LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama

Jumat, 24 Maret 2023 - 07:44 WIB

Diduga Camat Cikulur Dorong Kepala KUA Dalam Pengesahan Akta Nadzir Desa Muara Dua Yang diduga Cacat Secara Andimistrasi.

mediakompasnews.com – Lebak – Pemerintah kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Sukmajaya diduga dorong kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikulur dalam permohonan pengesahan Akta Nadzir di Desa Muara Dua yang diduga cacat secara andimistrasi.

Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat KUA kecamatan Cikulur yang di bubuhi tanda tangan serta stempel Kepala KUA dengan Nomor Surat 002/KUA.28.02.16 / BA 04 / 01 / 2023. Yang dibuat pada tanggal 12 Januari 2023.

Dalam surat pernyataan tersebut tertuang bahwa pemerintah kecamatan Cikulur Sukmajaya melakukan panggilan telpon kepada Baehaqi selaku kepala KUA agar membantu proses pembuatan Akta Pengesahan kepengurusan Nadzir Wakaf di Desa Muara Dua.

Baca Juga :  Festival Al-A’zhom 2025, Stand Nasi Bakar Bu Marhamah dan Tah Seftia Jadi Incaran Pengunjung

Dalam surat pernyataan tersebut juga tertuang bahwa camat Cikulur mendatangi kanto KUA kecamatan Cikulur yang kemudian disusul oleh sekretaris Desa Muara Dua Juju Juheriah untuk memohon kepada pihak KUA untuk dibuatkan Akta Pengesahan Anggota kepengurusan Nadzir.

Kemudian dalam isi pernyataan tersebut tertuang juga bahwa Baehaqi telah menyampaikan kepada camat bahwa proses pembuatan Akta Nadzir harus dengan ikrar wakifnya terlebih dahulu yang diucapkan dihadapan petugas KUA denagn dihadiri saksi sebanyak dua orang, dan tanah yang diwakafkan nya tidak dalam keadaan sengketa.

Baca Juga :  Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Kubu Raya Lakukan Pembinaan Anak Punk

Yang kemudian dijawab oleh camat agar ikrar wakifnya disusulkan beserta semua wakifnya akan dihadirkan ke KUA berikut dengan pengurus nadzirnya, namun hingga 12 Januari 2023 ikrar wakif dan sebidang tanah untuk pemakaman tersebut tak kunjung dihadapkan kepada pihak KUA.

Atas dasar tersebut, kemudian pihak KUA melakukan pencabutan terhadap Akta kepengurusan Nadzir Desa Muara Dua dan dinyatakan tidak syah dan tidak berlaku.

Baca Juga :  Cipta Kamtibmas KSKP Bakauheni Gelar Jum'at Curhat Di Areal Dermaga I Pelabuhan Bakauheni

Sementara itu, pemerintah Kecamatan Cikulur Sukmajaya saat ditemui tim media di ruangan kerjanya membenarkan terkait dengan permohonannya kepada kepala KUA perihal Akta Pengesahan Nadzir di Desa Muara Dua.

” bahwasannya permohonan tersebut dilakukan atas hasil kesepakatan musyawarah yang dilakukan perwakilan warga bersama pihak penggarap di kantor BPN kabupaten Lebak yang juga dihadiri Asda satu bpk Alkadri dan juga saya ” Jelas Camat.

(M, IRWANSH)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ikuti Program Tahfiz Qur’an, Warga Binaan Lapas Kalianda Jadi Pengahapal Al-Qur’an

Berita Utama

Transformasi Menuju Polri yang Presisisi, Biro SDM Polda Kalbar Laksanakan Post Assessment

Berita Utama

Sat Lantas Polres Rokan Hulu Gelar Giat Jum’at Berkah Di Kecamatan Rambah

Berita Utama

Patroli Presisi Macan Kumbang 852 Polsek Ciwaringin,melaksanakan Patroli Gabungan, untuk Antisipasi C’3, Tawuran dan Genk Motor

Berita Utama

Kunjungi Jawa Timur, Kasad Ziarah Makam Ulama Pendiri NU Hingga Buka Liga Santri

Berita Utama

Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan penyampaian Ranperda APBD Tahun 2023

Berita Utama

HAIRUL PENGUASA DESA CAMPOR TIMUR, GELAR KEGIATAN PENGUATAN, KAPASITAS | PROGRAM PAMSIMAS | FASILITAS AIR BERSIH

Banten

HP Kamu Lemot? Ini Cara Cek Battery Health pada Android