengatakan pihaknya menerima kedatangan Johnny Situwanda dan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Dituding Tak Jalankan SOP, SPBU Kampung Rambutan Ciracas Beri Klarifikasi

“Kita terima apa keluhannya berupaya semaksimal mungkin untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Saya sudah beberapa kali ketemu Pak Johny supaya ini cepat clear,” ucap Koto Sitorus.

Namun, karena Johnny sendiri sudah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan di PN Jakarta Barat, pihaknya menghargai itu. Karena itu merupakan hak prerogatif dari seorang kuasa hukum.

“Saat disinggung masalah materi mengenai tuntutan Johny Situwanda, Koto menegaskan hal tersebut bukan kewenangannya untuk menjawab. Karena, itu ranahnya direksi perusahaan Panin Dai-ichi Life.

“Kalau untuk materi saya tidak bisa masuk karena bukan kewenangannya dan nanti bisa kita lihat di persidangan seperti apa. Intinya saya menghormati pak Johnny sudah datang ke tempat kami dan kami terima dengan baik, dan kami terima keluhan yang bersangkutan dan upaya yang telah dilakukan,” ujar Koto.

“Kita punya argumen sendiri-sendiri mengenai masalah ini, dan tentunya semua keluhan Pak Johnny kami tampung dan akan disampaikan ke pimpinan Panin Dai-ichi Life,” pungkasnya.

Penulis   :  Abubakar

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Cara Mendaftar Hak Tanggungan Elektronik 𝘏ingga Roya Elektronik Tanah

JAKARTA

Presiden Jokowi Terima Kunjungan Anggota Kongres Amerika Serikat

Berita Utama

HR Oknum PNS BKD Walkot Jaksel Diduga Kuat Menipu 18 Calon KKI 1 Miliar Lebih

Berita Utama

Kasad Ikuti Rapim TNI – Polri 2023

Berita Utama

Pemerhati Hukum Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Korupsi Proyek BTS 4G! Karena Diduga Korupsi Ini Secara Terstruktur Sistematis dan Masif

JAKARTA

President WPO Ucapkan Terimakasih Untuk Kerjasama Kedepan Dengan FWJ Indonesia

JAKARTA

Wamen ATR/Waka BPN Komitmen Dukung Sertipikasi Aset TNI

JAKARTA

Kasad Pimpin Serah Terima Enam Jabatan Strategis di TNI AD