DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah / Sorotan

Kamis, 16 Maret 2023 - 12:39 WIB

Diduga Korupsi, Warga Adukan Oknum Kades di Barito Utara ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh

Mediakompasnews.Com – Barito Utara – Warga Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Barut) melaporkan Kepala Desanya ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Senin 13/03/ 2023. Kades dilaporkan terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Teweh Fadilah SH MH. Saat diwawancarai Media Kompas News.Com dikantornya membenarkan adanya laporan tersebut, dan laporan sudah diterima pada tanggal 13 Maret 2023, dengan atas nama pelapor Arjianto, S.P.d, dan mengenai laporan tersebut saya pelajari dulu, dan apabila nanti terindikasi akan saya proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Ibu Fadilah Kamis (16/03/2023.).

Perwakilan warga yang melaporkan Kades ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh, ARJIANTO, S.P.d, SD mengatakan bahwa laporan ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang berharap persoalan ini dapat diproses hukum sehingga ada kejelasan,” ujarnya.

Baca Juga :  Prestasi Lagi ! Sabar AS Terima Penghargaan Satya Lencana Pembina Inovasi Desa Dari Kementrian Desa PDTT

Laporan yang mereka buat tersebut berdasarkan fakta di lapangan Dana untuk peningkatan produksi peternakan sapi yaitu dengan jumlah dana sebesar Rp.133, 596, 600 (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Enam Ribu Rupiah) yang sampai saat ini belum direalisasikan.

“Adapun kornologis kejadiannya adalah sebagai berikut: pada tanggal 26 Agustus 2022, Kepala Desa Muara Wakat bersama bendahara desa mencairkan Dana Desa di Bank Kalteng Muara Teweh sebanyak Rp. 159.193. 200 (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah). Sesudah uang tersebut dicairkan, Kepada Desa Muara Wakat meminta kepada bendahara desa Muara Wakat untuk menyerahkan uang tersebut kepadanya dan uang tersebut pun sudah diserahkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Takut Disebarkan Foto Syur Waktu VCS, Oknum Pegawai Curhat Virtual ke Humas Polda Kalteng

Sesuai Data Rencana Penggunaan Dana (RPD) tahun anggaran 2022, uang yang diambil Kepala Desa Muara Wakat tersebut adalah dianggarkan untuk: 1. Bidang Pemberdayaan masyarakat (Peningkatan Produksi Peternakan Sapi) dengan rincian, a. Pembangunan Kandang 2 paket: Rp. 10.000.000, b. Perlengkapan Kandang 2 paket: Rp. 5.000.000, c. Pembelian Bibit Sapi 10 Ekor: Rp. 100.000.000, d. Vitamin dan obat-obatan 2 paket: Rp. 8.000.000, e. Biaya Angkut Sapi: Rp. 10. 596. 600 dengan Jumlah: 133. 596. 600 Bidang lainnya: Rp. 25. 596. 600. Jumlah poin 1 dan 2 yaitu: Rp. 159. 193. 200 (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Dua Ratus),” jelasnya.

Baca Juga :  Forum Wartawan Jaya Indonesia FWJI Tangerang Kota Terjun Ke Lokasi TPA Rawa Kucing Membagikan 50 Pack Masker

Berdasarkan hal tersebut, Saya mohon kepada kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh untuk melakukan proses hukum terhadap Kepala Desa Muara Wakat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Peningkatan Produksi Peternakan Sapi),” pungkasnya.

Catatan: sampai berita ini diturunkan, Kades Muara Wakat Milan Theeree belum bisa dikonfirmasi dan beberapa kali dihubungi melalui via handphone ke nomor: 0813-5153…….. namun tidak ada jawaban.

(Yosep)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penuh Haru, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Pelepasan Purna Tugas Pegawai

Berita Utama

Sebelas Tahun Lamanya, PLN Serpong Abaikan Pasal 27 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketanagalistrikan

Berita Utama

30 Ribu Paket Sembako Dari Kapolri Diserahkan ke Persis Wilayah Jakarta, Banten Dan Jabar

Daerah

Lolos Semifinal Liga 3, Persipasi Kota Bekasi siap Hadapi Laga Derby Bekasi

Daerah

Rakord Implementasi Sistem Informasi Berbasis Geospasial Menuju Temanggung Smart City

Berita Utama

Penebangan Kayu di Kawasan Milik Perum Perhutani di Petak 20, Blok Cigebor di Duga Tidak Sesuai Aturan

Kabupaten Banyuwangi

Kesiapan Pelaksanaan KRIS Di Daerah Untuk Program BPJS Kesehatan

Kab.Sabu Raijua

Kuasa Hukum Yupiter Djami Ga,SH Bersurat Ke Bupati Sabu Raijua Terkait Hasil Putusan Sengketa Lahan Di Raijua