LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Minggu, 17 Desember 2023 - 13:24 WIB

Penebangan Kayu di Kawasan Milik Perum Perhutani di Petak 20, Blok Cigebor di Duga Tidak Sesuai Aturan

Mediakompasnews.com – Kab. Lebak – Penebangan kayu di kawasan milik Perum Perhutani, jenis Manium/Akor, di petak 20, Blok Cigembor, Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, di duga tidak sesuai aturan.

Aman, petugas Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) Cigembor, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saat di datangi beberapa orang LSM menjelaskan.

“Betul memang ada kegiatan penebangan kayu Akor / Manium di petak 20, Blok Cigembor,” kata Aman, saat dimintai penjelasan oleh beberapa orang LSM, Sabtu (16/12)2023).

Menurut pengakuan Aman, kegiatan penebangan kayu jenis Manium/Akor ini, untuk menutupi kekurangan target Produksi.

“Targetnya yang sekarang ini 100 kubik, jumlah uangnya sebesar Rp 50 juta,” ucap Aman dalam keterangannya.

Sementara itu, pengusaha kayu berinisial P, yang melakukan kegiatan penebangan kayu, di kawasan milik Perum Perhutani di petak 20, Blok Cigembor, Desa Intanjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, saat di tanya oleh beberapa orang LSM jawabannya berbeda dengan Aman, yang sebagai petugas Tempat Penyimpanan Kayu (TPK), jawaban berinisial P, dengan logat sunda yang sudah disalin ke dalam text bahasa Indonesia. P, mengatakan pembayaran uang borongan sudah diserahkan lebih dulu, kepada petugas tersebut.

“Kegiatan pembersihan, jumlahnya sebanyak 170 kubik, yang sudah diangkut baru 6 Mobil, jumlah uang yang sudah diserahkan sebesar Rp 68 juta dan nanti sisanya berapa tinggal menyusul, kayu tersebut langsung saya bawa ke Somil H. Idris, kalo dibawa dulu ke Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) saya keberatan, karena operasionalnya aja udah kelihatan,” kata P, saat ditemui di lokasi tebangan kayu.

Masih kata P, terkait surat jalan dan kelengkapan izin tebangan, dirinya sudah menyerahkan kepada Aman, selaku petugas mandor tebang di wilayah tersebut.

“Kalo surat jalan, semuanya sudah diurus sama pa Aman, langsung temui pa Aman saja, segala sesuatunya sudah saya serahkan ke pa Aman,” ucap P.

Menindaklanjuti hal ini, Mamik Selamet, Koordinator BK-LSM Lebak, menyayangkan kegiatan penebangan kayu di lahan milik Perum Perhutani petak 20 Blok Cigembor ini, seharusnya dilakukan sesuai SOP yang telah ditetapkan.

“Jangan sampai kegiatan penebangan kayu di wilayah tersebut, malah terkesan mengangkangi aturan, apalagi penjelasan yang disampaikan oleh pengusaha dan mandor tebang berbeda, jadi ga sinkron, ini patut ditelusuri, secepatnya kita akan bersurat ke Instansi terkait,” terang Mamik.

(Suryadi) sumber BK, LSM

Baca Juga :  Danrem 064/MY Mengadakan Kunker ke Kodim 0623/Cilegon.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolsek Panongan Melaksanakan Pemantauan dan Pengawalan Giat Pelantikan Peserta PSHT Ranting

Daerah

Rp 4,2 Milyar SPK Fiktif Dari Kasus Dinkes Kabupaten Sukabumi

Berita Utama

AKBP Oskar Buka Kapolres Cup Festival Sepak Bola Zona 3 FORSGI Jatim di Gelar di Batu

Berita Utama

Ada Apa, Polres Metro Jakarta Barat Menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri

Berita Utama

Kapolda Sumut Terima Penghargaan Sebagai Polda Terbaik Dalam Pengelolaan Anggaran

Berita Utama

Pj Gubernur Al Muktabar : Balai Rehabilitasi Bermanfaat Bagi Masyarakat

Berita Utama

Jaga Kondusifitas Jelang Pilkades, Polres Lebak Tingkatkan Patroli Gabungan

Berita Utama

Danrem 064/MY Hadiri Acara Pelantikan Dewan Pengurus PMI Provinsi Banten