DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / kabupaten lebak

Kamis, 20 Juni 2024 - 04:47 WIB

Diduga Terjadi Pelanggaran, BK-LSM Lebak Surati PT. Telkom Cabang Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – LEBAK – Badan Kordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mengirimkan surat permohonan audiensi ke Kantor PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, pada Rabu, 19 Juni 2024. Kordinator BK-LSM Lebak, Mamik Slamet menyebut, terdapat beberapa permasalahan yang akan disampaikan dalam agenda audiensi ini.

“Ada beberapa permasasalahan yang akan disampaikan dalam audiensi pada Jum’at, 21 Juni 2024, diantaranya pemasangan kabel jaringan di sepanjang jalan, dimana saat ini kondisinya semakin semrawut, dan banyak dikeluhkan, dan banyaknya usaha wifi diduga tak berijin, yang menggunaka ISP milik PT. Telkom” kata Mamik Slamet, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Banjarsari dan Masyarakat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Mamik Slamet menyebut, masyarakat saat ini tidak begitu fokus mengawasi jaringan telekomunikasi yang berada di bawah kendali PT.Telkom, khususnya wilayah Kantor Cabang Kabupaten Lebak.

“PT.Telkom ini kan juga sama perusahaan milik negara, atau BUMN, yang selama ini jarang diawasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggarannya, padahal seharusnya selaku perusahaan milik pemerintah, dia harus dijadikan percontohan bagi yang lain, bukan malah terkesan melakukan kegiatannya, malah bertentangan dengan aturan” ungkap Mamik Slamet.

Dirinya menegaskan, salah satu contoh yang diduga dilanggar oleh perusahaan plat merah milik BUMN ini, diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Lebak (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Baca Juga :  Tinjau Misa di Dua Gereja, Danrem 064/MY Ucapkan Selamat Natal

“Baca bunyi Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang penyelenggaraan K3, itu salah satunya, belum lagi UU tentang Jalan, Perizinan, dan lain sebagainya, ini seharusnya diperhatikan oleh pihak Telkom, jangan asal pasang, dan saat ini, selain PT.Telkom, juga ada perusahaan lain yang ikut numpang pasang kabel jaringan di tiang milik PT.Telkom, nah tentu ini juga harus jelas aturannya, kemudian usaha wifi yang menggunakan ISP Indihome, milik PT.Telkom, sudah jelas aturannya ada larangan untuk dijual kembali, namun hal ini, terkesan malah dibiarkan” pungkasnya.

Baca Juga :  Lembaga Desa Maja Kecamatan Maja Sangat Antusias Memeriahkan HUT RI ke-78

Beberapa kali awak media berupaya mendatangi Kantor PT.Telkom Cabang Rangkasbitung untuk meminta konfirmasi lebih lanjut, terkait semrawutnya pemasangan kabel jaringan di tiang milik PT.Telkom, dan banyaknya usaha wifi voucher yang menggunakan ISP Indihome milik PT.Telkom, dan diduga tidak mengantongi izin, namun pihak PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, sulit ditemui. Penjelasan yang disampaikan oleh pihak security, pihak terkait sedang tidak ada di tempat.

(M.Faqih)

Share :

Baca Juga

kabupaten lebak

Kapolres Lebak Hadiri Upacara Hari Jadi Kabupaten Lebak ke-194 di Alun-alun Rangkasbitung

Berita Dunia

Polres Lebak Laksanakan Pengamanan Audensi di Kantor KPU Lebak

Berita Utama

Kapolres Lebak: Kasus Pengeroyokan di Sajira Enam Pelaku Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

kabupaten lebak

Lembaga Desa Maja Kecamatan Maja Sangat Antusias Memeriahkan HUT RI ke-78

kabupaten lebak

Mengenal Sosok Saepudin, Bacaleg Milenial PKS Kabupaten Lebak Untuk Dapil 2

kabupaten lebak

Bagaimana Cara Mendapat Malam Lailatul Qadar? Ini Kata Sekertaris DPC PKS Cipanas

kabupaten lebak

Cegah Hal yang Tak Diinginkan Dandim 0603/Lebak Letkol Arh Erik Novianto S.Sos, Bersama Jajaran Lakukan Patroli Sahur Keliling

Banten

Ketua GANN Angkat Bicara Soal Maraknya Peredaran Obat Daftar G