Jumat, Desember 19, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Kab Lebak

Diduga Oknum Kepala Desa Binong Berkali Kali Gadaikan Motor Pentaris Desa Dari Unggahan Video H, Suryadi

by Redaksimkn
Desember 18, 2025
in Kab Lebak, Sorotan
0
0
SHARES
8
VIEWS

Mediakompasnews.com – Lebak – Lagi -lagi Kepala Desa Binong Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi sorotan. Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) Kabupaten Lebak, H Suryadi melalui unggahan Video nya, berdurasi 2 menit 58 detik, menuding adanya dugaan penggelapan motor dinas yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Binong Kamis (18/12/2025).

Unggahan itu berupa surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Lebak, Camat Maja, Inspektorat, BPD, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Tragedi Kecelakaan di Kota Bekasi Mobil Rem Blong Memakan Banyak Korban

Related posts

Diduga Tak Sesuai Nilai Anggaran, Proyek Revitalisasi SDN 173383 Parmonangan Disorot

Diduga Tak Sesuai Nilai Anggaran, Proyek Revitalisasi SDN 173383 Parmonangan Disorot

Desember 8, 2025
Drainase Rs Sitanala Diduga tak Berfungsi, Warga Minta Direktur RS Bertanggung Jawab

Drainase Rs Sitanala Diduga tak Berfungsi, Warga Minta Direktur RS Bertanggung Jawab

Desember 4, 2025

“Lebih krusial lagi, gaji RT hingga kini sudah dua tahun tak pernah di bayar. Untuk itu, kami mendesak agar pihak yang berwajib segera mengambil tindakan tegas dan terukur.” ujar Suryadi.

“Khususnya Camat Kecamatan Maja dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) jangan pasif dan menganggap enteng persoalan ini. Lakukan tupoksi Audit investigasi.” imbuhnya

Baca Juga :  Viral...!!! Management SPBU 34.15519 Pecat Dua Operator  Buntut dari Penyelewengan

Suryadi menambahkan, Berdasarkan Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila terdapat kerugian negara, maka Kepala desa harus mengembalikannya, diberikan waktu selama 60 hari.

“Kalau tidak bisa mengembalikan, maka Inspektorat bisa melayangkan surat rekomendasi terhadap Aparat Penegak Hukum untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya

Ia menuturkan, pada tahun 2024, Pemerintah Desa Binong kembali membeli motor dinas, namun lagi-lagi kendaraan tersebut sampai saat ini tak diketahui rimbanya. kata dia, Tindakan ini sudah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atas aset negara.

Baca Juga :  Polsek Bonai Darussalam: Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Diamankan Bersama 14 Paket Sabu

“Melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya.

Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait hingga berita ini ditayangkan.

(Rohim)

Previous Post

Pemdes Lokasi Baru Melakukan Kegiatan Pembagian Bantuan Lansung Tunai Kepada Penerima Manfaat

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In