Sabtu, Januari 17, 2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Kab Lebak

Di Balik Investasi Margatirta: King Badak Ungkap Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Wanprestasi

by Admin Irwan
Januari 17, 2026
in Kab Lebak, Kegiatan Jurnalis, Kegiatan Ormas
0
Di Balik Investasi Margatirta: King Badak Ungkap Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Wanprestasi
0
SHARES
3
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Lebak – Polemik investasi yang tengah menghangat di Desa Margatirta, Kabupaten Lebak, ditegaskan bukan bentuk penolakan terhadap investor, melainkan tuntutan pengembalian hak atas tanah milik warga yang diduga dirampas oleh pihak perusahaan dengan melibatkan kepala desa setempat.

Hal tersebut ditegaskan Eli Sahroni, Ketum Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), yang menyebut bahwa narasi penolakan investasi merupakan penafsiran keliru dan menyesatkan opini publik.

Related posts

Grib Jaya Menyorotir Musyawarah Panitia PTSL Dengan Warga Dinilai Siasat Tutupi Pengembalian

Grib Jaya Menyorotir Musyawarah Panitia PTSL Dengan Warga Dinilai Siasat Tutupi Pengembalian

Januari 17, 2026
Kapolsek Cijaku Polres Lebak Himbau RT, RT dan Kepala Desa agar mengaktifkan Pos Kamling

Kapolsek Cijaku Polres Lebak Himbau RT, RT dan Kepala Desa agar mengaktifkan Pos Kamling

Januari 17, 2026

“Di mana aspek kami menolak investasi? Yang kami tuntut adalah hak atas tanah kami yang berada di lokasi rencana pabrik investor. Kami memiliki bukti-bukti kuat, bukan asal klaim,” Kata Eli Sahroni yang kerap disebut King Badak kepada Media dalam rilisnya. Sabtu, (17/1/2026).

Baca Juga :  King Badak Laporkan Dua Oknum DPRD Di Banten Melanggar Etik

Menurut Eli, tidak pernah ada sikap penolakan terhadap keberadaan PT KCU Margatirta sebagai investor. Namun, ia menilai investasi seharusnya tidak berjalan di atas lahan yang masih bermasalah secara hukum dan kepemilikan.

“Tidak baik jika investasi berdiri di atas lahan yang diperoleh dengan cara kezaliman, pengkhianatan, penipuan, dan penggelapan hak orang lain. Termasuk ratusan juta uang warga yang diduga ditipu dan digelapkan oleh oknum Kepala Desa,” Tegasnya.

Eli menambahkan, penyelesaian hak atas tanah menjadi syarat utama agar investasi dapat berjalan kondusif, aman, dan berkelanjutan tanpa merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Lebak Dampingi Dirreskrimsus Polda Banten Pimpin Apel Pagi di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak

“Selesaikan dulu dengan pihak yang memiliki hak sah atas lahan tersebut secara baik dan benar. Jangan sampai ada kepemilikan orang lain yang disamarkan atau dihilangkan,” Ujarnya.

Karena tidak adanya itikad baik dari pihak-pihak terkait, Eli memastikan dalam waktu dekat langkah hukum akan ditempuh sebagai upaya menghentikan konflik yang terus berlarut.

King Badak, juga menegaskan pihaknya akan mengajukan dua gugatan hukum sekaligus.

“Pertama, kami menggugat Kepala Desa Margatirta atas jabatannya, terkait dugaan penipuan dalam MoU, dan dugaan penggelapan uang warga, serta dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dari pengusaha. Bukti-bukti kami cukup lengkap,” Tegas Eli.

“Kedua, kami menggugat sdr Edo selaku pengusaha PT KCU Margatirta atas dugaan wanprestasi terhadap janji yang tertuang dalam berita acara kesepakatan bersama,” Lanjutnya.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Muncangkopong Kampung Curug, RT.0.10 / RW.0.3 Bangun Jalan Secara Swadaya

Eli juga mempertanyakan manfaat investasi jika pada praktiknya justru merugikan masyarakat dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Buat apa ada investor, kalau justru merugikan masyarakat dan tidak berdampak terhadap PAD?” tandasnya.

Hingga saat ini kami masih menunggu itikad baik dari dua orang itu dalam kasus yang berbeda , kepala desa Margatirta dan bos edo PT KCU

” Sore hari ini sabtu saya dan rekan LBH DPP BBP akan merumuskan persiapan gugatan perdata kepada Bos Edo dan pelaporan hukum pidana untuk Kades Margatirta,” Imbuh King Badak.

(Tim/Irwan)

Previous Post

LBH Trisula Keadilan Indonesia Tolak Revisi Perda Miras dan Pelacuran

Next Post

Pastikan Tahanan Aman, Piket Pawas Polres Lebak Laksanakan Pengecekan Rutan

Next Post
Pastikan Tahanan Aman, Piket Pawas Polres Lebak Laksanakan Pengecekan Rutan

Pastikan Tahanan Aman, Piket Pawas Polres Lebak Laksanakan Pengecekan Rutan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In