DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Jumat, 16 Februari 2024 - 15:18 WIB

Sebelas Tahun Lamanya, PLN Serpong Abaikan Pasal 27 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketanagalistrikan

Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Sumanta warga Kp. Cisauk Sinyal RT, 02, RW 03, Keluhkan keberadaan tiang listrik milik PLN Serpong dilahannya. Menurut Sumanta, tiang listrik milik PLN Serpong tersebut, sudah berdiri sejak 11 tahun yang lalu, tanpa mendapatkan konpensasi.

Kristianto, SH dari lembaga hukum Forum Gabungan Indonesia Tetap Satu (FORGITS) yang berkantor di Sukasari Kota Tangerang ini, mengatakan kliennya bernama Sumanta, pernah dimintai sejumlah uang oleh pihak PLN.

“Sebelum viral, untuk memindahkan tiang listrik tersebut, pihak PLN meminta sejumlah uang Rp 8’5 juta kepada Sumanta klien saya. Namun pemilik lahan keberatan, tiang listrik dipindahkan itu sipatnya, hanya bergeser saja, dan kembali akan ditancapkan disekitaran lahan miliknya,” kata Kris kuasa hukum Sumanta ke awak media, Jumat (16/02/24).

Baca Juga :  Ketum FWJ Indonesia: Pemberitaan 7 Media Online Dinilai Langgar Kode Etik Jurnalis

Dikatakan Kris, seharusnya pihak PLN UP 3 Serpong yang memberikan kompensasi kepada pemilik lahan, bukan sebaliknya.

“Sumanta klien saya ini, mempertanyakan kompensasi dari pihak PLN yang menggunakan lahan pribadi masyarakat menancapkan tiang listrik,” katanya.

Menurut Kris, pihak Kelurahan maupun Kecamatan Cisauk tidak menjalankan Perda yang berlaku.

“Pihak Kelurahan maupun Kecamatan Cisauk, seharusnya objektif dalam menindak tegas, untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda), yang dimana masyarakat sebagai warga dirugikan dengan keberadaan tiang listrik tersebut. Yakni pemilik lahan membayar pajak atas tanah itu, dan pihak PLN menikmati untuk usaha. Sedangkan pemilik lahan merasa terganggu dalam melaksanakan pembangunan dan sulit untuk menjual lahan yang diatas lahannya berdiri tiang listrik dan sebagainya,” kata Kris.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu RRT

Kembali Kris menegaskan, Equality before the law, semua sama dimata hukum berdasarkan Undang Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang – Undang tentang Ketanagalistrikan.

“Setiap warga negara, badan hukum swasta, maupun pemerintahan, tunduk patuh akan peraturan maupun Undang-Undang yang berlaku, dalam hal ini, pihak PLN Serpong mau menghilangkan tanggung jawabnya dengan tidak memberikan konpensasi kepada masyarakat, yang lahannya dipakai untuk usaha, yakni terdapat dalam Pasal 27 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketanagalistrikan,” pungkas Krisyanto.

Baca Juga :  Rapat Ranperda anggota DPRD Batu Bara di Hadiri Oleh Wakil Bupati Batu Bara

Kristianto menambahkan dirinya tidak sendirian yang diberikan kuasa oleh Kliennya Sumanta, namun juga bersama rekan-rekannya, diantaranya ada Indra Rusmi, SH., MH., CLA, Dennis Husni Thamrin, SH, Ade Tias Febyanto, SH, Bayu Hartanto, SH dan Afif Ridwan Putra, SH.

Penulis: Marhamah
Sumber: LBH Forgits

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Patroli Motor Polsek Paron Blusukan ke Sentra Perekonomian, Pastikan Situasi Kondusif

Berita Utama

Caleg Dapil 3 dan 4 Semakin Seru Menarik, Dalam Lakukan Sosialisasinya

Berita Utama

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024 – 2027

Berita Utama

Dikabarkan Sering Transaksi Narkotika, Seorang Pria Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Bandar Lampung

Randis dan Senpi Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran

Berita Utama

Diduga Dua PT Abaikan Perda Kab.Bogor Jawa Barat

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Sampaikan Dukacita Atas Wafatnya Menpan-RB Tjahjo Kumolo

Berita Utama

Perumda TB Gelar Upacara Kemerdekaan RI dan Penandatanganan Fakta Integritas Jaga Netralitas Pilkada 2024