DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Jumat, 16 Februari 2024 - 15:18 WIB

Sebelas Tahun Lamanya, PLN Serpong Abaikan Pasal 27 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketanagalistrikan

Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Sumanta warga Kp. Cisauk Sinyal RT, 02, RW 03, Keluhkan keberadaan tiang listrik milik PLN Serpong dilahannya. Menurut Sumanta, tiang listrik milik PLN Serpong tersebut, sudah berdiri sejak 11 tahun yang lalu, tanpa mendapatkan konpensasi.

Kristianto, SH dari lembaga hukum Forum Gabungan Indonesia Tetap Satu (FORGITS) yang berkantor di Sukasari Kota Tangerang ini, mengatakan kliennya bernama Sumanta, pernah dimintai sejumlah uang oleh pihak PLN.

“Sebelum viral, untuk memindahkan tiang listrik tersebut, pihak PLN meminta sejumlah uang Rp 8’5 juta kepada Sumanta klien saya. Namun pemilik lahan keberatan, tiang listrik dipindahkan itu sipatnya, hanya bergeser saja, dan kembali akan ditancapkan disekitaran lahan miliknya,” kata Kris kuasa hukum Sumanta ke awak media, Jumat (16/02/24).

Baca Juga :  Ponpes Darul Ma'arif Sintang Lolos ke Final Piala Kasad Liga Santri PSSI

Dikatakan Kris, seharusnya pihak PLN UP 3 Serpong yang memberikan kompensasi kepada pemilik lahan, bukan sebaliknya.

“Sumanta klien saya ini, mempertanyakan kompensasi dari pihak PLN yang menggunakan lahan pribadi masyarakat menancapkan tiang listrik,” katanya.

Menurut Kris, pihak Kelurahan maupun Kecamatan Cisauk tidak menjalankan Perda yang berlaku.

“Pihak Kelurahan maupun Kecamatan Cisauk, seharusnya objektif dalam menindak tegas, untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda), yang dimana masyarakat sebagai warga dirugikan dengan keberadaan tiang listrik tersebut. Yakni pemilik lahan membayar pajak atas tanah itu, dan pihak PLN menikmati untuk usaha. Sedangkan pemilik lahan merasa terganggu dalam melaksanakan pembangunan dan sulit untuk menjual lahan yang diatas lahannya berdiri tiang listrik dan sebagainya,” kata Kris.

Baca Juga :  Ketua LSM GP2B, Tuding Satpol PP Kota Tangerang Tidak Paham S.O.P Dan Mekanisme.

Kembali Kris menegaskan, Equality before the law, semua sama dimata hukum berdasarkan Undang Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang – Undang tentang Ketanagalistrikan.

“Setiap warga negara, badan hukum swasta, maupun pemerintahan, tunduk patuh akan peraturan maupun Undang-Undang yang berlaku, dalam hal ini, pihak PLN Serpong mau menghilangkan tanggung jawabnya dengan tidak memberikan konpensasi kepada masyarakat, yang lahannya dipakai untuk usaha, yakni terdapat dalam Pasal 27 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketanagalistrikan,” pungkas Krisyanto.

Baca Juga :  Anniversary Satu Tahun Media Online Realitaindo.co.id Berlangsung Penuh Kekeluargaan dan Kasih Sayang

Kristianto menambahkan dirinya tidak sendirian yang diberikan kuasa oleh Kliennya Sumanta, namun juga bersama rekan-rekannya, diantaranya ada Indra Rusmi, SH., MH., CLA, Dennis Husni Thamrin, SH, Ade Tias Febyanto, SH, Bayu Hartanto, SH dan Afif Ridwan Putra, SH.

Penulis: Marhamah
Sumber: LBH Forgits

Share :

Baca Juga

Sorotan

Asosiasi Sopir Logistick Indonesia Berharap Pemkab Banyuwangi Memiliki Cargo

Berita Utama

Wapres Minta Seluruh Pemangku Kepentingan Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Berita Utama

Kepala Desa Nayagati Tegas Membantah Berita Miring Soal Aliran Irigasi

Berita Utama

Jalin Persaudaraan Pangeran Tihang Makhga Sai Batin Dan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia [PSMTI].

Berita Utama

Wakil Wali Kota Tangerang H.Sachrudin Rayakan Ultah Ke 62 Th di Kediamanya Masyarakat Antusias Berdatangan

Berita Utama

Organisasi POSPERA DPC Lampung Selatan Resmi Terdaftar Di Kesbangpol

Berita Utama

Ibu Berpesan Pandailah Memilih Pendamping Hidup

Berita Utama

Bupati Batu Bara Bersama Bappelitbangda Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa